Cari disini...
Seputar Kaltim
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti pencurian 18 tabung gas elpiji 3 kilogram di Mapolsek Sangatta Utara, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta - Aksi pencurian 18 tabung LPG Kg di sebuah toko di Sangatta Utara akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pria berinisial K S (36) usai melakukan penyelidikan bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim).
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik toko pada Jumat (10/7/2026). Penanganan perkara turut melibatkan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Bambang.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) pagi. Saat korban datang membuka toko, ia mendapati pagar depan dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sebanyak 18 tabung LPG 3 Kg yang disimpan di dalam toko sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, kamera yang terpasang tidak mengarah ke lokasi kejadian sehingga aksi pencurian tidak terekam.
Tidak lama setelah itu, korban memperoleh informasi dari salah seorang tetangga yang melihat adanya bekas pembobolan pada sisi bangunan toko. Temuan tersebut kemudian membuat korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan K S yang diduga sebagai pelaku.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 tabung LPG 3 Kg, satu alat pemotong besi warna kuning yang diduga digunakan untuk membobol toko, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, serta beberapa barang lainnya.
Barang bukti lain yang turut disita yakni keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal dan nota pembelian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3,6 juta.
Saat ini, K S telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut maupun kemungkinan adanya aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti pencurian 18 tabung gas elpiji 3 kilogram di Mapolsek Sangatta Utara, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta - Aksi pencurian 18 tabung LPG Kg di sebuah toko di Sangatta Utara akhirnya terungkap. Polisi mengamankan seorang pria berinisial K S (36) usai melakukan penyelidikan bersama Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim).
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari pemilik toko pada Jumat (10/7/2026). Penanganan perkara turut melibatkan Tim Macan Satreskrim Polres Kutim.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Bambang.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (8/7/2026) pagi. Saat korban datang membuka toko, ia mendapati pagar depan dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, sebanyak 18 tabung LPG 3 Kg yang disimpan di dalam toko sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV). Namun, kamera yang terpasang tidak mengarah ke lokasi kejadian sehingga aksi pencurian tidak terekam.
Tidak lama setelah itu, korban memperoleh informasi dari salah seorang tetangga yang melihat adanya bekas pembobolan pada sisi bangunan toko. Temuan tersebut kemudian membuat korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan K S yang diduga sebagai pelaku.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 18 tabung LPG 3 Kg, satu alat pemotong besi warna kuning yang diduga digunakan untuk membobol toko, satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta STNK, serta beberapa barang lainnya.
Barang bukti lain yang turut disita yakni keranjang kurir berwarna merah, helm, jaket, celana jeans, sandal dan nota pembelian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3,6 juta.
Saat ini, K S telah diamankan di Mapolsek Sangatta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut maupun kemungkinan adanya aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan tempat usaha maupun lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
(Sf/Lo)