Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku kriminal ditahan (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria paruh baya berinisial MR (58) diringkus polisi karena diduga telah melakukan pembakaran hingga memicu terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menghanguskan 50 Hektare (Ha) lahan.
Insiden kebakaran itu terjadi di Dusun Tegal Anyar, RT 033, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (23/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati adanya kobaran api membara di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian dan mendapati MR tengah berupaya memadamkan api.
Saat diinterogasi, MR mengaku melakukan pembakaran lahan sekitar pukul 08.00 WITA dengan menggunakan korek api.
“Kita pun langsung mengamankan MR beserta barang bukti berupa korek gas ke Mapolsek Loa Janan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdillah, Minggu (26/9/2026).
Selain mengamankan korek api, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa dua ranting pohon yang terbakar serta flashdisk berisikan rekaman foto dan video lokasi kebakaran.
Atas perbuatannya, kini MR terancam dikenakan Pasal 308 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena hal tersebut dilarang dan sudah diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku kriminal ditahan (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pria paruh baya berinisial MR (58) diringkus polisi karena diduga telah melakukan pembakaran hingga memicu terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menghanguskan 50 Hektare (Ha) lahan.
Insiden kebakaran itu terjadi di Dusun Tegal Anyar, RT 033, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (23/3/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati adanya kobaran api membara di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian dan mendapati MR tengah berupaya memadamkan api.
Saat diinterogasi, MR mengaku melakukan pembakaran lahan sekitar pukul 08.00 WITA dengan menggunakan korek api.
“Kita pun langsung mengamankan MR beserta barang bukti berupa korek gas ke Mapolsek Loa Janan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdillah, Minggu (26/9/2026).
Selain mengamankan korek api, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa dua ranting pohon yang terbakar serta flashdisk berisikan rekaman foto dan video lokasi kebakaran.
Atas perbuatannya, kini MR terancam dikenakan Pasal 308 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena hal tersebut dilarang dan sudah diatur dalam undang-undang,” tandasnya.
(Sf/Lo)