Cari disini...
Seputar Kaltim
Pria 66 tahun yang diamankan polisi terkait dugaan pembakaran lahan di Sangatta Selatan, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta Selatan – Polisi mengamankan seorang pria berusia 66 tahun terkait dugaan pembakaran lahan di Jalan HM Ardans RT 003, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim).
Pria tersebut diamankan pada Kamis (3/9/2026), setelah polisi menerima laporan mengenai kebakaran lahan yang terjadi beberapa hari sebelumnya pada Minggu (30/8/2026).
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan, kebakaran diketahui sekitar pukul 13.00 WITA setelah Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan mendapat informasi mengenai munculnya api di lokasi.
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diterima petugas, seorang laki-laki datang ke area tersebut dengan membawa botol berisi bensin. Pria itu kemudian diduga membakar tumpukan daun kering.
Kondisi cuaca yang panas dan angin kencang membuat api dengan cepat membesar. Lokasi kebakaran yang berada tidak jauh dari permukiman warga membuat warga segera meminta bantuan pemadam kebakaran.
Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan langsung menuju lokasi untuk memadamkan api. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Sangatta Utara melalui proses penyelidikan.
Bambang mengatakan, polisi telah mengamankan pria yang dilaporkan terkait kejadian tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang turut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu aksesori baju berwarna hitam serta satu aksesori celana berwarna hitam-merah.
“Terlapor sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap perkara ini,” ujar AKP Bambang.
Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kasus tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pria 66 tahun yang diamankan polisi terkait dugaan pembakaran lahan di Sangatta Selatan, (Foto: Polres Kutim)
Sangatta Selatan – Polisi mengamankan seorang pria berusia 66 tahun terkait dugaan pembakaran lahan di Jalan HM Ardans RT 003, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim).
Pria tersebut diamankan pada Kamis (3/9/2026), setelah polisi menerima laporan mengenai kebakaran lahan yang terjadi beberapa hari sebelumnya pada Minggu (30/8/2026).
Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengatakan, kebakaran diketahui sekitar pukul 13.00 WITA setelah Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan mendapat informasi mengenai munculnya api di lokasi.
Menurut dia, berdasarkan keterangan yang diterima petugas, seorang laki-laki datang ke area tersebut dengan membawa botol berisi bensin. Pria itu kemudian diduga membakar tumpukan daun kering.
Kondisi cuaca yang panas dan angin kencang membuat api dengan cepat membesar. Lokasi kebakaran yang berada tidak jauh dari permukiman warga membuat warga segera meminta bantuan pemadam kebakaran.
Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan langsung menuju lokasi untuk memadamkan api. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti Polsek Sangatta Utara melalui proses penyelidikan.
Bambang mengatakan, polisi telah mengamankan pria yang dilaporkan terkait kejadian tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang turut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu aksesori baju berwarna hitam serta satu aksesori celana berwarna hitam-merah.
“Terlapor sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap perkara ini,” ujar AKP Bambang.
Dalam perkara tersebut, terlapor disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami kasus tersebut.
(Sf/Lo)