Seputar Kaltim

    Diduga Bakar Lahan 5 Hektare, Pria 62 Tahun Diamankan Polisi di Teluk Pandan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    03 September 2026 pukul 11:57 WITA

    Pria 62 tahun yang diduga terlibat pembakaran lahan diamankan di Polsek Teluk Pandan, (Foto: Polres Kutim)

    Teluk Pandan – Polisi mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial MA yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).

    MA diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam kebakaran lahan yang terjadi pada Senin (31/8/2026).

    Kapolsek Teluk Pandan, Ipda Apriliando Saputra mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan MA. Pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan.

    “Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Ipda Apriliando, Rabu (2/9/2026). 

    Kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Api membakar lahan bekas persawahan dan meluas hingga sekitar 5 hektare.

    Saat kejadian, polisi bersama Manggala Agni mendatangi lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pemadaman dilakukan menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni dan peralatan lainnya.

    Angin kencang sempat membuat api cepat merambat. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.45 WITA. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi dan sepasang sepatu boots.

    Perkara tersebut ditangani menggunakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

    Polisi masih memeriksa MA dan saksi-saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam pembakaran lahan tersebut. "Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Diduga Bakar Lahan 5 Hektare, Pria 62 Tahun Diamankan Polisi di Teluk Pandan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    03 September 2026 pukul 11:57 WITA

    Pria 62 tahun yang diduga terlibat pembakaran lahan diamankan di Polsek Teluk Pandan, (Foto: Polres Kutim)

    Teluk Pandan – Polisi mengamankan seorang pria berusia 62 tahun berinisial MA yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan bekas persawahan seluas sekitar 5 hektare di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim).

    MA diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan keterlibatannya dalam kebakaran lahan yang terjadi pada Senin (31/8/2026).

    Kapolsek Teluk Pandan, Ipda Apriliando Saputra mengatakan, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan MA. Pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan.

    “Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Ipda Apriliando, Rabu (2/9/2026). 

    Kebakaran lahan itu terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Api membakar lahan bekas persawahan dan meluas hingga sekitar 5 hektare.

    Saat kejadian, polisi bersama Manggala Agni mendatangi lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat. Pemadaman dilakukan menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni dan peralatan lainnya.

    Angin kencang sempat membuat api cepat merambat. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 17.45 WITA. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi dan sepasang sepatu boots.

    Perkara tersebut ditangani menggunakan Pasal 308 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

    Polisi masih memeriksa MA dan saksi-saksi untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam pembakaran lahan tersebut. "Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)