Diduga akan Kabur ke Balikpapan, Pelaku Penikaman di Tanah Grogot Diamankan Polisi di Long Kali

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    06 April 2026 01:03 WIB

    Pelaku penganiayaan berat di Kecamatan Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial M (36)  diamankan polisi atas dugaan kasus penganiayaan berat terhadap korban yang bernama Muhammad Taufik.

    Insiden yang terjadi di Jalan Balai Benih, Kecamatan Tanah Grogot tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.

    Ayah korban yang pada saat itu sedang berada di rumahnya terkejut ketika ada seorang warga, Awaluddin datang mengantarkan korban yang sedang dalam kondisi terluka parah.

    Melihat hal itu pihak keluarga bergegas melarikan korban ke RSUD Panglima Sebaya untuk mendapatkan perawatan medis dan setelahnya melaporkan kejadian kepada Polres Paser.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta membenarkan adanya laporan yang didapat oleh pihaknya. Dugaan sementara dari kejadian itu dikarenkan kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

    "Keduanya saling mengenal. Namun tidak memiliki hubungan keluarga," kata AKP Elnath Splendidta, Senin (6/4/2026).

    Setelah kejadian itu, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi dan diduga mencoba melarikan diri ke Balikpapan.

    Pada akhirnya pelaku berhasil diamankan kepolisian di wilayah Kecamatan Long Kali tepatnya di depan SDN 03 Long Kali ketika sedang berjalan kaki. Tim di lapangan juga berhasil mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan pada saat kejadian.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

    Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 466 Terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Diduga akan Kabur ke Balikpapan, Pelaku Penikaman di Tanah Grogot Diamankan Polisi di Long Kali

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    06 April 2026 01:03 WIB

    Pelaku penganiayaan berat di Kecamatan Tanah Grogot (Foto: Humas Polres Paser)

    Tana Paser - Seorang pria berinisial M (36)  diamankan polisi atas dugaan kasus penganiayaan berat terhadap korban yang bernama Muhammad Taufik.

    Insiden yang terjadi di Jalan Balai Benih, Kecamatan Tanah Grogot tersebut, mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya.

    Ayah korban yang pada saat itu sedang berada di rumahnya terkejut ketika ada seorang warga, Awaluddin datang mengantarkan korban yang sedang dalam kondisi terluka parah.

    Melihat hal itu pihak keluarga bergegas melarikan korban ke RSUD Panglima Sebaya untuk mendapatkan perawatan medis dan setelahnya melaporkan kejadian kepada Polres Paser.

    Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Elnath Splendidta membenarkan adanya laporan yang didapat oleh pihaknya. Dugaan sementara dari kejadian itu dikarenkan kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

    "Keduanya saling mengenal. Namun tidak memiliki hubungan keluarga," kata AKP Elnath Splendidta, Senin (6/4/2026).

    Setelah kejadian itu, pelaku sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi dan diduga mencoba melarikan diri ke Balikpapan.

    Pada akhirnya pelaku berhasil diamankan kepolisian di wilayah Kecamatan Long Kali tepatnya di depan SDN 03 Long Kali ketika sedang berjalan kaki. Tim di lapangan juga berhasil mengamankan senjata tajam yang diduga digunakan pada saat kejadian.

    "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

    Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Pasal 466 Terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun enam bulan.

    (Sf/Rs)