Seputar Kaltim

    Didorong KPK, Pemkot Samarinda Gejot Sertifikasi DAMIJA untuk Amankan Aset Daerah

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    09 September 2026 pukul 02:06 WITA

    Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempercepat sertifikasi aset daerah, termasuk Daerah Milik Jalan (DAMIJA) untuk mencegah lahan milik pemerintah dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.

    Langkah tersebut turut mendapat dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengawasan dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP).

    Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi mengatakan sertifikasi DAMIJA menjadi bagian penting dalam pengamanan aset pemerintah. 

    Menurutnya, lahan yang belum memiliki kepastian administrasi dan legalitas berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan lain.

    “Harus kita sertifikatkan juga DAMIJA. Jangan sampai nanti lahannya diambil warga atau dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan lain, seperti berjualan atau membuat warung,” ujar Ananta, Selasa (8/9/2026).

    Ia menjelaskan, percepatan sertifikasi aset juga berkaitan dengan evaluasi MCP yang menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi. 

    Menurut Ananta, KPK mendorong pemerintah daerah memperbaiki proses pengamanan dan sertifikasi aset agar berjalan lebih cepat.

    “KPK melihat ini penting, apalagi MCP kita rendah dan itu menjadi bagian dari penilaian. Makanya KPK datang, dicari apa penyebabnya dan bagaimana supaya prosesnya bisa lebih cepat,” tuturnya.

    Ananta menyebut proses sertifikasi aset Pemkot Samarinda sebelumnya masih berjalan lambat. Kolaborasi antara Pemkot Samarinda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum 2025 disebut hanya menghasilkan puluhan dokumen sertifikasi.

    “Dulu sebelum 2025 itu kolaborasi Pemkot dengan BPN cuma menghasilkan 66 surat. Enggak sampai 100,” katanya.

    Kondisi tersebut kemudian mulai berubah setelah dilakukan percepatan melalui kolaborasi dengan pihak terkait. Jumlah aset yang telah diproses kini disebut meningkat hingga lebih dari 600 dokumen.

    “Sekarang sudah sampai 600 lebih dan ini masih berjalan sampai Desember. Jadi masih banyak yang akan kita proses,” ungkap Ananta.

    Menurutnya, percepatan sertifikasi tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administrasi pemerintahan. Legalitas yang jelas juga menjadi instrumen untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dimanfaatkan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

    DAMIJA menjadi salah satu aset yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan jalan dan fasilitas pendukungnya. 

    Sertifikasi diperlukan agar batas dan status lahan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemkot Samarinda pun masih melanjutkan proses sertifikasi hingga akhir tahun. 

    Percepatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus memperbaiki capaian pencegahan korupsi melalui MCP.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Didorong KPK, Pemkot Samarinda Gejot Sertifikasi DAMIJA untuk Amankan Aset Daerah

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    09 September 2026 pukul 02:06 WITA

    Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mempercepat sertifikasi aset daerah, termasuk Daerah Milik Jalan (DAMIJA) untuk mencegah lahan milik pemerintah dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.

    Langkah tersebut turut mendapat dorongan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengawasan dan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP).

    Kepala BPKAD Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi mengatakan sertifikasi DAMIJA menjadi bagian penting dalam pengamanan aset pemerintah. 

    Menurutnya, lahan yang belum memiliki kepastian administrasi dan legalitas berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan lain.

    “Harus kita sertifikatkan juga DAMIJA. Jangan sampai nanti lahannya diambil warga atau dimanfaatkan masyarakat untuk kepentingan lain, seperti berjualan atau membuat warung,” ujar Ananta, Selasa (8/9/2026).

    Ia menjelaskan, percepatan sertifikasi aset juga berkaitan dengan evaluasi MCP yang menjadi salah satu instrumen pencegahan korupsi. 

    Menurut Ananta, KPK mendorong pemerintah daerah memperbaiki proses pengamanan dan sertifikasi aset agar berjalan lebih cepat.

    “KPK melihat ini penting, apalagi MCP kita rendah dan itu menjadi bagian dari penilaian. Makanya KPK datang, dicari apa penyebabnya dan bagaimana supaya prosesnya bisa lebih cepat,” tuturnya.

    Ananta menyebut proses sertifikasi aset Pemkot Samarinda sebelumnya masih berjalan lambat. Kolaborasi antara Pemkot Samarinda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum 2025 disebut hanya menghasilkan puluhan dokumen sertifikasi.

    “Dulu sebelum 2025 itu kolaborasi Pemkot dengan BPN cuma menghasilkan 66 surat. Enggak sampai 100,” katanya.

    Kondisi tersebut kemudian mulai berubah setelah dilakukan percepatan melalui kolaborasi dengan pihak terkait. Jumlah aset yang telah diproses kini disebut meningkat hingga lebih dari 600 dokumen.

    “Sekarang sudah sampai 600 lebih dan ini masih berjalan sampai Desember. Jadi masih banyak yang akan kita proses,” ungkap Ananta.

    Menurutnya, percepatan sertifikasi tidak hanya bertujuan memenuhi aspek administrasi pemerintahan. Legalitas yang jelas juga menjadi instrumen untuk memastikan aset daerah memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dimanfaatkan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

    DAMIJA menjadi salah satu aset yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan ruang yang diperuntukkan bagi kepentingan jalan dan fasilitas pendukungnya. 

    Sertifikasi diperlukan agar batas dan status lahan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas. Pemkot Samarinda pun masih melanjutkan proses sertifikasi hingga akhir tahun. 

    Percepatan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus memperbaiki capaian pencegahan korupsi melalui MCP.

    (Sf/Lo)