Seputar Kaltim

    Didesak Tutup Pascarentetan Dugaan Kasus Pelecehan, Pimpinan Baru Ponpes Tenggarong Seberang: Biar Allah yang Menilai

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    19 Juni 2026 pukul 22:08 WITA

    Plt Pimpinan Ponpes Ibadurrahman Tenggarong Seberang, Ainul Hurry (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) melalui pencabutan izin operasional.

    Rekomendasi itu muncul setelah terungkap rentetan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pengajar dan pimpinan di ponpes tersebut terhadap para santri dan santriwatinya.

    Sebelumnya, salah satu oknum pengajar di Ponpes Ibadurrahman telah divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan aksi kekerasan seksual terhadap tujuh santrinya. Kemudian baru-baru ini, kasus serupa kembali muncul setelah pimpinan di ponpes tersebut dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap 12 santriwatinya.

    Atas rentetan kasus tersebut, nama Pimpinan Ponpes Ibadurrahman Tenggarong Seberang berganti menjadi Ainul Hurry yang dipercaya menjabat sebagai Plt karena pimpinan sebelumnya tengah menjalani proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

    Sebagai bentuk respon atas desakan penutupan Ponpes Ibadurrahman, Ainul memilih menyerahkan seluruh penilaian kepada Allah dan mempercayakan penanganan berbagai tuntutan yang muncul kepada Kementerian Agama sebagai instansi yang memiliki kewenangan. 

    Menurutnya, pihak ponpes akan menghormati serta mengikuti setiap keputusan yang nantinya ditetapkan Kemenag terkait keberlangsungan operasional lembaga pendidikan keagamaan tersebut

    “Apapun hasilnya, Allah yang menilai. Jadi terkait ABC atau semacamnya, kami akan menerima saja dan menyerahkan semuanya kepada Kemenag,” ujar Ainul saat ditemui, Kamis (18/6/2026).

    Sebagai tindak lanjut, Kemenag Kukar memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran penerimaan pelajar baru tahun ajaran 2026/2027 di Ponpes Ibadurrahman serta membuat sejumlah kesepakatan terkait komitmen bersama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD.

    Salah satu poin utama dalam komitmen yang dibuat yakni memprioritaskan perlindungan terhadap para santri serta memastikan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini mengatakan desakan penutupan ponpes yang dikemukakan oleh masyarakat Kukar akan disampaikan ke Kemenag RI, mengingat keputusan terkait pencabutan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan merupakan kewenangan mereka.

    “Ini akan kita sampaikan ke Kemenag RI dan menunggu hasil pertimbangan (putusan) mereka,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Didesak Tutup Pascarentetan Dugaan Kasus Pelecehan, Pimpinan Baru Ponpes Tenggarong Seberang: Biar Allah yang Menilai

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    19 Juni 2026 pukul 22:08 WITA

    Plt Pimpinan Ponpes Ibadurrahman Tenggarong Seberang, Ainul Hurry (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Sejumlah pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan penutupan Pondok Pesantren (Ponpes) Ibadurrahman yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) melalui pencabutan izin operasional.

    Rekomendasi itu muncul setelah terungkap rentetan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum pengajar dan pimpinan di ponpes tersebut terhadap para santri dan santriwatinya.

    Sebelumnya, salah satu oknum pengajar di Ponpes Ibadurrahman telah divonis 13 tahun penjara setelah terbukti melakukan aksi kekerasan seksual terhadap tujuh santrinya. Kemudian baru-baru ini, kasus serupa kembali muncul setelah pimpinan di ponpes tersebut dilaporkan atas dugaan pelecehan terhadap 12 santriwatinya.

    Atas rentetan kasus tersebut, nama Pimpinan Ponpes Ibadurrahman Tenggarong Seberang berganti menjadi Ainul Hurry yang dipercaya menjabat sebagai Plt karena pimpinan sebelumnya tengah menjalani proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

    Sebagai bentuk respon atas desakan penutupan Ponpes Ibadurrahman, Ainul memilih menyerahkan seluruh penilaian kepada Allah dan mempercayakan penanganan berbagai tuntutan yang muncul kepada Kementerian Agama sebagai instansi yang memiliki kewenangan. 

    Menurutnya, pihak ponpes akan menghormati serta mengikuti setiap keputusan yang nantinya ditetapkan Kemenag terkait keberlangsungan operasional lembaga pendidikan keagamaan tersebut

    “Apapun hasilnya, Allah yang menilai. Jadi terkait ABC atau semacamnya, kami akan menerima saja dan menyerahkan semuanya kepada Kemenag,” ujar Ainul saat ditemui, Kamis (18/6/2026).

    Sebagai tindak lanjut, Kemenag Kukar memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran penerimaan pelajar baru tahun ajaran 2026/2027 di Ponpes Ibadurrahman serta membuat sejumlah kesepakatan terkait komitmen bersama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRD.

    Salah satu poin utama dalam komitmen yang dibuat yakni memprioritaskan perlindungan terhadap para santri serta memastikan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kabid Pakis Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini mengatakan desakan penutupan ponpes yang dikemukakan oleh masyarakat Kukar akan disampaikan ke Kemenag RI, mengingat keputusan terkait pencabutan izin operasional lembaga pendidikan keagamaan merupakan kewenangan mereka.

    “Ini akan kita sampaikan ke Kemenag RI dan menunggu hasil pertimbangan (putusan) mereka,” tandasnya.

    (Sf/Rs)