Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merespons tuntutan dari kelompok advokat publik yang mendesak pembubaran Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyatakan pihaknya akan mengkaji tuntutan tersebut secara komprehensif.
Ditemui usai adanya penyerahan surat keberatan dari para advokat, Sri Wahyuni menegaskan Pemprov Kaltim selalu terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat, namun segala tindak lanjut akan tetap dikembalikan pada koridor hukum.
"Kita akan pelajari, ya. Semua masukan akan kita terima dan pelajari untuk menentukan tindaklanjutnya seperti apa. Kita berpedoman pada ketentuan yang berlaku, apakah TAGUPP itu diperbolehkan atau tidak dan seperti apa batasan-batasannya," ungkap Sri Wahyuni, pada Senin (27/4/2026).
Sekda Kaltim tersebut juga mengingatkan legalitas pembentukan TAGUPP memiliki dasar yang jelas melalui peraturan gubernur (pergub).
"Karena penetapannya juga kan menggunakan pergub. Kalau berupa pergub, artinya sudah ada rekomendasi dan fasilitasi dari kemendagri," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah advokat publik menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim untuk menyampaikan keberatan atas pembentukan TAGUPP di era Gubernur Rudy Mas'ud. Tim tersebut dinilai cacat hukum secara substansi karena adanya kejanggalan dalam pemberlakuan aturan.
Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari menyoroti celah hukum pada Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan tim ahli tersebut.
"Jika kita perhatikan, tanggal penetapan SK adalah 19 Februari 2026. Namun dalam SK tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026," ucap Dyah di Kantor Gubernur.
Menurut Dyah, dalam prinsip hukum, suatu produk peraturan tidak boleh berlaku surut (retroaktif), kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana. Sementara saat ini tidak ada kondisi darurat yang mendasari hal tersebut.
"Jika terdapat kekeliruan, maka harus dibetulkan. Jika terdapat kesalahan, maka harus dibatalkan dan dibentuk SK yang baru," tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol masyarakat dan keterbukaan publik untuk mencegah potensi kerugian negara. Dyah mengingatkan, jika masalah ini dibiarkan, maka aliran honorarium TAGUPP berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ia juga menjamin gerakan para advokat ini murni sebagai praktisi hukum tanpa ada embel-embel politik.
"Sebelumnya memang banyak pihak yang ingin bergabung, namun ketika diketahui mereka merupakan bagian dari tim sukses, baik dari pihak mana pun, kami tegas menolak. Tim ini harus steril, tanpa agenda politik apa pun," imbuhnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, para advokat melayangkan tiga poin tuntutan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud:
1. Mendesak Gubernur untuk segera membatalkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan tim ahli gubernur yang ditetapkan pada 19 Februari 2026.
2. Meminta seluruh tim ahli gubernur percepatan pembangunan Kaltim 2026 untuk mengembalikan seluruh honorarium yang telah diterima ke kas daerah, karena SK yang menjadi dasar dinilai bermasalah dan tidak sah.
3. Mendesak gubernur untuk membubarkan tim ahli tersebut, mengingat proses pembentukannya dinilai cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) merespons tuntutan dari kelompok advokat publik yang mendesak pembubaran Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menyatakan pihaknya akan mengkaji tuntutan tersebut secara komprehensif.
Ditemui usai adanya penyerahan surat keberatan dari para advokat, Sri Wahyuni menegaskan Pemprov Kaltim selalu terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat, namun segala tindak lanjut akan tetap dikembalikan pada koridor hukum.
"Kita akan pelajari, ya. Semua masukan akan kita terima dan pelajari untuk menentukan tindaklanjutnya seperti apa. Kita berpedoman pada ketentuan yang berlaku, apakah TAGUPP itu diperbolehkan atau tidak dan seperti apa batasan-batasannya," ungkap Sri Wahyuni, pada Senin (27/4/2026).
Sekda Kaltim tersebut juga mengingatkan legalitas pembentukan TAGUPP memiliki dasar yang jelas melalui peraturan gubernur (pergub).
"Karena penetapannya juga kan menggunakan pergub. Kalau berupa pergub, artinya sudah ada rekomendasi dan fasilitasi dari kemendagri," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah advokat publik menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim untuk menyampaikan keberatan atas pembentukan TAGUPP di era Gubernur Rudy Mas'ud. Tim tersebut dinilai cacat hukum secara substansi karena adanya kejanggalan dalam pemberlakuan aturan.
Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari menyoroti celah hukum pada Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan tim ahli tersebut.
"Jika kita perhatikan, tanggal penetapan SK adalah 19 Februari 2026. Namun dalam SK tersebut dinyatakan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026," ucap Dyah di Kantor Gubernur.
Menurut Dyah, dalam prinsip hukum, suatu produk peraturan tidak boleh berlaku surut (retroaktif), kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat atau bencana. Sementara saat ini tidak ada kondisi darurat yang mendasari hal tersebut.
"Jika terdapat kekeliruan, maka harus dibetulkan. Jika terdapat kesalahan, maka harus dibatalkan dan dibentuk SK yang baru," tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol masyarakat dan keterbukaan publik untuk mencegah potensi kerugian negara. Dyah mengingatkan, jika masalah ini dibiarkan, maka aliran honorarium TAGUPP berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Ia juga menjamin gerakan para advokat ini murni sebagai praktisi hukum tanpa ada embel-embel politik.
"Sebelumnya memang banyak pihak yang ingin bergabung, namun ketika diketahui mereka merupakan bagian dari tim sukses, baik dari pihak mana pun, kami tegas menolak. Tim ini harus steril, tanpa agenda politik apa pun," imbuhnya.
Sebagai bentuk sikap tegas, para advokat melayangkan tiga poin tuntutan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud:
1. Mendesak Gubernur untuk segera membatalkan SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan tim ahli gubernur yang ditetapkan pada 19 Februari 2026.
2. Meminta seluruh tim ahli gubernur percepatan pembangunan Kaltim 2026 untuk mengembalikan seluruh honorarium yang telah diterima ke kas daerah, karena SK yang menjadi dasar dinilai bermasalah dan tidak sah.
3. Mendesak gubernur untuk membubarkan tim ahli tersebut, mengingat proses pembentukannya dinilai cacat hukum secara substansi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(Sf/Lo)