Cari disini...
Seputar Kaltim
Puluhan Anggota PMII Kukar saat menggelar aksi demo di Kantor Kemenag Kukar (Foto: Agus SAputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Desakan itu disampaikan saat PMII Kukar menggelar aksi demo di Halaman Kantor Kemenag Kukar, Kamis (11/6/2026).
Koordinator Aksi, Zakir Dato’ Haki menegaskan Kemenag Kukar perlu mengusut tuntas kasus pelecehan yang sempat melibatkan oknum guru dan baru-baru ini pimpinan ponpes diduga turut terlibat, setelah belasan korban mulai berani angkat bicara terkait insiden yang menimpa mereka selama menempuh pendidikan di Ponpes tersebut pasa 2021-2025.
“Kami datang hari ini untuk meminta Kemenag Kukar membuka hasil penyelidikan terkait Ponpes yang terkait,” ujar Zakir.
Ia menyatakan PMII Kukar akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas, serta memastikan perjuangan mereka tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tapi hingga hak-hak para korban telah terpenuhi dan mendapatkan perlindungan yang layak.
"Kasus ini masih mengakar dan belum menemui titik terang, sehingga PMII akan terus mengawal kasus ini dan hak-hak para korban karena ini menyangkut kasus pelecehan seksual,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas deretan kasus pelecehan yang terjadi, Kemenag Kukar tidak membuka penerimaan pelajar baru di ponpes tersebut pada tahun ajaran 2026-2027 hingga proses evaluasi dan penanganan kasus selesai dilakukan.
Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi menyampaikan keputusan untuk menutup operasional ponpes tersebut merupakan kewenangan Kemenag RI, sehingga kini masih menunggu proses penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes dinyatakan selesai.
Ia menyatakan akan menjadi orang pertama yang bersuara paling keras terkait penutupan operasional Ponpes di Tenggarong Seberang apabila pimpinan ponpes memang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap para santriwatinya.
“Tentu masih ada pertimbangan. Memang salah satu pelaku utama (oknum guru) telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, tapi berdasarkan hasil penyelidikan tuduhan terhadap pihak kedua belum terbukti. Jadi apabila dilakukan penutupan tanpa mekanisme yang jelas, maka bisa terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan,” jelas Ariyadi.
“Pertimbangan lain dari Kemenag RI terkait penutupan Ponpes itu yakni masih terdapat sekitar 140 santri dan santriwati yang masih menempuh pendidikan di sana, sehingga dinilai dapat menimbulkan dampak psikologis terhadap pelajar yang tidak terlibat langsung. Tapi jika terbukti, maka saya orang pertama mengusulkan pencabutan izin,” tambahnya.
Ia memastikan Kemenag Kukar tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dan akan mendukung langkah tegas apabila seluruh proses pembuktian telah selesai dilakukan.
“Jika pondoknya ditutup, insyaallah bakal ada pelatihan untuk pengurus baru terkait pengelolaan ponpes ramah anak dengan semangat stop kekerasan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran yang berharga,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Puluhan Anggota PMII Kukar saat menggelar aksi demo di Kantor Kemenag Kukar (Foto: Agus SAputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang.
Desakan itu disampaikan saat PMII Kukar menggelar aksi demo di Halaman Kantor Kemenag Kukar, Kamis (11/6/2026).
Koordinator Aksi, Zakir Dato’ Haki menegaskan Kemenag Kukar perlu mengusut tuntas kasus pelecehan yang sempat melibatkan oknum guru dan baru-baru ini pimpinan ponpes diduga turut terlibat, setelah belasan korban mulai berani angkat bicara terkait insiden yang menimpa mereka selama menempuh pendidikan di Ponpes tersebut pasa 2021-2025.
“Kami datang hari ini untuk meminta Kemenag Kukar membuka hasil penyelidikan terkait Ponpes yang terkait,” ujar Zakir.
Ia menyatakan PMII Kukar akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas, serta memastikan perjuangan mereka tidak berhenti pada pengungkapan kasus, tapi hingga hak-hak para korban telah terpenuhi dan mendapatkan perlindungan yang layak.
"Kasus ini masih mengakar dan belum menemui titik terang, sehingga PMII akan terus mengawal kasus ini dan hak-hak para korban karena ini menyangkut kasus pelecehan seksual,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut atas deretan kasus pelecehan yang terjadi, Kemenag Kukar tidak membuka penerimaan pelajar baru di ponpes tersebut pada tahun ajaran 2026-2027 hingga proses evaluasi dan penanganan kasus selesai dilakukan.
Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi menyampaikan keputusan untuk menutup operasional ponpes tersebut merupakan kewenangan Kemenag RI, sehingga kini masih menunggu proses penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes dinyatakan selesai.
Ia menyatakan akan menjadi orang pertama yang bersuara paling keras terkait penutupan operasional Ponpes di Tenggarong Seberang apabila pimpinan ponpes memang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap para santriwatinya.
“Tentu masih ada pertimbangan. Memang salah satu pelaku utama (oknum guru) telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, tapi berdasarkan hasil penyelidikan tuduhan terhadap pihak kedua belum terbukti. Jadi apabila dilakukan penutupan tanpa mekanisme yang jelas, maka bisa terjadi kekeliruan dalam pengambilan keputusan,” jelas Ariyadi.
“Pertimbangan lain dari Kemenag RI terkait penutupan Ponpes itu yakni masih terdapat sekitar 140 santri dan santriwati yang masih menempuh pendidikan di sana, sehingga dinilai dapat menimbulkan dampak psikologis terhadap pelajar yang tidak terlibat langsung. Tapi jika terbukti, maka saya orang pertama mengusulkan pencabutan izin,” tambahnya.
Ia memastikan Kemenag Kukar tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan dan akan mendukung langkah tegas apabila seluruh proses pembuktian telah selesai dilakukan.
“Jika pondoknya ditutup, insyaallah bakal ada pelatihan untuk pengurus baru terkait pengelolaan ponpes ramah anak dengan semangat stop kekerasan. Kejadian ini harus menjadi pelajaran yang berharga,” tandasnya.
(Sf/Lo)