Seputar Kaltim

    Didatangi Menteri PPA, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    27 Januari 2025 pukul 10:12 WITA

    Seputarfakta.com - Maya Sari

    Balikpapan – Keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di Balikpapan, mendesak Polisi segera tetapkan tersangka. Hal ini, disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban Yusuf Hakim Nasution. 

    Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menetapkan tersangka, mengingat dampak psikologis yang ditanggung oleh keluarga korban, serta adanya infeksi saluran kemih yang dialami oleh korban.

    “Kami berharap kasus ini dipercepat, karena semakin lama ditangani, semakin besar dampaknya pada psikologi korban dan keluarga," ungkap Yusuf, saat turut mendampingi kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Kuasa Hukum korban kepada media, Minggu (26/1/2025) kemarin. 

    Menurut kuasa hukum korban dari Tim Hutama Law Firm ini, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini pihak kepolisian sedang menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.

    “Kami juga meminta perhatian khusus untuk ibu korban, karena kondisi psikologinya terguncang akibat peristiwa ini," ujar Yusuf. 

    Pihak kuasa hukum juga meminta dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban, agar dapat mengatasi trauma dan emosi yang dirasakannya. 

    "Setiap ibu pasti akan sangat terpukul jika anaknya diperlakukan seperti itu. Kami berharap pemerintah bisa memberikan pendampingan yang intensif, setidaknya untuk membantu pemulihan psikologi ibu korban," mintanya.

    Mengenai pendampingan yang sudah diberikan oleh pemerintah, Yusuf menjelaskan, sejauh ini fokusnya memang lebih kepada korban, namun pihaknya meminta agar keluarga, khususnya ibu korban juga mendapatkan perhatian yang sama.

    Terkait dengan penetapan tersangka yang terbilang lama, ia menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh usia korban yang masih sangat muda dan tidak bisa memberikan keterangan secara jelas. Oleh karena itu, pihak kepolisian memerlukan bantuan ahli psikologi forensik untuk berkomunikasi dengan korban. 

    "Proses asesmen sudah dilakukan terhadap korban, keluarga, dan terduga. Bahkn pihak kepolisian sedang mengusahakan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.

    Sebagai kuasa hukum, Yusuf menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dan hanya bisa terus mengikuti proses yang dilakukan oleh kepolisian.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri PPPA RI, Arifatul Choiri Fauzi mengunjungi UPTD PPA Balikpapan untuk bertemu dengan korban dan keluarga, serta mendalami perkembangan kasus ini.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, mengingat korban masih terlalu muda untuk memberikan keterangan. Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

    Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, dalam kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Kaltim mengenai perkembangan kasus ini.

    Selain itu, keluarga korban juga mengajukan permohonan perlindungan, mengingat mereka sempat menerima ancaman dari salah satu terduga pelaku. Dan berkata “jangan macam-macam saya orang Balikpapan, kamu pendatang”. Hal itu disampaikan kepada keluarga korban.

    “Karena itu, kami minta pihak kepolisian fokus pada perlindungan keluarga korban,” paparnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Didatangi Menteri PPA, Keluarga Korban Kekerasan Seksual Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    27 Januari 2025 pukul 10:12 WITA

    Seputarfakta.com - Maya Sari

    Balikpapan – Keluarga korban kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di Balikpapan, mendesak Polisi segera tetapkan tersangka. Hal ini, disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban Yusuf Hakim Nasution. 

    Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menetapkan tersangka, mengingat dampak psikologis yang ditanggung oleh keluarga korban, serta adanya infeksi saluran kemih yang dialami oleh korban.

    “Kami berharap kasus ini dipercepat, karena semakin lama ditangani, semakin besar dampaknya pada psikologi korban dan keluarga," ungkap Yusuf, saat turut mendampingi kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Kuasa Hukum korban kepada media, Minggu (26/1/2025) kemarin. 

    Menurut kuasa hukum korban dari Tim Hutama Law Firm ini, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan saat ini pihak kepolisian sedang menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.

    “Kami juga meminta perhatian khusus untuk ibu korban, karena kondisi psikologinya terguncang akibat peristiwa ini," ujar Yusuf. 

    Pihak kuasa hukum juga meminta dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada ibu korban, agar dapat mengatasi trauma dan emosi yang dirasakannya. 

    "Setiap ibu pasti akan sangat terpukul jika anaknya diperlakukan seperti itu. Kami berharap pemerintah bisa memberikan pendampingan yang intensif, setidaknya untuk membantu pemulihan psikologi ibu korban," mintanya.

    Mengenai pendampingan yang sudah diberikan oleh pemerintah, Yusuf menjelaskan, sejauh ini fokusnya memang lebih kepada korban, namun pihaknya meminta agar keluarga, khususnya ibu korban juga mendapatkan perhatian yang sama.

    Terkait dengan penetapan tersangka yang terbilang lama, ia menjelaskan bahwa hal itu disebabkan oleh usia korban yang masih sangat muda dan tidak bisa memberikan keterangan secara jelas. Oleh karena itu, pihak kepolisian memerlukan bantuan ahli psikologi forensik untuk berkomunikasi dengan korban. 

    "Proses asesmen sudah dilakukan terhadap korban, keluarga, dan terduga. Bahkn pihak kepolisian sedang mengusahakan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.

    Sebagai kuasa hukum, Yusuf menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Namun, ia menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dan hanya bisa terus mengikuti proses yang dilakukan oleh kepolisian.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri PPPA RI, Arifatul Choiri Fauzi mengunjungi UPTD PPA Balikpapan untuk bertemu dengan korban dan keluarga, serta mendalami perkembangan kasus ini.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka, mengingat korban masih terlalu muda untuk memberikan keterangan. Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.

    Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, dalam kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Kaltim mengenai perkembangan kasus ini.

    Selain itu, keluarga korban juga mengajukan permohonan perlindungan, mengingat mereka sempat menerima ancaman dari salah satu terduga pelaku. Dan berkata “jangan macam-macam saya orang Balikpapan, kamu pendatang”. Hal itu disampaikan kepada keluarga korban.

    “Karena itu, kami minta pihak kepolisian fokus pada perlindungan keluarga korban,” paparnya.

    (Sf/Rs)