Seputar Kaltim

    Dibuka Sejak 1 April, Posko THR Disnakertrans Kaltim Siap Layani Pengaduan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 April 2024 pukul 19:23 WITA

    Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: HO/Diskominfo Kaltim)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur telah memulai operasional posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 5 April menjelang lebaran, serta akan dilanjutkan pasca lebaran dari tanggal 15 hingga 19 April. Posko ini didirikan sebagai respons atas kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016.

    Kepala Seksi PP Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Ariansyah, mengungkapkan bahwa posko THR ini menyediakan layanan pengaduan dengan petugas yang telah disiapkan. "Kami memiliki sekitar 10 petugas yang siap melayani, dengan dua orang setiap harinya yang bertugas di lokasi Disnakertrans," ujar Ariansyah.

    Ariansyah menambahkan bahwa pelayanan THR merupakan agenda tahunan karena merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. Namun, ia mengakui adanya tantangan dalam proses pelaporan. "Terkadang ada ketakutan dari pelapor untuk memberikan informasi lebih lanjut, yang menyebabkan laporan menjadi tidak tepat. Alamat yang jelas sangat diperlukan agar tim penindak hukum ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan di lapangan," terangnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, tahun ini semua laporan harus mencantumkan informasi yang jelas, termasuk nama pelapor dan terlapor, alamat, nomor telepon perusahaan, serta alasan perusahaan tidak memberikan THR. "Dengan format laporan yang jelas, kami dapat memahami kendala yang dihadapi dan melakukan tinjauan lapangan secara efektif," jelas Ariansyah.

    Pada tahun sebelumnya, jumlah laporan yang masuk kurang dari 10. Ariansyah menambahkan bahwa setiap kabupaten dan kota juga membuka posko THR sendiri, dan tidak semua laporan ditujukan langsung ke Disnakertrans Kaltim. "Aduan yang masuk di kabupaten akan diteruskan ke Disnakertrans Kaltim, dan kemudian kami akan menyampaikannya kepada pengawas ketenagakerjaan," tutup Ariansyah.

    Dengan adanya posko THR ini, diharapkan dapat memfasilitasi para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak THR mereka, serta memberikan klarifikasi dari pihak perusahaan terkait kendala yang dihadapi. Posko THR Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan pengusaha demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dibuka Sejak 1 April, Posko THR Disnakertrans Kaltim Siap Layani Pengaduan

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    02 April 2024 pukul 19:23 WITA

    Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: HO/Diskominfo Kaltim)

    Samarinda - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur telah memulai operasional posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan berlangsung dari tanggal 1 hingga 5 April menjelang lebaran, serta akan dilanjutkan pasca lebaran dari tanggal 15 hingga 19 April. Posko ini didirikan sebagai respons atas kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 06 tahun 2016.

    Kepala Seksi PP Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Ariansyah, mengungkapkan bahwa posko THR ini menyediakan layanan pengaduan dengan petugas yang telah disiapkan. "Kami memiliki sekitar 10 petugas yang siap melayani, dengan dua orang setiap harinya yang bertugas di lokasi Disnakertrans," ujar Ariansyah.

    Ariansyah menambahkan bahwa pelayanan THR merupakan agenda tahunan karena merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pengusaha. Namun, ia mengakui adanya tantangan dalam proses pelaporan. "Terkadang ada ketakutan dari pelapor untuk memberikan informasi lebih lanjut, yang menyebabkan laporan menjadi tidak tepat. Alamat yang jelas sangat diperlukan agar tim penindak hukum ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan di lapangan," terangnya.

    Untuk mengatasi masalah ini, tahun ini semua laporan harus mencantumkan informasi yang jelas, termasuk nama pelapor dan terlapor, alamat, nomor telepon perusahaan, serta alasan perusahaan tidak memberikan THR. "Dengan format laporan yang jelas, kami dapat memahami kendala yang dihadapi dan melakukan tinjauan lapangan secara efektif," jelas Ariansyah.

    Pada tahun sebelumnya, jumlah laporan yang masuk kurang dari 10. Ariansyah menambahkan bahwa setiap kabupaten dan kota juga membuka posko THR sendiri, dan tidak semua laporan ditujukan langsung ke Disnakertrans Kaltim. "Aduan yang masuk di kabupaten akan diteruskan ke Disnakertrans Kaltim, dan kemudian kami akan menyampaikannya kepada pengawas ketenagakerjaan," tutup Ariansyah.

    Dengan adanya posko THR ini, diharapkan dapat memfasilitasi para pekerja yang mengalami kendala dalam menerima hak THR mereka, serta memberikan klarifikasi dari pihak perusahaan terkait kendala yang dihadapi. Posko THR Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk menjembatani komunikasi antara pekerja dan pengusaha demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

    (Sf/Rs)