Seputar Kaltim

    Dibiayai Pemkab Kutim, Penerima Beasiswa Nakes Wajib Kembali Mengabdi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    10 Agustus 2026 pukul 15:41 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Penerima beasiswa pendidikan tenaga kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) wajib kembali bertugas di daerah setelah menyelesaikan pendidikan.

    Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, mengatakan penerima beasiswa harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memuat kesediaan kembali mengabdi di Kutim.

    Kewajiban tersebut berlaku bagi penerima beasiswa dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, maupun farmasi apoteker.

    “Jangan sampai setelah lulus nanti mereka malah pindah ke luar daerah. Jadi harus di Kutim. Ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga medis kesehatan di Kutim,” tegas Yuwana.

    Selain kewajiban kembali mengabdi, penerima beasiswa juga harus memenuhi ketentuan akademik. Mahasiswa wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 selama menjalani pendidikan.

    Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk evaluasi terhadap penerima beasiswa selama mengikuti pendidikan.

    Penerima beasiswa juga harus menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan. Apabila mengalami putus studi atau Drop Out (DO), terdapat konsekuensi terhadap biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah.

    Penerima bersedia mengembalikan dana pendidikan kepada Pemkab Kutim sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian beasiswa.

    Khusus pendidikan dokter spesialis, penerimanya diprioritaskan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bertugas di lingkungan Pemkab Kutim.

    “Untuk program pendidikan dokter spesialis harus yang sudah PNS di Kutim sehingga nanti memang kembali ke Kutim,” katanya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dibiayai Pemkab Kutim, Penerima Beasiswa Nakes Wajib Kembali Mengabdi

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    10 Agustus 2026 pukul 15:41 WITA

    Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Penerima beasiswa pendidikan tenaga kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) wajib kembali bertugas di daerah setelah menyelesaikan pendidikan.

    Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kutim, dr Yuwana Sri Kurniawati, mengatakan penerima beasiswa harus menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memuat kesediaan kembali mengabdi di Kutim.

    Kewajiban tersebut berlaku bagi penerima beasiswa dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, maupun farmasi apoteker.

    “Jangan sampai setelah lulus nanti mereka malah pindah ke luar daerah. Jadi harus di Kutim. Ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga medis kesehatan di Kutim,” tegas Yuwana.

    Selain kewajiban kembali mengabdi, penerima beasiswa juga harus memenuhi ketentuan akademik. Mahasiswa wajib mempertahankan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 selama menjalani pendidikan.

    Ketentuan tersebut menjadi salah satu bentuk evaluasi terhadap penerima beasiswa selama mengikuti pendidikan.

    Penerima beasiswa juga harus menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan. Apabila mengalami putus studi atau Drop Out (DO), terdapat konsekuensi terhadap biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah.

    Penerima bersedia mengembalikan dana pendidikan kepada Pemkab Kutim sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian beasiswa.

    Khusus pendidikan dokter spesialis, penerimanya diprioritaskan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bertugas di lingkungan Pemkab Kutim.

    “Untuk program pendidikan dokter spesialis harus yang sudah PNS di Kutim sehingga nanti memang kembali ke Kutim,” katanya.

    (Sf/Rs)