Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi percobaan pemerkosaan (Dok: Freepik)
Tenggarong – Niat baik tidak selalu berakhir manis. Ungkapan itu menggambarkan insiden yang dialami seorang perempuan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjadi korban percobaan pemerkosaan dan kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial VN berusia 34 tahun, warga Desa Menamang Kiri.
Insiden itu terjadi di perkebunan kelapa sawit Desa Menamang Kiri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin mengungkapkan terduga pelaku merupakan orang yang telah dibantu oleh korban
Ia menjelaskan kejadian bermula sehari sebelum insiden terjadi. Kala itu, terduga pelaku mendatangi kediaman korban untuk meminta makanan, minuman serta tempat tinggal karena mengaku sedang membutuhkan pekerjaan.
Korban yang merasa iba langsung memberikan bantuan dan mengizinkan terduga pelaku untuk menginap.
“Pada Rabu pagi, korban bersama keluarganya dan terduga pelaku berangkat menuju kebun kelapa sawit untuk melakukan pekerjaan. Sesampainya di lokasi, terduga pelaku menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus tinggal di pondok kebun,” ujar IPTU Herwin, Jumat (21/8/2026).
Saat keluarga korban pergi berbelanja kebutuhan sembako dan perlengkapan untuk memperbaiki pondok, korban bersama terduga pelaku berada di sekitar pondok kebun.
Namun saat korban tengah beristirahat dan minum di halaman pondok, terduga pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban.
Korban pun sontak melawan dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Terduga pelaku diketahui sempat mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.
Beruntung, senjata tajam yang diayunkan oleh terduga pelaku tersebut berhasil dihindari. “Korban melakukan perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh. Korban langsung bersembunyi di tanggul tanah yang berada di tepi Jalan HTI sembari menunggu keluarganya kembali,” terangnya.
Saat keluarganya tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WITA, korban langsung menceritakan insiden yang dialaminya hingga kabar tersebut sampai di telinga ketua RT dan warga setempat.
Mendengar peristiwa itu, sejumlah warga langsung mengamankan terduga pelaku di area kebun sawit dan menyerahkannya ke Polsek Muara Kaman.
Atas perbuatannya, kini terduga pelaku dijerat dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi percobaan pemerkosaan (Dok: Freepik)
Tenggarong – Niat baik tidak selalu berakhir manis. Ungkapan itu menggambarkan insiden yang dialami seorang perempuan di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) yang menjadi korban percobaan pemerkosaan dan kekerasan seksual oleh seorang pria berinisial VN berusia 34 tahun, warga Desa Menamang Kiri.
Insiden itu terjadi di perkebunan kelapa sawit Desa Menamang Kiri pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin mengungkapkan terduga pelaku merupakan orang yang telah dibantu oleh korban
Ia menjelaskan kejadian bermula sehari sebelum insiden terjadi. Kala itu, terduga pelaku mendatangi kediaman korban untuk meminta makanan, minuman serta tempat tinggal karena mengaku sedang membutuhkan pekerjaan.
Korban yang merasa iba langsung memberikan bantuan dan mengizinkan terduga pelaku untuk menginap.
“Pada Rabu pagi, korban bersama keluarganya dan terduga pelaku berangkat menuju kebun kelapa sawit untuk melakukan pekerjaan. Sesampainya di lokasi, terduga pelaku menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus tinggal di pondok kebun,” ujar IPTU Herwin, Jumat (21/8/2026).
Saat keluarga korban pergi berbelanja kebutuhan sembako dan perlengkapan untuk memperbaiki pondok, korban bersama terduga pelaku berada di sekitar pondok kebun.
Namun saat korban tengah beristirahat dan minum di halaman pondok, terduga pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban.
Korban pun sontak melawan dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Terduga pelaku diketahui sempat mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban.
Beruntung, senjata tajam yang diayunkan oleh terduga pelaku tersebut berhasil dihindari. “Korban melakukan perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh. Korban langsung bersembunyi di tanggul tanah yang berada di tepi Jalan HTI sembari menunggu keluarganya kembali,” terangnya.
Saat keluarganya tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WITA, korban langsung menceritakan insiden yang dialaminya hingga kabar tersebut sampai di telinga ketua RT dan warga setempat.
Mendengar peristiwa itu, sejumlah warga langsung mengamankan terduga pelaku di area kebun sawit dan menyerahkannya ke Polsek Muara Kaman.
Atas perbuatannya, kini terduga pelaku dijerat dengan UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(Sf/Lo)