Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pelaku ditahan polisi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AM (26), warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian usai kedapatan menggelapkan kendaraan milik kenalannya, Kamis (13/5/2026).
Pelaku diringkus di Kafe Lipan Hill, Kelurahan Harapan Baru. Kala itu, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat diamankan polisi.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan pengungkapan kasus bermula saat korban mencari seseorang untuk mengantarkannya ke Pelabuhan Semayang Balikpapan dengan upah Rp150 ribu pada 8 Maret 2026 lalu.
“Melihat tawaran itu, pelaku langsung mengajukan diri dan korban pun meminta tolong untuk mengantarkannya dengan bayaran Rp150 ribu,” ujar AKP Abdillah.
Setelah diantar ke lokasi yang diinginkan, korban meminta pelaku untuk menyimpan mobil Toyota Rush miliknya ke rumah rekannya.
Namun bukannya menjalankan amanah, pelaku justru membawa kabur dan menggelapkan mobil tersebut seharga Rp20 juta kepada seseorang berinisial El, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mobil beserta STNK-nya dibawa pergi tanpa seizin korban. Kini mobilnya telah ditemukan di tepi Jalan Raya Kecamatan Bontang Utara yang sudah digadai Rp20 juta,” terang AKP Abdillah.
Kini pelaku akan dikenakan UU tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pelaku ditahan polisi (Dok: Freepik)
Tenggarong - Seorang pemuda berinisial AM (26), warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian usai kedapatan menggelapkan kendaraan milik kenalannya, Kamis (13/5/2026).
Pelaku diringkus di Kafe Lipan Hill, Kelurahan Harapan Baru. Kala itu, pelaku kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat diamankan polisi.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan pengungkapan kasus bermula saat korban mencari seseorang untuk mengantarkannya ke Pelabuhan Semayang Balikpapan dengan upah Rp150 ribu pada 8 Maret 2026 lalu.
“Melihat tawaran itu, pelaku langsung mengajukan diri dan korban pun meminta tolong untuk mengantarkannya dengan bayaran Rp150 ribu,” ujar AKP Abdillah.
Setelah diantar ke lokasi yang diinginkan, korban meminta pelaku untuk menyimpan mobil Toyota Rush miliknya ke rumah rekannya.
Namun bukannya menjalankan amanah, pelaku justru membawa kabur dan menggelapkan mobil tersebut seharga Rp20 juta kepada seseorang berinisial El, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mobil beserta STNK-nya dibawa pergi tanpa seizin korban. Kini mobilnya telah ditemukan di tepi Jalan Raya Kecamatan Bontang Utara yang sudah digadai Rp20 juta,” terang AKP Abdillah.
Kini pelaku akan dikenakan UU tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Sf/Lo)