Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat dengar pendapat DPRD Kutai Timur membahas sengketa klaim lahan yang menghambat realisasi kebun plasma PT HPM di Desa Long Bentuk. (foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Rencana pembangunan kebun plasma PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim) belum berjalan karena adanya sengketa klaim lahan antardesa.
Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di ruang hearing DPRD Kutim, Selasa (13/1/2026), yang dihadiri Komisi A dan B DPRD Kutim, pemerintah kecamatan, dinas terkait, kepala desa, lembaga adat, serta perwakilan PT HPM. Setelah berjalan cukup alot, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan akhir. Konflik utama terjadi antara Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa di lokasi yang direncanakan sebagai kebun plasma.
Ketua rapat, Eddy Markus, menyampaikan hingga sekarang Desa Long Bentuk belum menerima kebun plasma, sedangkan Desa Rantau Sentosa sudah lebih dulu mendapatkan manfaat kemitraan.
“Desa Long Bentuk ini belum mendapatkan plasma. Sementara lokasi yang sudah direncanakan untuk plasma ini berbenturan dengan hutan adat. Ini yang perlu kita pastikan kembali dengan data dari dinas terkait,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, masyarakat Long Bentuk mengajukan permohonan plasma sekitar 300 hektare dari total HGU PT HPM yang lebih dari 8.000 hektare. Namun, perbedaan klaim lahan membuat rencana tersebut terus tertunda meski sudah beberapa kali dimediasi pemerintah.
Kepala Desa Long Bentuk, Heriyansyah, mengatakan hasil rapat belum memberi solusi bagi warganya. Menurutnya, permintaan plasma sudah disepakati masyarakat adat sejak 2020.
“Kami hanya menjalankan hasil keputusan rapat masyarakat adat. Sejak awal sudah disepakati bahwa plasma dibangun di dalam HGU PT HPM yang berada di wilayah administrasi Desa Long Bentuk,” kata Heriyansyah.
Ia juga menyoroti ketimpangan dengan Desa Rantau Sentosa. Desa tersebut telah memiliki sekitar 530 hektare kebun plasma dan kemitraan mandiri, sementara Long Bentuk belum mendapatkan apa pun.
“Dari segi waktu, kami sangat dirugikan. Kami hanya menuntut keadilan, yakni 302 hektare plasma untuk masyarakat Long Bentuk,” lanjutnya.
Sementara itu, Humas PT HPM, Nones Sianipar, mengungkapkan perusahaan telah menyetujui pembangunan plasma seluas 302 hektare sesuai pengajuan pemerintah desa dan lembaga adat Long Bentuk.
“Dasar pengajuan mereka adalah lahan masyarakat adat Long Bentuk di dalam HGU PT HPM. Namun saat perusahaan akan membuka lahan, terjadi pelarangan dari pihak Desa Rantau Sentosa yang mengklaim wilayah tersebut,” jelas Nones.
Ia menegaskan, perusahaan tetap berkomitmen membangun plasma untuk Desa Long Bentuk sesuai kesepakatan Februari 2021 dan siap melaksanakan di lapangan setelah konflik antar masyarakat telah selesai.
“Tinggal pelaksanaan di lapangan, jika persoalan antar masyarakat sudah selesai,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat dengar pendapat DPRD Kutai Timur membahas sengketa klaim lahan yang menghambat realisasi kebun plasma PT HPM di Desa Long Bentuk. (foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Rencana pembangunan kebun plasma PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, Kutai Timur (Kutim) belum berjalan karena adanya sengketa klaim lahan antardesa.
Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di ruang hearing DPRD Kutim, Selasa (13/1/2026), yang dihadiri Komisi A dan B DPRD Kutim, pemerintah kecamatan, dinas terkait, kepala desa, lembaga adat, serta perwakilan PT HPM. Setelah berjalan cukup alot, rapat tersebut belum menghasilkan keputusan akhir. Konflik utama terjadi antara Desa Long Bentuk dan Desa Rantau Sentosa di lokasi yang direncanakan sebagai kebun plasma.
Ketua rapat, Eddy Markus, menyampaikan hingga sekarang Desa Long Bentuk belum menerima kebun plasma, sedangkan Desa Rantau Sentosa sudah lebih dulu mendapatkan manfaat kemitraan.
“Desa Long Bentuk ini belum mendapatkan plasma. Sementara lokasi yang sudah direncanakan untuk plasma ini berbenturan dengan hutan adat. Ini yang perlu kita pastikan kembali dengan data dari dinas terkait,” ujar Eddy.
Ia menambahkan, masyarakat Long Bentuk mengajukan permohonan plasma sekitar 300 hektare dari total HGU PT HPM yang lebih dari 8.000 hektare. Namun, perbedaan klaim lahan membuat rencana tersebut terus tertunda meski sudah beberapa kali dimediasi pemerintah.
Kepala Desa Long Bentuk, Heriyansyah, mengatakan hasil rapat belum memberi solusi bagi warganya. Menurutnya, permintaan plasma sudah disepakati masyarakat adat sejak 2020.
“Kami hanya menjalankan hasil keputusan rapat masyarakat adat. Sejak awal sudah disepakati bahwa plasma dibangun di dalam HGU PT HPM yang berada di wilayah administrasi Desa Long Bentuk,” kata Heriyansyah.
Ia juga menyoroti ketimpangan dengan Desa Rantau Sentosa. Desa tersebut telah memiliki sekitar 530 hektare kebun plasma dan kemitraan mandiri, sementara Long Bentuk belum mendapatkan apa pun.
“Dari segi waktu, kami sangat dirugikan. Kami hanya menuntut keadilan, yakni 302 hektare plasma untuk masyarakat Long Bentuk,” lanjutnya.
Sementara itu, Humas PT HPM, Nones Sianipar, mengungkapkan perusahaan telah menyetujui pembangunan plasma seluas 302 hektare sesuai pengajuan pemerintah desa dan lembaga adat Long Bentuk.
“Dasar pengajuan mereka adalah lahan masyarakat adat Long Bentuk di dalam HGU PT HPM. Namun saat perusahaan akan membuka lahan, terjadi pelarangan dari pihak Desa Rantau Sentosa yang mengklaim wilayah tersebut,” jelas Nones.
Ia menegaskan, perusahaan tetap berkomitmen membangun plasma untuk Desa Long Bentuk sesuai kesepakatan Februari 2021 dan siap melaksanakan di lapangan setelah konflik antar masyarakat telah selesai.
“Tinggal pelaksanaan di lapangan, jika persoalan antar masyarakat sudah selesai,” tutupnya.
(Sf/Rs)