Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dipastikan berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun titip-menitip siswa. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun titip-menitip siswa.
Komitmen tersebut sejalan dengan pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan perhatian khusus terhadap proses penerimaan peserta didik baru tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur larangan bagi seluruh penyelenggara pendidikan untuk menerima gratifikasi dan melakukan praktik intervensi dalam proses penerimaan siswa baru.
“SPMB tahun 2026 mengusung semangat mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang akuntabel, jujur, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, sehingga tidak ada interaksi langsung antara panitia dan pendaftar,” ucap Irfan kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sistem daring yang diterapkan bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.
Selain pengawasan dari KPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga membentuk tim pengawasan internal melalui Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan.
“Tim tersebut dipimpin langsung oleh Inspektorat Kota Balikpapan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Disdikbud juga telah melakukan sosialisasi kepada para lurah dan camat di Kota Balikpapan agar memahami, serta mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan.
“Kami membangun semangat bersama untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan SPMB, Disdikbud Balikpapan bekerja sama dengan PT Telkom dalam pengelolaan situs resmi penerimaan siswa baru melalui portal spmb.balikpapan.id.
Melalui sistem tersebut, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Disdikbud.
“Kami sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan SPMB, termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung proses pendaftaran secara daring,” jelas Kadisdik.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027, Disdikbud Balikpapan membuka lima jalur penerimaan peserta didik baru yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, mutasi, dan regulasi.
Disdikbud Balikpapan juga telah menetapkan jadwal pengambilan nomor antrean hingga proses verifikasi dan validasi dokumen calon peserta didik.
Pengambilan nomor antrean verifikasi dan validasi (ferval) dilakukan secara online mulai 15 hingga 23 Juni 2026. Orang tua tidak perlu datang ke kantor Disdikbud, karena sistem akan secara otomatis memberikan jadwal pelayanan lengkap dengan hari, tanggal, dan jam kedatangan.
“Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi fisik dokumen akan berlangsung pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026 sesuai jadwal antrean yang telah diperoleh sebelumnya,” lanjutnya.
Untuk mendukung kenyamanan masyarakat, Disdikbud akan menyediakan fasilitas pelayanan berupa tenda dan kursi di area kantor selama pelaksanaan verifikasi berlangsung.
“Kami hanya melayani masyarakat yang sudah memiliki jadwal antrean. Setiap hari kapasitas pelayanan sekitar 200 hingga 300 orang, sehingga masyarakat yang datang dipastikan mendapatkan layanan sesuai jadwal,” tambahnya.
Sementara pelaksanaan SPMB tahun ini terdapat perubahan mekanisme untuk jalur prestasi tahfiz Al-Qur’an. Disdikbud Balikpapan tidak lagi melakukan verifikasi dan validasi langsung terhadap sertifikat tahfiz.
Proses legalisasi dan verifikasi sertifikat kini sepenuhnya dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai wilayah masing-masing.
“Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenag, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pendaftaran online,” terangnya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan keabsahan dokumen serta meningkatkan akurasi proses verifikasi prestasi tahfiz yang digunakan dalam seleksi penerimaan murid baru.
“Dengan sistem digital dan pengawasan berlapis yang diterapkan tahun ini, Pemkot Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dipastikan berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun titip-menitip siswa. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 akan berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun titip-menitip siswa.
Komitmen tersebut sejalan dengan pengawasan ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan perhatian khusus terhadap proses penerimaan peserta didik baru tahun ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur larangan bagi seluruh penyelenggara pendidikan untuk menerima gratifikasi dan melakukan praktik intervensi dalam proses penerimaan siswa baru.
“SPMB tahun 2026 mengusung semangat mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang akuntabel, jujur, objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online, sehingga tidak ada interaksi langsung antara panitia dan pendaftar,” ucap Irfan kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, sistem daring yang diterapkan bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.
Selain pengawasan dari KPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan juga membentuk tim pengawasan internal melalui Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan.
“Tim tersebut dipimpin langsung oleh Inspektorat Kota Balikpapan untuk memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Disdikbud juga telah melakukan sosialisasi kepada para lurah dan camat di Kota Balikpapan agar memahami, serta mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan transparan.
“Kami membangun semangat bersama untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat,” katanya.
Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan SPMB, Disdikbud Balikpapan bekerja sama dengan PT Telkom dalam pengelolaan situs resmi penerimaan siswa baru melalui portal spmb.balikpapan.id.
Melalui sistem tersebut, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Disdikbud.
“Kami sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan SPMB, termasuk sistem teknologi informasi yang digunakan untuk mendukung proses pendaftaran secara daring,” jelas Kadisdik.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027, Disdikbud Balikpapan membuka lima jalur penerimaan peserta didik baru yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, mutasi, dan regulasi.
Disdikbud Balikpapan juga telah menetapkan jadwal pengambilan nomor antrean hingga proses verifikasi dan validasi dokumen calon peserta didik.
Pengambilan nomor antrean verifikasi dan validasi (ferval) dilakukan secara online mulai 15 hingga 23 Juni 2026. Orang tua tidak perlu datang ke kantor Disdikbud, karena sistem akan secara otomatis memberikan jadwal pelayanan lengkap dengan hari, tanggal, dan jam kedatangan.
“Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi fisik dokumen akan berlangsung pada 24 Juni hingga 1 Juli 2026 sesuai jadwal antrean yang telah diperoleh sebelumnya,” lanjutnya.
Untuk mendukung kenyamanan masyarakat, Disdikbud akan menyediakan fasilitas pelayanan berupa tenda dan kursi di area kantor selama pelaksanaan verifikasi berlangsung.
“Kami hanya melayani masyarakat yang sudah memiliki jadwal antrean. Setiap hari kapasitas pelayanan sekitar 200 hingga 300 orang, sehingga masyarakat yang datang dipastikan mendapatkan layanan sesuai jadwal,” tambahnya.
Sementara pelaksanaan SPMB tahun ini terdapat perubahan mekanisme untuk jalur prestasi tahfiz Al-Qur’an. Disdikbud Balikpapan tidak lagi melakukan verifikasi dan validasi langsung terhadap sertifikat tahfiz.
Proses legalisasi dan verifikasi sertifikat kini sepenuhnya dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai wilayah masing-masing.
“Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenag, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pendaftaran online,” terangnya.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan keabsahan dokumen serta meningkatkan akurasi proses verifikasi prestasi tahfiz yang digunakan dalam seleksi penerimaan murid baru.
“Dengan sistem digital dan pengawasan berlapis yang diterapkan tahun ini, Pemkot Balikpapan berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih tertib, transparan, serta memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik,” pungkasnya.
(Sf/Rs)