Seputar Kaltim

    Dianggap Lalai Saat Berkendara dan Sebabkan Hilangnya Nyawa, 3 Pria ini Ditangkap Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 April 2024 pukul 19:43 WITA

    Pengungkapan Kasus Lakalantas oleh Polresta Samarinda yang dipimpin langsung oleh Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (ditengah) pada Kamis (18 April 2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam rentang waktu kurang dari sebulan, Samarinda dikejutkan oleh tiga kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang memakan korban jiwa. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda telah mengamankan tiga tersangka dan saat ini tengah menyusun berkas perkara, yang mana semua kejadian atas unsur kelalaian dan ketidaksengajaan.

    Kronologi pertama terjadi pada 25 Maret 2024, di Jalan Poros Samarinda – Bontang, di depan Perum Talangsari Regency. Seorang pengemudi truk berinisial R, berusia 46 tahun, menabrak kendaraan dari arah berlawanan. "Truk Hino yang dikemudikan tersangka melaju dari Bontang ke Samarinda dan menabrak kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

    Kecelakaan kedua terjadi di Tol Balikpapan Samarinda KM 77 pada 3 April 2024. Sebuah mobil Toyota warna silver yang dikemudikan oleh HL mengalami 'micro sleep' dan bertabrakan dengan truk R10 yang berada di jalur kiri. Dalam kecelakaan ini menyebabkan nyawa seorang dokter melayang. 

    "Akibat kehilangan konsentrasi, pengemudi mobil Toyota menyebabkan benturan yang mengakibatkan lakalantas," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

    Terakhir, pada 16 April 2024, di Jalan MT Haryono, tersangka T, seorang pemuda 24 tahun, menabrak kendaraan bermotor yang berhenti mendadak. "Tersangka tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak kendaraan yang berhenti," papar Kapolresta.

    Kasus-kasus ini mengingatkan kembali pada pentingnya kehati-hatian dalam berkendara. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) menjadi dasar hukum yang menjerat para tersangka dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

    Kombes Pol Ary Fadli mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan berkendara dengan hati-hati. "Keselamatan adalah prioritas utama, dan setiap pengemudi harus memastikan bahwa mereka tidak hanya menjaga diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain," pesannya.

    Kepolisian Samarinda berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran lalu lintas guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dianggap Lalai Saat Berkendara dan Sebabkan Hilangnya Nyawa, 3 Pria ini Ditangkap Polisi

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    18 April 2024 pukul 19:43 WITA

    Pengungkapan Kasus Lakalantas oleh Polresta Samarinda yang dipimpin langsung oleh Polresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (ditengah) pada Kamis (18 April 2024). (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam rentang waktu kurang dari sebulan, Samarinda dikejutkan oleh tiga kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang memakan korban jiwa. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda telah mengamankan tiga tersangka dan saat ini tengah menyusun berkas perkara, yang mana semua kejadian atas unsur kelalaian dan ketidaksengajaan.

    Kronologi pertama terjadi pada 25 Maret 2024, di Jalan Poros Samarinda – Bontang, di depan Perum Talangsari Regency. Seorang pengemudi truk berinisial R, berusia 46 tahun, menabrak kendaraan dari arah berlawanan. "Truk Hino yang dikemudikan tersangka melaju dari Bontang ke Samarinda dan menabrak kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.

    Kecelakaan kedua terjadi di Tol Balikpapan Samarinda KM 77 pada 3 April 2024. Sebuah mobil Toyota warna silver yang dikemudikan oleh HL mengalami 'micro sleep' dan bertabrakan dengan truk R10 yang berada di jalur kiri. Dalam kecelakaan ini menyebabkan nyawa seorang dokter melayang. 

    "Akibat kehilangan konsentrasi, pengemudi mobil Toyota menyebabkan benturan yang mengakibatkan lakalantas," jelas Kombes Pol Ary Fadli.

    Terakhir, pada 16 April 2024, di Jalan MT Haryono, tersangka T, seorang pemuda 24 tahun, menabrak kendaraan bermotor yang berhenti mendadak. "Tersangka tidak sempat melakukan pengereman dan menabrak kendaraan yang berhenti," papar Kapolresta.

    Kasus-kasus ini mengingatkan kembali pada pentingnya kehati-hatian dalam berkendara. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (1) menjadi dasar hukum yang menjerat para tersangka dengan ancaman minimal enam tahun penjara.

    Kombes Pol Ary Fadli mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu waspada dan berkendara dengan hati-hati. "Keselamatan adalah prioritas utama, dan setiap pengemudi harus memastikan bahwa mereka tidak hanya menjaga diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain," pesannya.

    Kepolisian Samarinda berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran lalu lintas guna mencegah terulangnya tragedi serupa.

    (Sf/Rs)