Seputar Kaltim

    Di Samarinda Selama Ramadan Kafe Hanya Boleh Beroperasi dari Jam 17.00-23.00 WITA

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    04 Maret 2025 pukul 16:16 WITA

    Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siwantini. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan usaha sejenis dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2025. 

    Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04 tentang penutupan THM dan sejenisnya, serta pengaturan jam operasional tempat hiburan umum (THU) selama ramadan, idulfitri, dan iduladha.  

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siwantini menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam.  

    "Itu sudah jelas ada edarannya bahwa THM dan sejenisnya dilarang beroperasi selama ramadan. Artinya, tidak boleh buka sama sekali, ada yang boleh tapi ada aturannya," ujar Anis.  

    Selain THM, aturan ini juga mengatur operasional berbagai jenis usaha lainnya. Warung makan diperbolehkan buka setelah pukul 14.00 WITA. Di bawah jam itu diperbolehkan, namun dengan syarat tempatnya tertutup demi menghormati umat muslim yang berpuasa. 

    Sementara itu, kafe diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA.  

    Untuk arena permainan anak dan bioskop, operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 WITA. Warnet diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA, kecuali untuk kepentingan pendidikan yang dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WITA.  

    Sementara itu, tempat billiard masih diperbolehkan beroperasi dengan catatan mendapatkan izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) untuk kepentingan pelatihan atlet.  

    Anis juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha secara permanen.  

    "Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik," tambahnya.  

    Aturan ini dibuat dengan harapan dapat menciptakan suasana ramadan yang lebih kondusif dan penuh ketenangan bagi masyarakat.

    Satpol PP Samarinda telah memastikan bahwa THM di kota ini sudah menutup operasionalnya sesuai dengan surat edaran tersebut. 

    Namun, pihaknya tetap akan melakukan patroli dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.  

    "Pengawasan di lapangan tunggu dulu, nanti kita sudah ada planing," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Di Samarinda Selama Ramadan Kafe Hanya Boleh Beroperasi dari Jam 17.00-23.00 WITA

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    04 Maret 2025 pukul 16:16 WITA

    Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siwantini. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan usaha sejenis dilarang beroperasi selama bulan Ramadan 2025. 

    Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04 tentang penutupan THM dan sejenisnya, serta pengaturan jam operasional tempat hiburan umum (THU) selama ramadan, idulfitri, dan iduladha.  

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siwantini menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha hiburan malam.  

    "Itu sudah jelas ada edarannya bahwa THM dan sejenisnya dilarang beroperasi selama ramadan. Artinya, tidak boleh buka sama sekali, ada yang boleh tapi ada aturannya," ujar Anis.  

    Selain THM, aturan ini juga mengatur operasional berbagai jenis usaha lainnya. Warung makan diperbolehkan buka setelah pukul 14.00 WITA. Di bawah jam itu diperbolehkan, namun dengan syarat tempatnya tertutup demi menghormati umat muslim yang berpuasa. 

    Sementara itu, kafe diperbolehkan beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA.  

    Untuk arena permainan anak dan bioskop, operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 WITA. Warnet diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 hingga 17.00 WITA, kecuali untuk kepentingan pendidikan yang dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WITA.  

    Sementara itu, tempat billiard masih diperbolehkan beroperasi dengan catatan mendapatkan izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) untuk kepentingan pelatihan atlet.  

    Anis juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha secara permanen.  

    "Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan aturan ini dijalankan dengan baik," tambahnya.  

    Aturan ini dibuat dengan harapan dapat menciptakan suasana ramadan yang lebih kondusif dan penuh ketenangan bagi masyarakat.

    Satpol PP Samarinda telah memastikan bahwa THM di kota ini sudah menutup operasionalnya sesuai dengan surat edaran tersebut. 

    Namun, pihaknya tetap akan melakukan patroli dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.  

    "Pengawasan di lapangan tunggu dulu, nanti kita sudah ada planing," pungkasnya. 

    (Sf/Rs)