Seputar Kaltim

    Di Kukar, Penghitungan Suara Ulang akan Dilakukan di 43 TPS pada Bulan Juli Mendatang 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2024 pukul 14:07 WITA

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seoutarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 26-27 Juni 2024 mendatang.

    PSSU ini dilakukan untuk menyelesaikan sengketa suara antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perebutan sisa suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan bahwa PSSU akan dilakukan sesuai amar keputusan MK Nomor 219, dengan pemohon Partai Demokrat.

    Ia menyebut, KPU Kukar memberikan waktu untuk proses penghitungan surat suara ini yakni selama 21 hari setelah amar keputusan itu dibacakan. Sementara, penghitungan akan dimulai dari TPS, kemudian dilanjutkan dengan rekap pleno di tingkat kecamatan hingga ke provinsi.

    “Dalam prosesnya kami kemarin sudah melakukan pencarian kotak di gudang logistik di Komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang. Untuk penjagaannya sendiri kami sudah minta bantuan pihak kepolisian," sebut Rudi Gunawan Minggu (23/6/2024).

    Dalam persiapannya, KPU Kukar sedang meninjau tempat yang tepat untuk melakukan pelaksanaan penghitungan suara ulang, seperti keamanan dari gangguan suara dan lainnya.

    Ia mengungkapkan, Kesbangpol juga telah mengusulkan agar melakukan penghitungan di kantor KPU yang akan dimulai pada 26-27 Juni. 

    "Kami targetkan penyelesaiannya di 1 Juli 2024 bulan depan," ungkapanya.

    Dirinya berharap proses ini terap berjalan sesuai dengan yang diinginkan dan transparan agar semuanya mendapat hasil yang adil sesuai dengan putusan MK.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Di Kukar, Penghitungan Suara Ulang akan Dilakukan di 43 TPS pada Bulan Juli Mendatang 

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Rusdianto
    23 Juni 2024 pukul 14:07 WITA

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seoutarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 26-27 Juni 2024 mendatang.

    PSSU ini dilakukan untuk menyelesaikan sengketa suara antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perebutan sisa suara DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur.

    Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan mengatakan bahwa PSSU akan dilakukan sesuai amar keputusan MK Nomor 219, dengan pemohon Partai Demokrat.

    Ia menyebut, KPU Kukar memberikan waktu untuk proses penghitungan surat suara ini yakni selama 21 hari setelah amar keputusan itu dibacakan. Sementara, penghitungan akan dimulai dari TPS, kemudian dilanjutkan dengan rekap pleno di tingkat kecamatan hingga ke provinsi.

    “Dalam prosesnya kami kemarin sudah melakukan pencarian kotak di gudang logistik di Komplek Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang. Untuk penjagaannya sendiri kami sudah minta bantuan pihak kepolisian," sebut Rudi Gunawan Minggu (23/6/2024).

    Dalam persiapannya, KPU Kukar sedang meninjau tempat yang tepat untuk melakukan pelaksanaan penghitungan suara ulang, seperti keamanan dari gangguan suara dan lainnya.

    Ia mengungkapkan, Kesbangpol juga telah mengusulkan agar melakukan penghitungan di kantor KPU yang akan dimulai pada 26-27 Juni. 

    "Kami targetkan penyelesaiannya di 1 Juli 2024 bulan depan," ungkapanya.

    Dirinya berharap proses ini terap berjalan sesuai dengan yang diinginkan dan transparan agar semuanya mendapat hasil yang adil sesuai dengan putusan MK.

    (Sf/Rs)