Di Berau, Upah Minimum Sektor Pertambangan Naik Lebih Tinggi Dibanding Perkebunan

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    17 Desember 2024 04:42 WIB

    Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau 2025. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Setelah melalui diskusi yang panjang selama beberapa hari dengan berbagai dinamika, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Berau berhasil menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau 2025.

    Kesepakatan ini mencakup kenaikan UMSK pada sektor Perkebunan sebesar 1 persen dan sektor Pertambangan sebesar 2,55 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2025 yang telah ditetapkan lebih dulu.

    Selain itu, untuk UMK Berau tahun 2025 yang telah disepakati lebih dulu ialah sebesar Rp 4.081.396,31 dengan kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Dengan berlandaskan pada Permenaker nomor 16 tahun 2024.

    Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan Sektor Pertambangan mengalami kenaikan 2,55 persen dari UMK Berau 2025 sebesar Rp 4.081.390,31 menjadi Rp 4.185.471,92, dengan tambahan Rp 104.081,61. Kemudian, Sektor Perkebunan mengalami kenaikan 1 persen dari UMK Berau 2025 menjadi Rp 4.122.219,27, dengan tambahan Rp 40.813,96.

    "UMSK Berau 2025 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025," ujar Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli.

    Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan oleh Bupati Berau untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Penetapan final UMSK akan dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur.

    Ia mengakui, meski melalui pembahasan yang panjang namun menurutnya dengan diskusi yang dilakukan dengan pihak terkait hal tersebut dapat terselesaikan dan akhirnya kesepakatan semua sektor dapat dicapai, baik UMK maupun UMSK.

    "Untuk UMSK luar biasa dinamikanya, syukurnya kedua sektor tersebut telah disepakati. Semoga setelah ini, hubungan industrial antara buruh dengan pengusaha dapat terus menjalin komunikasi. Serta, untuk pengusaha pun tetap memerhatikan kesejahteraan karyawannya," ungkapnya.

    Selain itu, Perwakilan Serikat Buruh, Rahmad Abdi dari FKUI Berau menjelaskan, terkait dinamika antara Apindo dan buruh pada pembahasan sektor Pertambangan ialah hal wajar.

    Namun, pada akhirnya pihaknya menyepakati usulan dari Apindo setelah berdiskusi panjang, karena tidak ada keputusan ataupun upaya yang dapat menaikkan persentase untuk sektor Pertambangan ini.

    "Maka dari itu, dengan berat hati dan dengan senang hati, karena ini untuk keberlanjutan teman-teman pekerja dan pengusaha maka kami menerima kenaikan 2,55 persen pada sektor Pertambangan," ucap Perwakilan Serikat Buruh, Rahmad Abdi.

    Sementara itu, Sekretaris Apindo yang masuk dalam Dewan Pengupahan Berau, Ishaq Sugianto bersyukur karena selesainya pembahasan UMK dan UMSK pertambangan serta perkebunan.

    "Syukur telah selesai, walaupun mungkin masih ada beberapa pihak yang belum puas dalam keputusan Dewan Pengupahan," ungkap Sekretaris Apindo, Ishaq.

    Menurutnya, hasil inilah yang terbaik. Agar, hubungan kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan dapat berjalan lancar dan selalu kondusif di Kabupaten Berau.

    "Harapannya ke depan dengan adanya keputusan ini, kedua pihak mampu meningkatkan kualitasnya masing-masing. Pesan dari pihak buruh saat rapat pun akan kami jadikan catatan serta akan didiskusikan dengan perusahaan-perusahaan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Di Berau, Upah Minimum Sektor Pertambangan Naik Lebih Tinggi Dibanding Perkebunan

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    Seputar Kaltim

    17 Desember 2024 04:42 WIB

    Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau 2025. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Setelah melalui diskusi yang panjang selama beberapa hari dengan berbagai dinamika, akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Berau berhasil menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Berau 2025.

    Kesepakatan ini mencakup kenaikan UMSK pada sektor Perkebunan sebesar 1 persen dan sektor Pertambangan sebesar 2,55 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau tahun 2025 yang telah ditetapkan lebih dulu.

    Selain itu, untuk UMK Berau tahun 2025 yang telah disepakati lebih dulu ialah sebesar Rp 4.081.396,31 dengan kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. Dengan berlandaskan pada Permenaker nomor 16 tahun 2024.

    Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menjelaskan Sektor Pertambangan mengalami kenaikan 2,55 persen dari UMK Berau 2025 sebesar Rp 4.081.390,31 menjadi Rp 4.185.471,92, dengan tambahan Rp 104.081,61. Kemudian, Sektor Perkebunan mengalami kenaikan 1 persen dari UMK Berau 2025 menjadi Rp 4.122.219,27, dengan tambahan Rp 40.813,96.

    "UMSK Berau 2025 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025," ujar Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli.

    Hasil kesepakatan ini akan direkomendasikan oleh Bupati Berau untuk diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur. Penetapan final UMSK akan dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur.

    Ia mengakui, meski melalui pembahasan yang panjang namun menurutnya dengan diskusi yang dilakukan dengan pihak terkait hal tersebut dapat terselesaikan dan akhirnya kesepakatan semua sektor dapat dicapai, baik UMK maupun UMSK.

    "Untuk UMSK luar biasa dinamikanya, syukurnya kedua sektor tersebut telah disepakati. Semoga setelah ini, hubungan industrial antara buruh dengan pengusaha dapat terus menjalin komunikasi. Serta, untuk pengusaha pun tetap memerhatikan kesejahteraan karyawannya," ungkapnya.

    Selain itu, Perwakilan Serikat Buruh, Rahmad Abdi dari FKUI Berau menjelaskan, terkait dinamika antara Apindo dan buruh pada pembahasan sektor Pertambangan ialah hal wajar.

    Namun, pada akhirnya pihaknya menyepakati usulan dari Apindo setelah berdiskusi panjang, karena tidak ada keputusan ataupun upaya yang dapat menaikkan persentase untuk sektor Pertambangan ini.

    "Maka dari itu, dengan berat hati dan dengan senang hati, karena ini untuk keberlanjutan teman-teman pekerja dan pengusaha maka kami menerima kenaikan 2,55 persen pada sektor Pertambangan," ucap Perwakilan Serikat Buruh, Rahmad Abdi.

    Sementara itu, Sekretaris Apindo yang masuk dalam Dewan Pengupahan Berau, Ishaq Sugianto bersyukur karena selesainya pembahasan UMK dan UMSK pertambangan serta perkebunan.

    "Syukur telah selesai, walaupun mungkin masih ada beberapa pihak yang belum puas dalam keputusan Dewan Pengupahan," ungkap Sekretaris Apindo, Ishaq.

    Menurutnya, hasil inilah yang terbaik. Agar, hubungan kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan dapat berjalan lancar dan selalu kondusif di Kabupaten Berau.

    "Harapannya ke depan dengan adanya keputusan ini, kedua pihak mampu meningkatkan kualitasnya masing-masing. Pesan dari pihak buruh saat rapat pun akan kami jadikan catatan serta akan didiskusikan dengan perusahaan-perusahaan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)