Seputar Kaltim

    Desil Warga Berubah, Dinsos PPU Sebut Penetapannya Bukan Kewenangan Pemda

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    11 Agustus 2026 pukul 11:35 WITA

    Kepala Dinas Sosial PPU, Ainie. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Perubahan peringkat kesejahteraan atau desil warga yang berdampak pada penerimaan bantuan sosial menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun mengubah peringkat tersebut.

    Kepala Dinas Sosial PPU, Ainie mengatakan data kesejahteraan terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Pemda, termasuk Dinsos, hanya menjadi pengguna data sekaligus memiliki jalur untuk mengusulkan pembaruan.

    "Pemda tidak menentukan desil. Kami hanya mengusulkan pembaruan data sesuai kondisi di lapangan," kata Ainie, Senin (10/8/2026).

    Menurutnya, penetapan desil dilakukan melalui pemadanan berbagai data dan variabel yang menjadi kewenangan BPS. Pembaruan juga dapat bersumber dari data lembaga lain, seperti PLN, BPN, hingga BPJS Ketenagakerjaan. 

    Terbaru, data penerima bansos juga dipadankan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penerima yang terindikasi terkait judi online dapat terkena penghentian bantuan.

    Untuk masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat, Pemda menyediakan jalur pengusulan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Pengusulan dilakukan melalui operator di desa atau kelurahan. Data yang masuk kemudian dikumpulkan melalui Dinsos untuk mendapat pengesahan bupati sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial dan diproses dalam pemutakhiran data.

    "Usulan pembaruan DTSEN dibuka setiap bulan di desa dan kelurahan. Kembali lagi, sampai di Kemensos data kemudian dikumpulkan per tiga bulan ke BPS untuk diproses dalam pembaruan, ujarnya," ujarnya.

    Ainie menegaskan hasil pengusulan tidak otomatis mengubah desil. Data tersebut masih melalui proses pemadanan dan pengolahan sebelum BPS menetapkan kembali peringkat kesejahteraan.

    Perubahan desil menjadi persoalan setelah sejumlah warga mempertanyakan status mereka yang berubah dan berdampak terhadap bantuan sosial. 

    Padahal, menurut Dinsos, kondisi tersebut dapat terjadi karena proses pemutakhiran data dan pemadanan dengan berbagai sumber.

    Kementerian Sosial menggunakan peringkat tersebut dalam penyaluran sejumlah bantuan sosial, termasuk PKH dan bantuan sembako yang menyasar kelompok desil tertentu.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Desil Warga Berubah, Dinsos PPU Sebut Penetapannya Bukan Kewenangan Pemda

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    11 Agustus 2026 pukul 11:35 WITA

    Kepala Dinas Sosial PPU, Ainie. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Perubahan peringkat kesejahteraan atau desil warga yang berdampak pada penerimaan bantuan sosial menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan tidak memiliki kewenangan menetapkan maupun mengubah peringkat tersebut.

    Kepala Dinas Sosial PPU, Ainie mengatakan data kesejahteraan terus diperbarui mengikuti perubahan kondisi masyarakat. Pemda, termasuk Dinsos, hanya menjadi pengguna data sekaligus memiliki jalur untuk mengusulkan pembaruan.

    "Pemda tidak menentukan desil. Kami hanya mengusulkan pembaruan data sesuai kondisi di lapangan," kata Ainie, Senin (10/8/2026).

    Menurutnya, penetapan desil dilakukan melalui pemadanan berbagai data dan variabel yang menjadi kewenangan BPS. Pembaruan juga dapat bersumber dari data lembaga lain, seperti PLN, BPN, hingga BPJS Ketenagakerjaan. 

    Terbaru, data penerima bansos juga dipadankan dengan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penerima yang terindikasi terkait judi online dapat terkena penghentian bantuan.

    Untuk masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan desil yang tercatat, Pemda menyediakan jalur pengusulan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

    Pengusulan dilakukan melalui operator di desa atau kelurahan. Data yang masuk kemudian dikumpulkan melalui Dinsos untuk mendapat pengesahan bupati sebelum diteruskan ke Kementerian Sosial dan diproses dalam pemutakhiran data.

    "Usulan pembaruan DTSEN dibuka setiap bulan di desa dan kelurahan. Kembali lagi, sampai di Kemensos data kemudian dikumpulkan per tiga bulan ke BPS untuk diproses dalam pembaruan, ujarnya," ujarnya.

    Ainie menegaskan hasil pengusulan tidak otomatis mengubah desil. Data tersebut masih melalui proses pemadanan dan pengolahan sebelum BPS menetapkan kembali peringkat kesejahteraan.

    Perubahan desil menjadi persoalan setelah sejumlah warga mempertanyakan status mereka yang berubah dan berdampak terhadap bantuan sosial. 

    Padahal, menurut Dinsos, kondisi tersebut dapat terjadi karena proses pemutakhiran data dan pemadanan dengan berbagai sumber.

    Kementerian Sosial menggunakan peringkat tersebut dalam penyaluran sejumlah bantuan sosial, termasuk PKH dan bantuan sembako yang menyasar kelompok desil tertentu.

    (Sf/Rs)