Cari disini...
Seputar Kaltim
Aksi simbolik JATAM Kaltim yang membawa peti atas kematian warga di lubang tambang. (Foto: maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Samarinda, Selasa (14/7/2026).
Aksi ini digelar untuk mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus kematian warga di lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari JATAM Kaltim, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim dan LBH Samarinda ini memprotes lambannya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus merenggut nyawa masyarakat.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing dengan tegas menyatakan rentetan kejadian ini tidak boleh lagi dimaklumkan sebagai kecelakaan biasa.
"Kematian di lubang tambang bukanlah kecelakaan, melainkan konsekuensi pembiaran negara. Ketika lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, maka setiap korban yang jatuh adalah bentuk kegagalan negara," tegas Mustari Sihombing dalam orasinya.
Berdasarkan data yang dihimpun JATAM Kaltim, korban terbaru adalah Muhammad Aji Wardana berusia 29 tahun, yang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang konsesi PT ECI di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda pada 6 Juni 2026 lalu.
Kematian Aji Wardana menambah daftar panjang korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 53 orang. Ironisnya, ia merupakan korban keempat yang meregang nyawa di area konsesi milik PT ECI.
Perusahaan ini tercatat memiliki rekam jejak kelam. Pada 8 April 2014, seorang anak bernama Nadia Zaskia Putri anak berusia 10 tahun meninggal tenggelam di lubang tambang perusahaan tersebut.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 8 November 2016, Dias Mahendra dan Edi Kurniawan juga kehilangan nyawa di lokasi yang sama.
Mustari Sihombing menyoroti bahwa hilangnya empat nyawa di satu wilayah konsesi adalah bukti nyata dari kelalaian korporasi yang terus dibiarkan.
"Empat korban jiwa dalam satu konsesi membuktikan ini kelalaian sistematis dan lemahnya pengawasan. Berhentilah menyebutnya musibah, ini adalah kejahatan ekologis yang dipelihara oleh impunitas korporasi,” ucapnya.
Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Polres Samarinda untuk meningkatkan proses hukum dan mengusut pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti lalai, termasuk menggunakan rujukan Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Mereka juga mendesak Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ECI serta melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi perusahaan tersebut.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Aksi simbolik JATAM Kaltim yang membawa peti atas kematian warga di lubang tambang. (Foto: maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kepolisian Resor (Polres) Samarinda, Selasa (14/7/2026).
Aksi ini digelar untuk mendesak aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus kematian warga di lubang bekas tambang milik PT Energi Cahaya Industritama (ECI).
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari JATAM Kaltim, Aksi Kamisan Kaltim, Perempuan Mahardika, KBAM, Walhi Kaltim dan LBH Samarinda ini memprotes lambannya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus merenggut nyawa masyarakat.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing dengan tegas menyatakan rentetan kejadian ini tidak boleh lagi dimaklumkan sebagai kecelakaan biasa.
"Kematian di lubang tambang bukanlah kecelakaan, melainkan konsekuensi pembiaran negara. Ketika lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, maka setiap korban yang jatuh adalah bentuk kegagalan negara," tegas Mustari Sihombing dalam orasinya.
Berdasarkan data yang dihimpun JATAM Kaltim, korban terbaru adalah Muhammad Aji Wardana berusia 29 tahun, yang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang konsesi PT ECI di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda pada 6 Juni 2026 lalu.
Kematian Aji Wardana menambah daftar panjang korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 53 orang. Ironisnya, ia merupakan korban keempat yang meregang nyawa di area konsesi milik PT ECI.
Perusahaan ini tercatat memiliki rekam jejak kelam. Pada 8 April 2014, seorang anak bernama Nadia Zaskia Putri anak berusia 10 tahun meninggal tenggelam di lubang tambang perusahaan tersebut.
Dua tahun berselang, tepatnya pada 8 November 2016, Dias Mahendra dan Edi Kurniawan juga kehilangan nyawa di lokasi yang sama.
Mustari Sihombing menyoroti bahwa hilangnya empat nyawa di satu wilayah konsesi adalah bukti nyata dari kelalaian korporasi yang terus dibiarkan.
"Empat korban jiwa dalam satu konsesi membuktikan ini kelalaian sistematis dan lemahnya pengawasan. Berhentilah menyebutnya musibah, ini adalah kejahatan ekologis yang dipelihara oleh impunitas korporasi,” ucapnya.
Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil mendesak Polres Samarinda untuk meningkatkan proses hukum dan mengusut pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terbukti lalai, termasuk menggunakan rujukan Pasal 474 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Mereka juga mendesak Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ECI serta melakukan audit menyeluruh terhadap kewajiban reklamasi perusahaan tersebut.
(Sf/Lo)