Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku pembunuhan di kawasan Balikpapan Barat berhasil diamankan selang beberapa jam kejadian. (Foto: Humas Polsek/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dugaan dendam lama menjadi pemicu tewasnya seorang pria berusia 58 tahun akibat penusukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar). Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Korban bernama Muhammad Hamzah tewas pada 17 Januari 2026 dini hari, seorang wiraswasta asal Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun mengatakan pihaknya menerima laporan warga sekitar pukul 01.15 WITA. Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Korban sempat dibawa warga ke Rumah Sakit Sayang Ibu. Namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah,” ucap Sukarman, Minggu (18/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga penusukan dipicu konflik lama antara korban dan terduga pelaku berinisial J. Keduanya disebut pernah terlibat perkelahian sekitar dua minggu sebelum kejadian.
Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 00.30 WITA saat korban dan pelaku bertemu secara tidak sengaja di depan sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin. Diduga karena emosi, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Usai ditusuk, korban sempat berlari hingga ke depan Gang Masjid Al Muhajirin sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Warga sekitar berusaha menolong dan membawa korban ke rumah sakit.
“Luka tusuk di punggung kiri menjadi penyebab utama kematian. Luka di pelipis korban akibat terjatuh saat berusaha menyelamatkan diri,” jelasnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi setelah mendapat persetujuan keluarga. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian dan kini ditahan di Polsek Balbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik serta pakaian korban yang berlumuran darah.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku pembunuhan di kawasan Balikpapan Barat berhasil diamankan selang beberapa jam kejadian. (Foto: Humas Polsek/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Dugaan dendam lama menjadi pemicu tewasnya seorang pria berusia 58 tahun akibat penusukan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat (Balbar). Sabtu (17/1/2026) dini hari.
Korban bernama Muhammad Hamzah tewas pada 17 Januari 2026 dini hari, seorang wiraswasta asal Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung kiri.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun mengatakan pihaknya menerima laporan warga sekitar pukul 01.15 WITA. Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Korban sempat dibawa warga ke Rumah Sakit Sayang Ibu. Namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah,” ucap Sukarman, Minggu (18/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga penusukan dipicu konflik lama antara korban dan terduga pelaku berinisial J. Keduanya disebut pernah terlibat perkelahian sekitar dua minggu sebelum kejadian.
Peristiwa penusukan terjadi sekitar pukul 00.30 WITA saat korban dan pelaku bertemu secara tidak sengaja di depan sebuah rumah di Jalan Sultan Hasanuddin. Diduga karena emosi, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Usai ditusuk, korban sempat berlari hingga ke depan Gang Masjid Al Muhajirin sebelum akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Warga sekitar berusaha menolong dan membawa korban ke rumah sakit.
“Luka tusuk di punggung kiri menjadi penyebab utama kematian. Luka di pelipis korban akibat terjatuh saat berusaha menyelamatkan diri,” jelasnya.
Jenazah korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi setelah mendapat persetujuan keluarga. Sementara pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian dan kini ditahan di Polsek Balbar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah badik serta pakaian korban yang berlumuran darah.
(Sf/Lo)