Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku penikaman terhadap temannya. (Foto: HO/Polsekta Samarinda Kota)
Samarinda - Dalam sebuah operasi yang cepat dan terkoordinasi, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (48), warga Jalan Jelawat, Rt. 001, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, atas tuduhan penganiayaan berat terhadap AP (28).
Insiden yang terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Jelawat Gang 9, menjadi titik awal dari serangkaian peristiwa yang menggemparkan warga setempat. Menurut laporan, korban mendatangi pelaku untuk menanyakan masalah terkait "Dinamo". Namun, pertemuan itu berakhir tragis ketika G tiba-tiba menikam punggung atas sebelah kiri AP dengan pisau, yang kemudian patah dan tertancap di punggung korban.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Dirgahayu untuk mendapatkan perawatan medis, sementara keluarga korban tanpa ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Pada hari Minggu, 31 Maret 2024, berbekal laporan tersebut, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dengan efisiensi dan ketelitian, mereka berhasil mengamankan G di lokasi kejadian.
"Selama interogasi, G mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh dendam pribadi. Tim Elang kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Samarinda Kota, guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kompol Satria.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan di lingkungan mereka. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mengganggu ketenangan warga.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku penikaman terhadap temannya. (Foto: HO/Polsekta Samarinda Kota)
Samarinda - Dalam sebuah operasi yang cepat dan terkoordinasi, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial G (48), warga Jalan Jelawat, Rt. 001, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, atas tuduhan penganiayaan berat terhadap AP (28).
Insiden yang terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Jelawat Gang 9, menjadi titik awal dari serangkaian peristiwa yang menggemparkan warga setempat. Menurut laporan, korban mendatangi pelaku untuk menanyakan masalah terkait "Dinamo". Namun, pertemuan itu berakhir tragis ketika G tiba-tiba menikam punggung atas sebelah kiri AP dengan pisau, yang kemudian patah dan tertancap di punggung korban.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, mengungkapkan bahwa korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Dirgahayu untuk mendapatkan perawatan medis, sementara keluarga korban tanpa ragu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
Pada hari Minggu, 31 Maret 2024, berbekal laporan tersebut, Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dengan efisiensi dan ketelitian, mereka berhasil mengamankan G di lokasi kejadian.
"Selama interogasi, G mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh dendam pribadi. Tim Elang kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Samarinda Kota, guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kompol Satria.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan keamanan di lingkungan mereka. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mengganggu ketenangan warga.
(Sf/Rs)