Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengungkapan kasus penusukan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KWR. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Seorang pria berinisial KWR perawakan muda yang masih berusia 30 tahun ini kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penusukan terhadap Larihong, warga Kelurahan Sidodadi, Samarinda.
Aksi nekat ini dipicu dendam dan sakit hati akibat masalah pembayaran rumah kontrakan yang dia tinggalin.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam rilis yang dibacakan di Polsek Samarinda Kota pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa KWR merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada November 2024 lalu.
Peristiwa penusukan terjadi pada Senin (24/3/2025) malam di Jalan Samanhudi, Kelurahan Pelita.
Saat itu, korban hendak menemui temannya di kawasan Lambung Mangkurat. Tiba-tiba, korban berpapasan dengan KWR, sempat beradu mulut.
Hingga puncaknya, korban dan pelaku tersebut semakin memanas, kemudian badik yang dipegang oleh pelaku tersebut dikeluarkan dan langsung menyerang korban.
"Pelaku secara spontan menusukkan badik ke pangkal paha korban," ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka parah dan harus menjalani operasi di RSUD AWS Samarinda.
"Tusukan tersebut mengenai tulang vital korban," imbuh Kapolresta.
Tim Unit Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Mereka berhasil mengamankan KWR di wilayah Sungai Pinang.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan menyembunyikan barang bukti.
"S mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang badik ke Sungai Mahakam. Namun, kami berhasil mengamankan barang bukti lain berupa sarung badik, songkok, serta pakaian yang digunakan pelaku dan korban," jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Polisi juga mengamankan bukti video yang beredar di masyarakat dan hasil visum et repertum.
KWR dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, S juga terancam hukuman yang sama karena menghalangi proses hukum dengan menghilangkan barang bukti.
"Kami akan segera mengirimkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengungkapan kasus penusukan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial KWR. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Seorang pria berinisial KWR perawakan muda yang masih berusia 30 tahun ini kembali berurusan dengan hukum setelah melakukan penusukan terhadap Larihong, warga Kelurahan Sidodadi, Samarinda.
Aksi nekat ini dipicu dendam dan sakit hati akibat masalah pembayaran rumah kontrakan yang dia tinggalin.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam rilis yang dibacakan di Polsek Samarinda Kota pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa KWR merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada November 2024 lalu.
Peristiwa penusukan terjadi pada Senin (24/3/2025) malam di Jalan Samanhudi, Kelurahan Pelita.
Saat itu, korban hendak menemui temannya di kawasan Lambung Mangkurat. Tiba-tiba, korban berpapasan dengan KWR, sempat beradu mulut.
Hingga puncaknya, korban dan pelaku tersebut semakin memanas, kemudian badik yang dipegang oleh pelaku tersebut dikeluarkan dan langsung menyerang korban.
"Pelaku secara spontan menusukkan badik ke pangkal paha korban," ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka parah dan harus menjalani operasi di RSUD AWS Samarinda.
"Tusukan tersebut mengenai tulang vital korban," imbuh Kapolresta.
Tim Unit Reskrim Polresta Samarinda bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Mereka berhasil mengamankan KWR di wilayah Sungai Pinang.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan menyembunyikan barang bukti.
"S mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang badik ke Sungai Mahakam. Namun, kami berhasil mengamankan barang bukti lain berupa sarung badik, songkok, serta pakaian yang digunakan pelaku dan korban," jelas Kombes Pol Hendri Umar.
Polisi juga mengamankan bukti video yang beredar di masyarakat dan hasil visum et repertum.
KWR dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, S juga terancam hukuman yang sama karena menghalangi proses hukum dengan menghilangkan barang bukti.
"Kami akan segera mengirimkan berkas perkara ini ke pihak kejaksaan," tegasnya.
(Sf/Rs)