Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pemberhentian pembongkaran bagian lahan Rumah Sakit Islam (RSI) yang ditandai dengan adanya spanduk pemberitahuan oleh pemerintah Provinsi Kaltim. (Foto: HO/Satpol PP Kaltim)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengeluarkan pemberitahuan untuk menunda sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk kepentingan proyek pembangunan Terowongan Gunung Manggah yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap, di kawasan Kelurahan Selili, Samarinda.
Pemberitahuan tersebut tertuang pada spanduk yang tertanda pemerintah Provinsi Kaltim, dan disertai dengan logo Pemprov Kaltim. Pemberitahuan tersebut dipasang di kawasan RSI pada Sabtu (20/1/2023) dan menjadi viral di media sosial.
“Pemprov Kaltim menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisan yang ada di spanduk tersebut.
Proyek yang diharapkan Pemkot untuk mengurangi kemacetan lalu lintas ini dalam pelaksanaannya, merusak dan mengganggu aset milik Pemprov Kaltim, yaitu RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Penjabat (PJ) Gubernur, Akmal menyatakan dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan, ia ikut meninjau langsung proyek tunnel Samarinda bersama Wali Kota Samarinda pada Kamis (11/1/2024) lalu. Saat itu, Pj Gubernur secara lisan mengizinkan penyesuaian di lahan milik RSI untuk kepentingan proyek tunnel. Namun, secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik provinsi yang digunakan dalam proyek tunnel. Sehingga, proses pembangunannya ini harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik.
Sebagai informasi, sejak awal pihak RSI dan RSJD tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek tunnel Samarinda. Namun pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov Kaltim ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa telah dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area tersebut. Antara lain ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan bahwa untuk lahan provinsi yang akan digunakan oleh kota atau kabupaten, ada dua mekanisme yang bisa dipilih, yaitu pinjam pakai atau hibah. "Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa menggunakan prosedur pinjam pakai. Sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan dengan hibah," katanya.
Ia menambahkan, jika prosedur tidak dilengkapi, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pengelolaan BMD sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni. "Kami minta Pemkot Samarinda untuk segera melengkapi prosedur yang diperlukan, agar proyek tunnel Samarinda bisa dilanjutkan tanpa ada masalah," ujarnya.
Penghentian kegiatan pembongkaran berlangsung kondusif dan lancar, tanpa ada perlawanan dari pihak manapun. Selain petugas Pemprov Kaltim dan Diskominfo Kaltim, tampak juga hadir Kasub Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim Slamet Sugeng dan puluhan personel Satpol PP Kaltim.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Pemberhentian pembongkaran bagian lahan Rumah Sakit Islam (RSI) yang ditandai dengan adanya spanduk pemberitahuan oleh pemerintah Provinsi Kaltim. (Foto: HO/Satpol PP Kaltim)
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengeluarkan pemberitahuan untuk menunda sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam (RSI) di Jalan Gurami Nomor 18, Kelurahan Sungai Dama Samarinda. Pembongkaran tersebut dilakukan untuk kepentingan proyek pembangunan Terowongan Gunung Manggah yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dengan Jalan Kakap, di kawasan Kelurahan Selili, Samarinda.
Pemberitahuan tersebut tertuang pada spanduk yang tertanda pemerintah Provinsi Kaltim, dan disertai dengan logo Pemprov Kaltim. Pemberitahuan tersebut dipasang di kawasan RSI pada Sabtu (20/1/2023) dan menjadi viral di media sosial.
“Pemprov Kaltim menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisan yang ada di spanduk tersebut.
Proyek yang diharapkan Pemkot untuk mengurangi kemacetan lalu lintas ini dalam pelaksanaannya, merusak dan mengganggu aset milik Pemprov Kaltim, yaitu RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Penjabat (PJ) Gubernur, Akmal menyatakan dukungannya terhadap pembangunan infrastruktur daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Bahkan, ia ikut meninjau langsung proyek tunnel Samarinda bersama Wali Kota Samarinda pada Kamis (11/1/2024) lalu. Saat itu, Pj Gubernur secara lisan mengizinkan penyesuaian di lahan milik RSI untuk kepentingan proyek tunnel. Namun, secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik provinsi yang digunakan dalam proyek tunnel. Sehingga, proses pembangunannya ini harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik.
Sebagai informasi, sejak awal pihak RSI dan RSJD tidak dilibatkan dalam perencanaan proyek tunnel Samarinda. Namun pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov Kaltim ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa telah dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah aset Pemprov Kaltim di area tersebut. Antara lain ruang tunggu perawat, selasar, dapur ruang perawat, ruang gudang oksigen dan sebagian pagar samping.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah menjelaskan bahwa untuk lahan provinsi yang akan digunakan oleh kota atau kabupaten, ada dua mekanisme yang bisa dipilih, yaitu pinjam pakai atau hibah. "Jika sifatnya pemanfaatan atau penggunaan bisa menggunakan prosedur pinjam pakai. Sedangkan untuk pemindahtanganan antarpemerintah bisa dilakukan dengan hibah," katanya.
Ia menambahkan, jika prosedur tidak dilengkapi, maka akan menjadi pelanggaran penatausahaan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Pengelolaan BMD sendiri dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni. "Kami minta Pemkot Samarinda untuk segera melengkapi prosedur yang diperlukan, agar proyek tunnel Samarinda bisa dilanjutkan tanpa ada masalah," ujarnya.
Penghentian kegiatan pembongkaran berlangsung kondusif dan lancar, tanpa ada perlawanan dari pihak manapun. Selain petugas Pemprov Kaltim dan Diskominfo Kaltim, tampak juga hadir Kasub Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah BPKAD Kaltim Slamet Sugeng dan puluhan personel Satpol PP Kaltim.
(Sf/Rs)