Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi proses pembayaran zakat yang dilakukan di masjid. (Foto: Freepik.com)
Samarinda - Sebentar lagi bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menekankan pentingnya menunaikan zakat fitrah melalui jalur yang terstruktur.
Hal ini demi memastikan distribusi zakat yang lebih merata dan tepat sasaran kepada para mustahik. Ketua BAZNAS Kaltim, Ahmad Nabhan menjelaskan meskipun pembayaran zakat fitrah sah dilakukan langsung, pelibatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau lembaga resmi memiliki nilai lebih dalam aspek pemerataan kesejahteraan umat.
"Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya ke lembaga resmi atau masjid yang memiliki legalitas amil. Tujuannya sederhana, agar pendistribusiannya tertib administrasi dan sesuai syariat, tidak menumpuk di satu tempat saja," tegas Nabhan di Samarinda, Kamis (5/2/2026).
Terkait waktu pembayaran, Nabhan mengingatkan fleksibilitas waktu zakat fitrah yang sebenarnya sudah bisa ditunaikan sejak 1 Ramadan. Namun, ia tak menampik masyarakat Kaltim umumnya memilih waktu sepekan sebelum lebaran karena alasan kesibukan.
"Waktu paling afdal memang sebelum khatib naik mimbar saat salat Id. Tapi jangan sampai terlewat karena kesibukan, jadi lebih awal tidak masalah," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, besaran nominal uang untuk zakat fitrah 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah dan organisasi masyarakat Islam.
Penetapan ini nantinya akan mengacu pada survei harga beras riil di pasaran dengan estimasi kisaran mulai dari Rp15.000-Rp30.000 per jiwa.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi proses pembayaran zakat yang dilakukan di masjid. (Foto: Freepik.com)
Samarinda - Sebentar lagi bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menekankan pentingnya menunaikan zakat fitrah melalui jalur yang terstruktur.
Hal ini demi memastikan distribusi zakat yang lebih merata dan tepat sasaran kepada para mustahik. Ketua BAZNAS Kaltim, Ahmad Nabhan menjelaskan meskipun pembayaran zakat fitrah sah dilakukan langsung, pelibatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau lembaga resmi memiliki nilai lebih dalam aspek pemerataan kesejahteraan umat.
"Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk menyalurkan zakatnya ke lembaga resmi atau masjid yang memiliki legalitas amil. Tujuannya sederhana, agar pendistribusiannya tertib administrasi dan sesuai syariat, tidak menumpuk di satu tempat saja," tegas Nabhan di Samarinda, Kamis (5/2/2026).
Terkait waktu pembayaran, Nabhan mengingatkan fleksibilitas waktu zakat fitrah yang sebenarnya sudah bisa ditunaikan sejak 1 Ramadan. Namun, ia tak menampik masyarakat Kaltim umumnya memilih waktu sepekan sebelum lebaran karena alasan kesibukan.
"Waktu paling afdal memang sebelum khatib naik mimbar saat salat Id. Tapi jangan sampai terlewat karena kesibukan, jadi lebih awal tidak masalah," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, besaran nominal uang untuk zakat fitrah 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah dan organisasi masyarakat Islam.
Penetapan ini nantinya akan mengacu pada survei harga beras riil di pasaran dengan estimasi kisaran mulai dari Rp15.000-Rp30.000 per jiwa.
(Sf/Lo)