Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie saat diwawancara di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (31/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengusulkan agar setiap bangunan ruko di Samarinda menyediakan pintu evakuasi.
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang kerap terjadi di Samarinda.
Novan menyatakan bahwa regulasi yang ada saat ini perlu diperkuat untuk mendukung rencana peraturan daerah (Perda) yang sedang diusulkan. Ia menyoroti bahwa masih banyak bangunan terutama ruko tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai.
“Standarisasi bangunan kan dari Dinas PUPR ada, hanya saja mereka juga mengalami kendala,” kata Novan saat diwawancara di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (31/7/2024).
Menurut Novan, ada kendala di lapangan seperti bangunan ruko yang sudah dalam proses konstruksi namun baru mengajukan izin, sehingga ini menjadi catatan dan peringatan bahwa prosedur seperti itu tidak boleh dilakukan.
Selain itu, dari pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Samarinda, upaya pencegahan lebih difokuskan pada penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan hidran, baik yang kering maupun yang berfungsi di beberapa titik strategis.
“Hasil deteksi dari Disdamkar tadi mengungkapkan bahwa Samarinda memiliki 44 titik rawan kebakaran,” lanjutnya.
Novan juga menyoroti banyaknya pelaku usaha, terutama di toko kelontong, yang tidak menyediakan APAR meskipun menjual produk yang rawan kebakaran seperti BBM eceran dan tabung gas. Menurutnya, perlu ada kesadaran lebih dalam dari sudut pandang pencegahan kebakaran.
Ia berharap regulasi yang sedang disusun dapat memperkuat kinerja para petugas terkait, khususnya dalam menekankan kewajiban kepada pelaku usaha untuk menyediakan alat-alat keselamatan.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) telah memasuki tahap akhir penyusunan draft regulasi tersebut.
“Draft ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sebagai Perda. Nantinya, draft ini akan dibahas lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas pasal demi pasal,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie saat diwawancara di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (31/7/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengusulkan agar setiap bangunan ruko di Samarinda menyediakan pintu evakuasi.
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang kerap terjadi di Samarinda.
Novan menyatakan bahwa regulasi yang ada saat ini perlu diperkuat untuk mendukung rencana peraturan daerah (Perda) yang sedang diusulkan. Ia menyoroti bahwa masih banyak bangunan terutama ruko tidak memiliki jalur evakuasi yang memadai.
“Standarisasi bangunan kan dari Dinas PUPR ada, hanya saja mereka juga mengalami kendala,” kata Novan saat diwawancara di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (31/7/2024).
Menurut Novan, ada kendala di lapangan seperti bangunan ruko yang sudah dalam proses konstruksi namun baru mengajukan izin, sehingga ini menjadi catatan dan peringatan bahwa prosedur seperti itu tidak boleh dilakukan.
Selain itu, dari pihak Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Samarinda, upaya pencegahan lebih difokuskan pada penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan hidran, baik yang kering maupun yang berfungsi di beberapa titik strategis.
“Hasil deteksi dari Disdamkar tadi mengungkapkan bahwa Samarinda memiliki 44 titik rawan kebakaran,” lanjutnya.
Novan juga menyoroti banyaknya pelaku usaha, terutama di toko kelontong, yang tidak menyediakan APAR meskipun menjual produk yang rawan kebakaran seperti BBM eceran dan tabung gas. Menurutnya, perlu ada kesadaran lebih dalam dari sudut pandang pencegahan kebakaran.
Ia berharap regulasi yang sedang disusun dapat memperkuat kinerja para petugas terkait, khususnya dalam menekankan kewajiban kepada pelaku usaha untuk menyediakan alat-alat keselamatan.
Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) telah memasuki tahap akhir penyusunan draft regulasi tersebut.
“Draft ini akan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sebagai Perda. Nantinya, draft ini akan dibahas lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas pasal demi pasal,” pungkasnya.
(Sf/Rs)