Demi Judol, Residivis di Loa Janan Nekat Curi Mesin Kompresor

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    13 April 2026 09:03 WIB

    Ilustrasi Judol (Dok: Pixabay)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial FY (33) di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan mencuri kompresor angin milik PT Sinar Roda Abadi (SRA).

    Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis curanmor diringkus di Jalan Seokarno Hatta, Km 13, Desa Tani Bhakti tidak lama setelah aksinya terekam CCTV tengah mencuri mesin kompresor angin di Mess Karyawan PT SRA di Desa Tani Bhakti, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 12.40 WITA.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas pencurian yang dilakukan pelaku.

    “Pelaku terekam jelas di kamera pengawas mengangkut barang curian menggunakan jasa angkutan online berupa mobil pick-up,” ujar AKP Abdillah, Senin (13/4/2026).

    Dari hasil penyelidikan, FY diketahui telah menjual barang curian tersebut melalui platform digital senilai Rp500 ribu kepada seseorang yang kini masih dikejar atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi langsung menyita uang sisa hasil penjualan senilai Rp390 ribu. Berdasarkan hasil interogasi, uang senilai Rp110 ribu dari hasil penjualan digunakan untuk bermain Judi Online (Judol).

    “Motif FY melakukan pencurian yakni untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judol. Jadi total penjualan Rp500 ribu, kita berhasil menyita Rp390 ribu sementara sisanya digunakan untuk judol,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Demi Judol, Residivis di Loa Janan Nekat Curi Mesin Kompresor

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    13 April 2026 09:03 WIB

    Ilustrasi Judol (Dok: Pixabay)

    Tenggarong - Seorang pria berinisial FY (33) di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) diringkus aparat kepolisian karena kedapatan mencuri kompresor angin milik PT Sinar Roda Abadi (SRA).

    Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis curanmor diringkus di Jalan Seokarno Hatta, Km 13, Desa Tani Bhakti tidak lama setelah aksinya terekam CCTV tengah mencuri mesin kompresor angin di Mess Karyawan PT SRA di Desa Tani Bhakti, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 12.40 WITA.

    Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan atas pencurian yang dilakukan pelaku.

    “Pelaku terekam jelas di kamera pengawas mengangkut barang curian menggunakan jasa angkutan online berupa mobil pick-up,” ujar AKP Abdillah, Senin (13/4/2026).

    Dari hasil penyelidikan, FY diketahui telah menjual barang curian tersebut melalui platform digital senilai Rp500 ribu kepada seseorang yang kini masih dikejar atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi langsung menyita uang sisa hasil penjualan senilai Rp390 ribu. Berdasarkan hasil interogasi, uang senilai Rp110 ribu dari hasil penjualan digunakan untuk bermain Judi Online (Judol).

    “Motif FY melakukan pencurian yakni untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judol. Jadi total penjualan Rp500 ribu, kita berhasil menyita Rp390 ribu sementara sisanya digunakan untuk judol,” tandasnya.

    (Sf/Lo)