Cari disini...
Seputar Kaltim
IAF (23), karyawan warung di salah satu kawasan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara yang mencuri uang majikannya sendiri senilai Rp59 juta.(Dok: Humaspolresppu)
Penajan - Seorang pria berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi usai terbukti mencuri uang milik majikannya di salah satu warung makan kawasan Petung belum lama ini.
Tersangka yang bekerja sejak 14 April 2025 itu telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali dalam sebulan terakhir. Aksinya dilakukan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban.
“Pelaku ini tinggal di warung makan yang bersebelahan dengan rumah pribadi majikannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, pelaku terekam sedang mengambil uang dari laci dalam kamar korban,” ungkap Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap, Selasa (27/5/2025).
Terungkapnya aksi tersangka ini bermula saat korban mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya dan mendapati pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang tunai dari laci lemari, Minggu (25/5/2025) malam.
Personel Polsek Penajam lantas mendampingi korban mendatangi rumah tersangka dan langsung diringkus di tempat.
“Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp59 juta. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang seperti sepatu, kaos, celana panjang hingga alat vape,” jelasnya.
Barang bukti seperti uang tunai Rp300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu Adidas warna putih, empat potong kaos berbagai warna, satu celana panjang merk Volcom dan satu pot vaporizer langsung disita Polsek Penajam.
Atas perbuatannya tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polsek Penajam dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan yang memimpin langsung proses penyidikan mengatakan masih mendalami kasus pencurian ini guna mengungkap dugaan keterkaitan dengan tindak pidana lain, serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersangka ini.
“Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. Gelar perkara telah kami lakukan dan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dian Kusnawan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
“Kami membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam melalui hotline Polres PPU di 110 atau dapat langsung menghubungi nomor WhatsApp Kasatwil Polres PPU di +62 821-5578-3178. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

IAF (23), karyawan warung di salah satu kawasan Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara yang mencuri uang majikannya sendiri senilai Rp59 juta.(Dok: Humaspolresppu)
Penajan - Seorang pria berinisial IAF (23), warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi usai terbukti mencuri uang milik majikannya di salah satu warung makan kawasan Petung belum lama ini.
Tersangka yang bekerja sejak 14 April 2025 itu telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali dalam sebulan terakhir. Aksinya dilakukan dilakukan secara diam-diam dengan memanfaatkan kepercayaan dan kelengahan korban.
“Pelaku ini tinggal di warung makan yang bersebelahan dengan rumah pribadi majikannya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV, pelaku terekam sedang mengambil uang dari laci dalam kamar korban,” ungkap Kapolsek Penajam, AKP Ridwan Harahap, Selasa (27/5/2025).
Terungkapnya aksi tersangka ini bermula saat korban mengecek rekaman CCTV melalui ponselnya dan mendapati pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang tunai dari laci lemari, Minggu (25/5/2025) malam.
Personel Polsek Penajam lantas mendampingi korban mendatangi rumah tersangka dan langsung diringkus di tempat.
“Total uang yang diambil pelaku mencapai Rp59 juta. Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang seperti sepatu, kaos, celana panjang hingga alat vape,” jelasnya.
Barang bukti seperti uang tunai Rp300 ribu, rekaman CCTV, sepasang sepatu Adidas warna putih, empat potong kaos berbagai warna, satu celana panjang merk Volcom dan satu pot vaporizer langsung disita Polsek Penajam.
Atas perbuatannya tersangka saat ini mendekam di rumah tahanan Polsek Penajam dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan yang memimpin langsung proses penyidikan mengatakan masih mendalami kasus pencurian ini guna mengungkap dugaan keterkaitan dengan tindak pidana lain, serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersangka ini.
“Kami masih mendalami apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan tindak pidana lain atau ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. Gelar perkara telah kami lakukan dan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dian Kusnawan juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.
“Kami membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam melalui hotline Polres PPU di 110 atau dapat langsung menghubungi nomor WhatsApp Kasatwil Polres PPU di +62 821-5578-3178. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat,” tandasnya.
(Sf/Lo)