Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelajar mengikuti Deklarasi Anti Narkoba di halaman Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim). (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Sebanyak 109,2 kilogram sabu diungkap dalam penanganan kasus narkotika oleh Polres Kutai Timur (Kutim), Polda Kalimantan Timur, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, Polres Kutim mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah, menyampaikan data tersebut saat Deklarasi Anti Narkoba di halaman Kantor Bupati Kutim, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 61.000 peserta secara langsung maupun melalui Zoom itu menjadi bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kutim dan tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).
Aryansyah menjelaskan, Polres Kutim menyita sekitar 2,2 kilogram sabu dari pengungkapan kasus sejak Januari hingga Oktober 2026. Melalui kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Kaltim, petugas juga mengamankan sekitar 12 kilogram sabu.
Sementara itu, pengungkapan kasus bersama BNN Pusat sekitar tiga bulan lalu menghasilkan barang bukti sabu seberat 95 kilogram.
“Jadi total barang bukti sabu yang kita amankan sejak Januari sampai dengan hari ini itu mencapai 109,2 kilogram,” ujar AKBP Aryansyah.
Ia memperkirakan sabu sebanyak itu dapat digunakan oleh sekitar 550 ribu orang. Jumlah tersebut, menurutnya, bahkan lebih besar dibandingkan populasi Kutim yang disebut mencapai sekitar 450 ribu jiwa.
AKBP Aryansyah mengatakan, upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku. Pencegahan juga diperlukan, terutama untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang kemudian mendorong pelaksanaan deklarasi dengan melibatkan pelajar dan masyarakat. Peserta dari tingkat SD, SMP, hingga SMA menyampaikan komitmen menolak narkoba menggunakan bahasa Kutai.
AKBP Aryansyah meminta para pelajar berani menolak jika mendapat ajakan mencoba narkoba. Ia juga mengingatkan mereka agar melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada orang tua, guru, atau anggota polisi terdekat.
“Laporkan kepada Ibu Guru, laporkan kepada orang tua, laporkan kepada anggota polisi terdekat,” pesannya.
Ia berharap deklarasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba dan berani menolak ajakan yang dapat merusak masa depan.
“Jadilah generasi yang berani berkata tidak terhadap narkoba, fokus meraih prestasi dan menjadi pelopor bagi lingkungan yang sehat, aman serta bebas narkoba,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelajar mengikuti Deklarasi Anti Narkoba di halaman Kantor Bupati Kutai Timur (Kutim). (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Sebanyak 109,2 kilogram sabu diungkap dalam penanganan kasus narkotika oleh Polres Kutai Timur (Kutim), Polda Kalimantan Timur, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Januari hingga Oktober 2026. Dalam periode tersebut, Polres Kutim mengamankan 214 orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah, menyampaikan data tersebut saat Deklarasi Anti Narkoba di halaman Kantor Bupati Kutim, Senin (12/10/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 61.000 peserta secara langsung maupun melalui Zoom itu menjadi bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kutim dan tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI).
Aryansyah menjelaskan, Polres Kutim menyita sekitar 2,2 kilogram sabu dari pengungkapan kasus sejak Januari hingga Oktober 2026. Melalui kerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Kaltim, petugas juga mengamankan sekitar 12 kilogram sabu.
Sementara itu, pengungkapan kasus bersama BNN Pusat sekitar tiga bulan lalu menghasilkan barang bukti sabu seberat 95 kilogram.
“Jadi total barang bukti sabu yang kita amankan sejak Januari sampai dengan hari ini itu mencapai 109,2 kilogram,” ujar AKBP Aryansyah.
Ia memperkirakan sabu sebanyak itu dapat digunakan oleh sekitar 550 ribu orang. Jumlah tersebut, menurutnya, bahkan lebih besar dibandingkan populasi Kutim yang disebut mencapai sekitar 450 ribu jiwa.
AKBP Aryansyah mengatakan, upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba tidak cukup hanya melalui penindakan terhadap pelaku. Pencegahan juga diperlukan, terutama untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang kemudian mendorong pelaksanaan deklarasi dengan melibatkan pelajar dan masyarakat. Peserta dari tingkat SD, SMP, hingga SMA menyampaikan komitmen menolak narkoba menggunakan bahasa Kutai.
AKBP Aryansyah meminta para pelajar berani menolak jika mendapat ajakan mencoba narkoba. Ia juga mengingatkan mereka agar melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika kepada orang tua, guru, atau anggota polisi terdekat.
“Laporkan kepada Ibu Guru, laporkan kepada orang tua, laporkan kepada anggota polisi terdekat,” pesannya.
Ia berharap deklarasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi pengingat bagi generasi muda untuk menjauhi narkoba dan berani menolak ajakan yang dapat merusak masa depan.
“Jadilah generasi yang berani berkata tidak terhadap narkoba, fokus meraih prestasi dan menjadi pelopor bagi lingkungan yang sehat, aman serta bebas narkoba,” pungkasnya.
(Sf/Rs)