Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Posbankum Advokat Indonesia Tanah Grogot, Bahri (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menegaskan komitmennya guna membantu masyarakat khususnya warga kurang mampu untuk mendapat bantuan hukum berupa konsultasi dan mediasi tanpa harus ke pengadilan.
Ketua Posbankum Advokat Indonesia Tanah Grogot, Bahri menjelaskan pihaknya akan menempatkan paralegal yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum namun bukan berarti msebagai advokat profesional dan tidak wajib berlatar pendidikan hukum
"Setiap Desa akan ditempatkan paralegal yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dan ditunjuk oleh Kepala Desa," kata Bahri, Senin (20/4/2026).
Nantinya paralegal tersebut akan mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum mereka menjalankan tugas di desa masing-masing.
Pelatihan yang diberikan itu berupa pemahaman dasar hukum serta prosedur penanganan masalah hukum dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui Posbankum yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri.
Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat pada program ini yaitu berupa bersifat nonlitigasi atau penanganan perkara di luar jalur pengadilan.
Bantuan yang diberikan berupa mediasi seperti mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa hingga memberikan solusi hukum yang fungsinya memberi bantuan hukum di luar pengadilan," imbuhnya.
Keberadaan Posbankum tersebut juga tidak hanya berfokus pada wilayah desa yang rawan terhadap konflik hukum tetapi tersedia di seluruh Desa dan Kelurahan sebagai upaya pemenuhan serta pemerataan akses hukum.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Posbankum Advokat Indonesia Tanah Grogot, Bahri (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menegaskan komitmennya guna membantu masyarakat khususnya warga kurang mampu untuk mendapat bantuan hukum berupa konsultasi dan mediasi tanpa harus ke pengadilan.
Ketua Posbankum Advokat Indonesia Tanah Grogot, Bahri menjelaskan pihaknya akan menempatkan paralegal yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum namun bukan berarti msebagai advokat profesional dan tidak wajib berlatar pendidikan hukum
"Setiap Desa akan ditempatkan paralegal yang telah memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum dan ditunjuk oleh Kepala Desa," kata Bahri, Senin (20/4/2026).
Nantinya paralegal tersebut akan mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebelum mereka menjalankan tugas di desa masing-masing.
Pelatihan yang diberikan itu berupa pemahaman dasar hukum serta prosedur penanganan masalah hukum dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui Posbankum yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri.
Bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat pada program ini yaitu berupa bersifat nonlitigasi atau penanganan perkara di luar jalur pengadilan.
Bantuan yang diberikan berupa mediasi seperti mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa hingga memberikan solusi hukum yang fungsinya memberi bantuan hukum di luar pengadilan," imbuhnya.
Keberadaan Posbankum tersebut juga tidak hanya berfokus pada wilayah desa yang rawan terhadap konflik hukum tetapi tersedia di seluruh Desa dan Kelurahan sebagai upaya pemenuhan serta pemerataan akses hukum.
(Sf/Rs)