Seputar Kaltim

    Debt Collector Tewas di Tusuk Karena Menagih Hutang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    16 Juni 2023 pukul 11:57 WITA

    RL (40) pelaku penikaman debt collebtor saat diamankan Polsek muara kaman (foto: Polsek Muara Kaman)

    Tenggarong - Seorang debt collebtor atau penagih utang berinisial SS tewas usai ditikam menggunakan pisau dapur oleh RL (40), warga Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).

    RL diduga tersinggung dengan ucapan korban saat menangih utang dengan menggunakan kata-kata kasar. SS diketahui bekerja sebagai debt collector atau penagih utang dari sebuah toko elektronik di Samarinda.

    Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto SH mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi tempat tinggal korban di mess karyawan, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.

    Kedatangan SS bermaksud untuk menagih angsuran cicilan barang elektronik yang menunggak selama dua bulan. "SS sempat berbincang di dalam mess untuk menjelaskan alasannya belum bisa membayar hutang, karena istri RL baru melahirkan dan membutuhkan biaya," katanya.

    RL sudah menjelaskan secara baik dan berjanji untuk membayar angsuran. Bahkan sempat menawarkan barang untuk ditarik saja, tapi SS tidak mau dan mengatakan akan kembali dua hari lagi untuk menagih angsuran.

    Namun sebelum meninggalkan rumah pelaku, SS diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung sehingga membuat emosi pelaku meledak.

    RL yang emosi langsung mengambil pisau yang ada di dapur dan mengejar SS menggunakan motor yang berjarak sekitar 300 meter dari mess.

    Pelaku kemudian menghentikan motor SS dan langsung menikam korban. "Dia menikam di tangan kiri dwngan sekali tusukan dan menusuk rusuk sebelah kiri dengan satu kali tusukan," ungkap Larto

    Saat itu SS masih bisa berdiri dan mendatangi pos keamanan perusahaan untuk meminta pertolongan dalam kondisi bersimbah darah.

    Security yang berjaga di pos tersebut langsung melaporkan kejadian ini dan membawa SS ke Puskesmas Muara Kaman.

    Namun SS meninggal saat perjalanan menuju ke puskesmas. Dari hasil pemeriksaan fisik luar oleh dokter Puskesmas Muara Kaman disimpulkan pria itu meninggal dunia akibat pembekuan darah akibat luka tusuk pisau di bagian rusuk sebelah kiri.

    "Pelaku sudah diamankan malam itu juga dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup Larto.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Debt Collector Tewas di Tusuk Karena Menagih Hutang

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    16 Juni 2023 pukul 11:57 WITA

    RL (40) pelaku penikaman debt collebtor saat diamankan Polsek muara kaman (foto: Polsek Muara Kaman)

    Tenggarong - Seorang debt collebtor atau penagih utang berinisial SS tewas usai ditikam menggunakan pisau dapur oleh RL (40), warga Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar).

    RL diduga tersinggung dengan ucapan korban saat menangih utang dengan menggunakan kata-kata kasar. SS diketahui bekerja sebagai debt collector atau penagih utang dari sebuah toko elektronik di Samarinda.

    Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto SH mengatakan kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi tempat tinggal korban di mess karyawan, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman.

    Kedatangan SS bermaksud untuk menagih angsuran cicilan barang elektronik yang menunggak selama dua bulan. "SS sempat berbincang di dalam mess untuk menjelaskan alasannya belum bisa membayar hutang, karena istri RL baru melahirkan dan membutuhkan biaya," katanya.

    RL sudah menjelaskan secara baik dan berjanji untuk membayar angsuran. Bahkan sempat menawarkan barang untuk ditarik saja, tapi SS tidak mau dan mengatakan akan kembali dua hari lagi untuk menagih angsuran.

    Namun sebelum meninggalkan rumah pelaku, SS diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung sehingga membuat emosi pelaku meledak.

    RL yang emosi langsung mengambil pisau yang ada di dapur dan mengejar SS menggunakan motor yang berjarak sekitar 300 meter dari mess.

    Pelaku kemudian menghentikan motor SS dan langsung menikam korban. "Dia menikam di tangan kiri dwngan sekali tusukan dan menusuk rusuk sebelah kiri dengan satu kali tusukan," ungkap Larto

    Saat itu SS masih bisa berdiri dan mendatangi pos keamanan perusahaan untuk meminta pertolongan dalam kondisi bersimbah darah.

    Security yang berjaga di pos tersebut langsung melaporkan kejadian ini dan membawa SS ke Puskesmas Muara Kaman.

    Namun SS meninggal saat perjalanan menuju ke puskesmas. Dari hasil pemeriksaan fisik luar oleh dokter Puskesmas Muara Kaman disimpulkan pria itu meninggal dunia akibat pembekuan darah akibat luka tusuk pisau di bagian rusuk sebelah kiri.

    "Pelaku sudah diamankan malam itu juga dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP ayat 3 Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup Larto.

    (Sf/By)