Seputar Kaltim

    DBH Terancam Dipangkas, Pemkab Kutim Pertimbangkan Langkah Hukum

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyatakan kekhawatiran atas rencana pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH), yang diperkirakan akan menyebabkan APBD Kutim turun hingga 50 persen pada tahun 2026.

    Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyampaikan Pemkab Kutim tengah melakukan kajian dan mempertimbangkan langkah hukum jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.

    “Kalau daerah lain mau ambil langkah hukum, kita juga siap. Kita juga mau ambil langkah menggugat pemerintah pusat, tapi setelah kita ajukan kajian ya. Tidak ada alasan pemerintah pusat pemotong DBH.” ujar Mahyunadi.

    Ia menambahkan kebijakan tersebut tidak hanya berisiko melemahkan fiskal daerah, tetapi juga bisa menghambat berbagai program pembangunan, terutama di sektor prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

    Mahyunadi juga menyoroti fakta bahwa pendapatan daerah dari sektor batubara tidak menurun. Menurutnya, produksi dan harga batubara meningkat.

    “Sementara penghasilan Kutim dari batubara tidak turun. Batubaranya naik, penghasilan tetap. Kenapa DBH kita dipotong? tidak ada alasan,” tambahnya.

    Meski terbuka terhadap kerja sama fiskal dengan pemerintah pusat, Mahyunadi menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

    “Kalau dipinjam, boleh, silakan aja. Tapi nanti dibayar. Kalau dipotong kita berlindung di bawah undang-undang, tapi kita melakukan kajian dulu” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DBH Terancam Dipangkas, Pemkab Kutim Pertimbangkan Langkah Hukum

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyatakan kekhawatiran atas rencana pemerintah pusat memangkas Dana Bagi Hasil (DBH), yang diperkirakan akan menyebabkan APBD Kutim turun hingga 50 persen pada tahun 2026.

    Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menyampaikan Pemkab Kutim tengah melakukan kajian dan mempertimbangkan langkah hukum jika kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.

    “Kalau daerah lain mau ambil langkah hukum, kita juga siap. Kita juga mau ambil langkah menggugat pemerintah pusat, tapi setelah kita ajukan kajian ya. Tidak ada alasan pemerintah pusat pemotong DBH.” ujar Mahyunadi.

    Ia menambahkan kebijakan tersebut tidak hanya berisiko melemahkan fiskal daerah, tetapi juga bisa menghambat berbagai program pembangunan, terutama di sektor prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

    Mahyunadi juga menyoroti fakta bahwa pendapatan daerah dari sektor batubara tidak menurun. Menurutnya, produksi dan harga batubara meningkat.

    “Sementara penghasilan Kutim dari batubara tidak turun. Batubaranya naik, penghasilan tetap. Kenapa DBH kita dipotong? tidak ada alasan,” tambahnya.

    Meski terbuka terhadap kerja sama fiskal dengan pemerintah pusat, Mahyunadi menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

    “Kalau dipinjam, boleh, silakan aja. Tapi nanti dibayar. Kalau dipotong kita berlindung di bawah undang-undang, tapi kita melakukan kajian dulu” pungkasnya.

    (Sf/Rs)