Seputar Kaltim

    DBH Kurang Bayar PPU Baru Cair Rp18 Miliar, Mudyat Sebut Pusat berutang ke Daerah

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    19 Agustus 2026 pukul 14:23 WITA

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat yang nilainya lebih dari Rp300 miliar. Dari total tersebut, baru sekitar Rp18 miliar yang telah disalurkan.

    Bupati PPU, Mudyat Noor menilai persoalannya bukan saja pada kecilnya dana yang sudah diterima, tetapi dampaknya terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan.

    "Bukan saja persoalan sedikitnya, tapi tentu ini mengganggu proses pembangunan yang ada di PPU," kata Mudyat, Senin (17/8/2026).

    Menurut dia, dana kurang bayar tersebut sudah diperhitungkan dalam postur APBD 2025. Ketika penyalurannya tidak sesuai kebutuhan, pemerintah daerah harus menghadapi tekanan fiskal yang lebih besar.

    "Karena tahun 2025, angka itu sudah masuk dalam postur APBD sehingga menjadi beban keuangan pemerintah sekarang. Kalau angka itu tidak disalurkan maka beban keuangan atau fiskal daerah akan semakin tertekan," ujarnya.

    Mudyat juga mempertanyakan pola penyaluran DBH yang dapat tertunda hingga bertahun-tahun. Kondisi tersebut, menurutnya membuat daerah kesulitan menjaga kesinambungan pembiayaan program yang telah masuk dalam perencanaan anggaran.

    Ia menyoroti kondisi fiskal daerah yang justru semakin menyempit ketika kapasitas APBN meningkat. "Kita tahu sendiri APBN masih Rp3 ribu triliun, APBD kita sudah Rp3 triliun. Sekarang APBN Rp4 ribu triliun, APBD kita malah berkurang. Ini yang kita belum tahu, kalau menurut saya aneh. Tiba-tiba pusat bisa berutang kepada daerah," kata Mudyat.

    Ia mempertanyakan mekanisme penghitungan dan penyaluran dana oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

    Mudyat bilang, dana Rp18 miliar yang telah diterima juga belum menyelesaikan kebutuhan pembiayaan daerah. Sebab, masih banyak belanja yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

    "Dana Rp18 miliar itu sisa untuk menutupi kekurangan. Banyak di pembahasan APBD kita, banyak belanja-belanja SPM yang tidak tercantum di dalamnya," katanya.

    Untuk belanja fisik, pemerintah daerah kini harus lebih selektif. Mudyat menyebut program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

    "Kalau program fisik itu kita masih melihat kemampuan keuangan. Minimal yang menyangkut hajat hidup masyarakat besar itu yang kita laksanakan," ujarnya.

    Mudyat menegaskan, DBH kurang bayar tersebut juga bukan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk belanja pegawai. Karena itu, pencairannya tidak berkaitan dengan mekanisme pembayaran gaji PPPK maupun honorer.

    "Dana Rp18 miliar tidak termasuk mekanisme penggajian PPPK, honorer. Karena dana itu tidak termasuk DAU perbelanjaan pegawai. Dia masuknya di DBH," pungkas Mudyat.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DBH Kurang Bayar PPU Baru Cair Rp18 Miliar, Mudyat Sebut Pusat berutang ke Daerah

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    19 Agustus 2026 pukul 14:23 WITA

    Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat yang nilainya lebih dari Rp300 miliar. Dari total tersebut, baru sekitar Rp18 miliar yang telah disalurkan.

    Bupati PPU, Mudyat Noor menilai persoalannya bukan saja pada kecilnya dana yang sudah diterima, tetapi dampaknya terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan.

    "Bukan saja persoalan sedikitnya, tapi tentu ini mengganggu proses pembangunan yang ada di PPU," kata Mudyat, Senin (17/8/2026).

    Menurut dia, dana kurang bayar tersebut sudah diperhitungkan dalam postur APBD 2025. Ketika penyalurannya tidak sesuai kebutuhan, pemerintah daerah harus menghadapi tekanan fiskal yang lebih besar.

    "Karena tahun 2025, angka itu sudah masuk dalam postur APBD sehingga menjadi beban keuangan pemerintah sekarang. Kalau angka itu tidak disalurkan maka beban keuangan atau fiskal daerah akan semakin tertekan," ujarnya.

    Mudyat juga mempertanyakan pola penyaluran DBH yang dapat tertunda hingga bertahun-tahun. Kondisi tersebut, menurutnya membuat daerah kesulitan menjaga kesinambungan pembiayaan program yang telah masuk dalam perencanaan anggaran.

    Ia menyoroti kondisi fiskal daerah yang justru semakin menyempit ketika kapasitas APBN meningkat. "Kita tahu sendiri APBN masih Rp3 ribu triliun, APBD kita sudah Rp3 triliun. Sekarang APBN Rp4 ribu triliun, APBD kita malah berkurang. Ini yang kita belum tahu, kalau menurut saya aneh. Tiba-tiba pusat bisa berutang kepada daerah," kata Mudyat.

    Ia mempertanyakan mekanisme penghitungan dan penyaluran dana oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

    Mudyat bilang, dana Rp18 miliar yang telah diterima juga belum menyelesaikan kebutuhan pembiayaan daerah. Sebab, masih banyak belanja yang berkaitan dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

    "Dana Rp18 miliar itu sisa untuk menutupi kekurangan. Banyak di pembahasan APBD kita, banyak belanja-belanja SPM yang tidak tercantum di dalamnya," katanya.

    Untuk belanja fisik, pemerintah daerah kini harus lebih selektif. Mudyat menyebut program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

    "Kalau program fisik itu kita masih melihat kemampuan keuangan. Minimal yang menyangkut hajat hidup masyarakat besar itu yang kita laksanakan," ujarnya.

    Mudyat menegaskan, DBH kurang bayar tersebut juga bukan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang digunakan untuk belanja pegawai. Karena itu, pencairannya tidak berkaitan dengan mekanisme pembayaran gaji PPPK maupun honorer.

    "Dana Rp18 miliar tidak termasuk mekanisme penggajian PPPK, honorer. Karena dana itu tidak termasuk DAU perbelanjaan pegawai. Dia masuknya di DBH," pungkas Mudyat.

    (Sf/Lo)