Seputar Kaltim

    Data Tenaga Kerja Lokal Dinilai Tak Jelas, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2026 pukul 22:49 WITA

    Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Shabaruddin. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Shabaruddin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap data tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim.

    Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih kesulitan memperoleh data pasti terkait jumlah tenaga kerja lokal maupun nonlokal yang bekerja di perusahaan.

    “Khususnya di Disnaker tentu kami berharap bisa lebih maksimal lagi. Masa kita tidak bisa mengakses berapa jumlah tenaga kerja lokal yang ada di perusahaan? Ini harusnya bisa diketahui,” ujar Shabaruddin.

    Ia mengatakan, pengawasan tersebut penting dilakukan bukan untuk memicu konflik dengan perusahaan, melainkan sebagai dasar membangun komunikasi dan memastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan kerja.

    “Kalau memang belum seimbang bukan berarti langsung ribut. Tapi kita bangun komunikasi,” katanya.

    Shabaruddin menilai implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024 terkait ketenagakerjaan juga masih belum berjalan maksimal.

    Karena itu, ia meminta Disnaker, DPRD, dan pihak terkait lebih aktif melakukan pengawasan serta membangun dialog dengan perusahaan terkait penerapan aturan tenaga kerja lokal.

    Menurutnya, target penyerapan tenaga kerja lokal tidak harus langsung mencapai angka 80 persen. Namun, minimal perusahaan mampu memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal.

    “Tidak usah langsung 80 persen, 50 persen saja tenaga kerja lokal bisa diserap itu sudah luar biasa. Apalagi kalau sampai 60 sampai 70 persen,” jelasnya.

    Ia juga meminta Disnaker lebih maksimal menjalankan fungsi advokasi terhadap masyarakat lokal dan tidak hanya berpihak kepada perusahaan.

    “Disnaker harus menjadi advokat masyarakat lokal. Jangan sampai malah membela perusahaan,” tegasnya.

    Selain persoalan tenaga kerja, Shabaruddin turut menyinggung lemahnya pengawasan terhadap data produksi perusahaan. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki sistem yang mampu memantau data perusahaan secara lebih terbuka dan akurat.

    “Untuk mengetahui tenaga kerja lokal saja susah, apalagi mengawasi produksi perusahaan sebenarnya. Ini menjadi PR besar,” ucapnya.

    Ia meminta masyarakat aktif menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran ketenagakerjaan.

    “Kami hanya punya dua telinga. Artinya kami perlu informasi dari masyarakat, khususnya yang terlibat langsung di dunia kerja," tutupnya.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Data Tenaga Kerja Lokal Dinilai Tak Jelas, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    21 Mei 2026 pukul 22:49 WITA

    Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Shabaruddin. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Shabaruddin menyoroti lemahnya pengawasan terhadap data tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kutim.

    Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih kesulitan memperoleh data pasti terkait jumlah tenaga kerja lokal maupun nonlokal yang bekerja di perusahaan.

    “Khususnya di Disnaker tentu kami berharap bisa lebih maksimal lagi. Masa kita tidak bisa mengakses berapa jumlah tenaga kerja lokal yang ada di perusahaan? Ini harusnya bisa diketahui,” ujar Shabaruddin.

    Ia mengatakan, pengawasan tersebut penting dilakukan bukan untuk memicu konflik dengan perusahaan, melainkan sebagai dasar membangun komunikasi dan memastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan kerja.

    “Kalau memang belum seimbang bukan berarti langsung ribut. Tapi kita bangun komunikasi,” katanya.

    Shabaruddin menilai implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 6 Tahun 2024 terkait ketenagakerjaan juga masih belum berjalan maksimal.

    Karena itu, ia meminta Disnaker, DPRD, dan pihak terkait lebih aktif melakukan pengawasan serta membangun dialog dengan perusahaan terkait penerapan aturan tenaga kerja lokal.

    Menurutnya, target penyerapan tenaga kerja lokal tidak harus langsung mencapai angka 80 persen. Namun, minimal perusahaan mampu memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal.

    “Tidak usah langsung 80 persen, 50 persen saja tenaga kerja lokal bisa diserap itu sudah luar biasa. Apalagi kalau sampai 60 sampai 70 persen,” jelasnya.

    Ia juga meminta Disnaker lebih maksimal menjalankan fungsi advokasi terhadap masyarakat lokal dan tidak hanya berpihak kepada perusahaan.

    “Disnaker harus menjadi advokat masyarakat lokal. Jangan sampai malah membela perusahaan,” tegasnya.

    Selain persoalan tenaga kerja, Shabaruddin turut menyinggung lemahnya pengawasan terhadap data produksi perusahaan. Menurutnya, pemerintah perlu memiliki sistem yang mampu memantau data perusahaan secara lebih terbuka dan akurat.

    “Untuk mengetahui tenaga kerja lokal saja susah, apalagi mengawasi produksi perusahaan sebenarnya. Ini menjadi PR besar,” ucapnya.

    Ia meminta masyarakat aktif menyampaikan laporan apabila menemukan pelanggaran ketenagakerjaan.

    “Kami hanya punya dua telinga. Artinya kami perlu informasi dari masyarakat, khususnya yang terlibat langsung di dunia kerja," tutupnya.

    (Sf/RS)