Seputar Kaltim

    Data Per Juli 2026, Tren Pernikahan Dini di Kukar Turun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2026 pukul 19:35 WITA

    Ilustrasi pernikahan dini (Dok: Magnific)

    Tenggarong - Angka pernikahan dini di Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

    Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Kukar hingga Juli 2026, tercatat ada 33 permohonan pernikahan dini yang diajukan.

    Jumlah itu turun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, PA Kukar menerima 94 permohonan dispensasi nikah.

    Angka itu kemudian menurun menjadi 86 perkara pada 2024 dan kembali turun menjadi 51 perkara sepanjang 2025.

    "Secara grafik, Alhamdulillah dari tahun 2020 sampai 2025 trennya terus menurun. Tahun ini hingga sekarang sebanyak 33 perkara,” ujar Humas PA Tenggarong, Riduansyah dalam pekan ini.

    Keberhasilan dalam menurunkan angka pernikahan dini ini berkat upaya dari pemerintah daerah melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) yang secara rutin memberikan konseling, edukasi serta pendampingan kepada anak dan orang tua sebagai langkah pencegahan sebelum terjadi perkawinan usia dini.

    Ia menjelaskan secara hukum, batas minimum usia untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan itu telah diatur dalam UU 16/2019 tentang Perkawinan.

    "Kami bekerja sama dengan DP3A. Sebelum mendaftar, mereka harus mengikuti proses konseling dan edukasi, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan," terangnya.

    Riduansyah mengungkapkan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah, salah satunya adalah hamil di luar pernikahan yang masih menjadi penyebab yang paling mendominasi.

    "Mayoritas karena hamil. Tapi, ada juga alasannya bukan karena hamil, melainkan orang tuanya ingin menikahkan anaknya segera karena melihat anaknya sering berpacaran dan khawatir akan terjadi zina," jelasnya.

    Riduansyah menegaskan pernikahan pada usia dini tidak serta-merta menjadi jalan keluar dari persoalan yang dihadapi.

    Sebab, banyak pasangan yang menikah di usia muda justru menghadapi berbagai permasalahan dalam membina rumah tangga akibat belum memiliki kesiapan secara emosional, pekerjaan maupun ekonomi.

    "Jika usia pernikahan belum siap, pekerjaan belum stabil, kondisi finansial belum stabil dan secara emosional juga belum stabil, maka banyak yang akhirnya kembali lagi ke PA untuk mengurus perceraian," tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Data Per Juli 2026, Tren Pernikahan Dini di Kukar Turun

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Rusdianto
    01 Agustus 2026 pukul 19:35 WITA

    Ilustrasi pernikahan dini (Dok: Magnific)

    Tenggarong - Angka pernikahan dini di Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

    Berdasarkan data yang dihimpun Pengadilan Agama (PA) Kukar hingga Juli 2026, tercatat ada 33 permohonan pernikahan dini yang diajukan.

    Jumlah itu turun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, PA Kukar menerima 94 permohonan dispensasi nikah.

    Angka itu kemudian menurun menjadi 86 perkara pada 2024 dan kembali turun menjadi 51 perkara sepanjang 2025.

    "Secara grafik, Alhamdulillah dari tahun 2020 sampai 2025 trennya terus menurun. Tahun ini hingga sekarang sebanyak 33 perkara,” ujar Humas PA Tenggarong, Riduansyah dalam pekan ini.

    Keberhasilan dalam menurunkan angka pernikahan dini ini berkat upaya dari pemerintah daerah melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) yang secara rutin memberikan konseling, edukasi serta pendampingan kepada anak dan orang tua sebagai langkah pencegahan sebelum terjadi perkawinan usia dini.

    Ia menjelaskan secara hukum, batas minimum usia untuk menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan itu telah diatur dalam UU 16/2019 tentang Perkawinan.

    "Kami bekerja sama dengan DP3A. Sebelum mendaftar, mereka harus mengikuti proses konseling dan edukasi, kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan," terangnya.

    Riduansyah mengungkapkan ada beberapa faktor yang melatarbelakangi anak di bawah umur mengajukan dispensasi nikah, salah satunya adalah hamil di luar pernikahan yang masih menjadi penyebab yang paling mendominasi.

    "Mayoritas karena hamil. Tapi, ada juga alasannya bukan karena hamil, melainkan orang tuanya ingin menikahkan anaknya segera karena melihat anaknya sering berpacaran dan khawatir akan terjadi zina," jelasnya.

    Riduansyah menegaskan pernikahan pada usia dini tidak serta-merta menjadi jalan keluar dari persoalan yang dihadapi.

    Sebab, banyak pasangan yang menikah di usia muda justru menghadapi berbagai permasalahan dalam membina rumah tangga akibat belum memiliki kesiapan secara emosional, pekerjaan maupun ekonomi.

    "Jika usia pernikahan belum siap, pekerjaan belum stabil, kondisi finansial belum stabil dan secara emosional juga belum stabil, maka banyak yang akhirnya kembali lagi ke PA untuk mengurus perceraian," tandasnya.

    (Sf/Lo)