Cari disini...
Seputar Kaltim
Kabid Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati. (Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sembilan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) terbit di Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang 2026. Dua usulan baru bahkan sudah masuk antrean untuk difasilitasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU.
Kepala Bidang Inovasi, Teknologi dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan sembilan sertifikat tersebut berasal dari lima pengusul. Beberapa pengusul mendaftarkan lebih dari satu karya.
"Tahun 2026 ini menerbitkan sembilan sertifikat, tahun lalu tiga. Sembilan yang terbit itu berasal dari lima peserta, karena ada satu orang yang mengusulkan sampai dua atau tiga karya," kata Anita, Selasa (8/9/2026).
Bapelitbang PPU menjadi sentra fasilitasi pendaftaran HaKI di daerah. Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penerbitan sertifikat tersebut sudah berjalan sejak 2023.
Salah satu karya yang mendapat sertifikat tahun ini yakni jingle Gerbang Nusantara. Sertifikatnya tercatat atas nama pencipta, Ismail dan Pemkab PPU melalui Bapelitbang.
Anita mengatakan pencatatan bersama itu dilakukan agar penggunaan jingle oleh pemerintah tidak menimbulkan persoalan kepemilikan di kemudian hari.
"Itu kami yang menyeleksi kemudian memberi hadiah pemenang buat cipta lagu jingle Gerbang Nusantara, supaya tidak ada tumpang tindih, bisa digunakan pemerintah dan penciptanya sendiri," ujarnya.
Selain jingle Gerbang Nusantara, karya yang mendapat sertifikat antara lain Kamus Bahasa Paser-Indonesia-Inggris dan buku Nondoi karya Yahya; karya seni pot bunga bermotif Solong Tengkalang karya Masrani; serta Buku Sempuri Bergambar, Historiografi Sejarah Paser dan Kamus Mahir Bahasa Paser karya Adji Luqman Panji.
Ada pula hak cipta logo Hari Jadi Kabupaten PPU ke-24 dan ke-25 karya Angga Dwitya Rahman serta Modul Menulis Bersama Perpustakaan (MISBAPER) karya Rini Wedhayanti.
Jenis kekayaan intelektual yang difasilitasi tidak hanya hak cipta. Pelaku usaha dan inovator daerah juga dapat mengajukan merek, paten hingga indikasi geografis.
Pendaftaran HaKI dinilai penting untuk memberi perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi, termasuk lisensi, kerja sama usaha dan royalti.
Anita menyebut, kemampuan fasilitasi masih bergantung pada anggaran. Biaya pendaftaran hak cipta sekitar Rp200 ribu, sedangkan merek berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,8 juta. Untuk indikasi geografis, biayanya lebih besar karena membutuhkan uji laboratorium dan proses verifikasi. Pendaftaran paten juga membutuhkan proses yang lebih panjang.
"Evaluasi tahun depan berharap ada tambahan anggaran untuk itu. Dari hasil sosialisasi sebenarnya banyak yang mau mendaftarkan kekayaan intelektual, tapi tidak tahu bagaimana dan mendaftarkan itu harus berbayar," jelas Anita.
Tahun ini, Bapelitbang hanya mampu memfasilitasi pendaftaran sesuai kemampuan anggaran. Sebagian hak cipta dan satu pendaftaran merek sebelumnya juga mendapat dukungan pembiayaan dari Kemenkumham.
Meski begitu, minat pendaftaran masih ada. Anita menyebut sedikitnya dua usulan sudah berada dalam antrean dan berpeluang difasilitasi pada tahun berikutnya. "Target penerbitan sesuai kemampuan anggaran," katanya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kabid Inovasi, Teknologi, dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati. (Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Sembilan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) terbit di Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang 2026. Dua usulan baru bahkan sudah masuk antrean untuk difasilitasi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU.
Kepala Bidang Inovasi, Teknologi dan Pengkajian Pengaturan Bapelitbang PPU, Anita Megawati, mengatakan sembilan sertifikat tersebut berasal dari lima pengusul. Beberapa pengusul mendaftarkan lebih dari satu karya.
"Tahun 2026 ini menerbitkan sembilan sertifikat, tahun lalu tiga. Sembilan yang terbit itu berasal dari lima peserta, karena ada satu orang yang mengusulkan sampai dua atau tiga karya," kata Anita, Selasa (8/9/2026).
Bapelitbang PPU menjadi sentra fasilitasi pendaftaran HaKI di daerah. Kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk proses penerbitan sertifikat tersebut sudah berjalan sejak 2023.
Salah satu karya yang mendapat sertifikat tahun ini yakni jingle Gerbang Nusantara. Sertifikatnya tercatat atas nama pencipta, Ismail dan Pemkab PPU melalui Bapelitbang.
Anita mengatakan pencatatan bersama itu dilakukan agar penggunaan jingle oleh pemerintah tidak menimbulkan persoalan kepemilikan di kemudian hari.
"Itu kami yang menyeleksi kemudian memberi hadiah pemenang buat cipta lagu jingle Gerbang Nusantara, supaya tidak ada tumpang tindih, bisa digunakan pemerintah dan penciptanya sendiri," ujarnya.
Selain jingle Gerbang Nusantara, karya yang mendapat sertifikat antara lain Kamus Bahasa Paser-Indonesia-Inggris dan buku Nondoi karya Yahya; karya seni pot bunga bermotif Solong Tengkalang karya Masrani; serta Buku Sempuri Bergambar, Historiografi Sejarah Paser dan Kamus Mahir Bahasa Paser karya Adji Luqman Panji.
Ada pula hak cipta logo Hari Jadi Kabupaten PPU ke-24 dan ke-25 karya Angga Dwitya Rahman serta Modul Menulis Bersama Perpustakaan (MISBAPER) karya Rini Wedhayanti.
Jenis kekayaan intelektual yang difasilitasi tidak hanya hak cipta. Pelaku usaha dan inovator daerah juga dapat mengajukan merek, paten hingga indikasi geografis.
Pendaftaran HaKI dinilai penting untuk memberi perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pemanfaatan ekonomi, termasuk lisensi, kerja sama usaha dan royalti.
Anita menyebut, kemampuan fasilitasi masih bergantung pada anggaran. Biaya pendaftaran hak cipta sekitar Rp200 ribu, sedangkan merek berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,8 juta. Untuk indikasi geografis, biayanya lebih besar karena membutuhkan uji laboratorium dan proses verifikasi. Pendaftaran paten juga membutuhkan proses yang lebih panjang.
"Evaluasi tahun depan berharap ada tambahan anggaran untuk itu. Dari hasil sosialisasi sebenarnya banyak yang mau mendaftarkan kekayaan intelektual, tapi tidak tahu bagaimana dan mendaftarkan itu harus berbayar," jelas Anita.
Tahun ini, Bapelitbang hanya mampu memfasilitasi pendaftaran sesuai kemampuan anggaran. Sebagian hak cipta dan satu pendaftaran merek sebelumnya juga mendapat dukungan pembiayaan dari Kemenkumham.
Meski begitu, minat pendaftaran masih ada. Anita menyebut sedikitnya dua usulan sudah berada dalam antrean dan berpeluang difasilitasi pada tahun berikutnya. "Target penerbitan sesuai kemampuan anggaran," katanya.
(Sf/Lo)