Seputar Kaltim

    Dari Denda Tilang, Polresta Balikpapan Kumpulkan Duit Sebanyak Rp795 juta Lebih

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    02 Januari 2024 pukul 08:41 WITA

    Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Sepanjang tahun 2023, Polresta Balikpapan berhasil mengumpulkan duit sebanyak Rp795,5 juta dari denda tilang. Duit itu, merupakan denda yang dibayarkan para pelanggar lalu lintas dari total 4.655 kasus yang diberi tilang. 

    Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto membeber, hingga akhir tahun 2023, tercatat total 6.799 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan. 

    Dari angka itu, 2.124 kasus di antaranya diberikan teguran dan 4.655 kasus yang dikenakan tilang. 

    Secara nominal, jumlah duit yang dikumpulkan dari denda tilang, kata Kapolres mengalami kenaikan. Pasalnya, pada 2022, pihaknya hanya menerima total Rp568,3 juta saja dari total 4.221 kasus pelanggaran yang diberi sanks denda tilang. 

    Namun demikian, secara jumlah kasus pelanggaran pada 2023 trennya mengalami penurunan. Lantaran, pada 2022 lalu, total pelanggaran lalu lintas mencapai 7.630 kasus.

    Meskipun angka pelanggaran lalu lintas menurun, Kapolresta mengatakan bahwa angka tilang mengalami kenaikan sebanyak 9,32 persen dari tahun 2022.

    "Kenaikan tilang ini menunjukkan bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelanggar lalu lintas. Kami berharap masyarakat Balikpapan dapat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ungkapnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dari Denda Tilang, Polresta Balikpapan Kumpulkan Duit Sebanyak Rp795 juta Lebih

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    02 Januari 2024 pukul 08:41 WITA

    Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Sepanjang tahun 2023, Polresta Balikpapan berhasil mengumpulkan duit sebanyak Rp795,5 juta dari denda tilang. Duit itu, merupakan denda yang dibayarkan para pelanggar lalu lintas dari total 4.655 kasus yang diberi tilang. 

    Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto membeber, hingga akhir tahun 2023, tercatat total 6.799 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Balikpapan. 

    Dari angka itu, 2.124 kasus di antaranya diberikan teguran dan 4.655 kasus yang dikenakan tilang. 

    Secara nominal, jumlah duit yang dikumpulkan dari denda tilang, kata Kapolres mengalami kenaikan. Pasalnya, pada 2022, pihaknya hanya menerima total Rp568,3 juta saja dari total 4.221 kasus pelanggaran yang diberi sanks denda tilang. 

    Namun demikian, secara jumlah kasus pelanggaran pada 2023 trennya mengalami penurunan. Lantaran, pada 2022 lalu, total pelanggaran lalu lintas mencapai 7.630 kasus.

    Meskipun angka pelanggaran lalu lintas menurun, Kapolresta mengatakan bahwa angka tilang mengalami kenaikan sebanyak 9,32 persen dari tahun 2022.

    "Kenaikan tilang ini menunjukkan bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelanggar lalu lintas. Kami berharap masyarakat Balikpapan dapat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ungkapnya.

    (Sf/Rs)