Cari disini...
Seputar Kaltim
Pelaku penipuan mengaku sebagai polisi di Samarinda, kini diamankan oleh Polisi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Seorang residivis berinisial AT, pria yang berusia kepala 3, kembali berulah dengan melakukan aksi penipuan sebagai polisi gadungan di Samarinda.
Aksi ini dilakukannya setelah baru saja bebas dari penjara selama satu tahun atas kasus serupa.
Sebelumnya, AT merupakan seorang montir di salah satu bengkel di Samarinda.
Bengkelnya selalu sepi pelanggan, sehingga ia melakukan aksi penipuan sebagai polisi gadungan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Samarinda, Jumat (14/2/2025), menjelaskan bahwa pelaku beraksi di beberapa jalan dengan tingkat pengendara yang cukup tinggi.
Kemudian, AT mengincar pengendara motor yang tidak menggunakan helm, memberhentikan mereka, dan menuduh mereka melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku kemudian meminta telepon genggam korban dengan alasan untuk dibawa ke pos polisi terdekat untuk tes urine. Namun, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur telepon genggam korban," ujar Hendri.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa AT telah melakukan aksinya lebih dari lima kali sejak tahun 2023 hingga Januari 2025.
Pelaku beraksi seorang diri dan merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dengan motif yang sama.
"Masa tahanan pelaku hanya satu tahun empat bulan penjara, sehingga pelaku tidak jera dan melakukan kembali perbuatannya," kata Hendri.
Pelaku menjual telepon genggam hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial R. Keduanya kini harus berurusan dengan hukum.
AT dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan R sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai polisi. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," imbau Hendri.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pelaku penipuan mengaku sebagai polisi di Samarinda, kini diamankan oleh Polisi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Seorang residivis berinisial AT, pria yang berusia kepala 3, kembali berulah dengan melakukan aksi penipuan sebagai polisi gadungan di Samarinda.
Aksi ini dilakukannya setelah baru saja bebas dari penjara selama satu tahun atas kasus serupa.
Sebelumnya, AT merupakan seorang montir di salah satu bengkel di Samarinda.
Bengkelnya selalu sepi pelanggan, sehingga ia melakukan aksi penipuan sebagai polisi gadungan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Samarinda, Jumat (14/2/2025), menjelaskan bahwa pelaku beraksi di beberapa jalan dengan tingkat pengendara yang cukup tinggi.
Kemudian, AT mengincar pengendara motor yang tidak menggunakan helm, memberhentikan mereka, dan menuduh mereka melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Pelaku kemudian meminta telepon genggam korban dengan alasan untuk dibawa ke pos polisi terdekat untuk tes urine. Namun, pelaku tidak pernah kembali dan membawa kabur telepon genggam korban," ujar Hendri.
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa AT telah melakukan aksinya lebih dari lima kali sejak tahun 2023 hingga Januari 2025.
Pelaku beraksi seorang diri dan merupakan seorang residivis yang pernah ditahan dengan motif yang sama.
"Masa tahanan pelaku hanya satu tahun empat bulan penjara, sehingga pelaku tidak jera dan melakukan kembali perbuatannya," kata Hendri.
Pelaku menjual telepon genggam hasil curiannya kepada seorang penadah berinisial R. Keduanya kini harus berurusan dengan hukum.
AT dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sedangkan R sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai polisi. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat," imbau Hendri.
(Sf/Rs)