Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menyampaikan dari tujuh pedagang daging di Pasar Sangatta Selatan, baru satu pedagang yang memperoleh sertifikat halal.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pemantauan kualitas komoditas daging di pasar tersebut beberapa waktu lalu.
“Dari tujuh pedagang, baru satu yang mendapatkan sertifikat halal. Ini karena hanya pedagang tersebut yang proses penyembelihannya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH),” ujar Mahyunadi.
Ia menjelaskan, sertifikat halal diberikan untuk menjamin masyarakat mendapatkan daging yang layak dan aman dikonsumsi, khususnya bagi masyarakat Muslim.
Sertifikat halal tidak diberikan secara langsung, tetapi melalui proses dan pengawasan, termasuk memastikan proses penyembelihan dilakukan di RPH.
"Penyembelihannya harus dilakukan di RPH dan prosesnya juga diawasi. Jadi tidak serta-merta kita berikan sertifikat tanpa ada tahapan,” jelasnya.
Mahyunadi mengungkapkan, sebagian pedagang belum menggunakan RPH karena fasilitas yang dinilai belum maksimal. Pedagang mengeluhkan pasokan air yang sering macet dan beberapa sarana yang kurang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Mahyunadi berencana meninjau langsung kondisi RPH guna memastikan keluhan para pedagang.
“Nanti kita lihat langsung RPH-nya layak atau tidak. Saya juga sudah menanyakan kepada pedagang, kalau RPH sudah layak apakah mereka mau kembali. Mereka mengatakan kalau RPH layak, semua akan kembali masuk ke RPH,” tutupnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menyampaikan dari tujuh pedagang daging di Pasar Sangatta Selatan, baru satu pedagang yang memperoleh sertifikat halal.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pemantauan kualitas komoditas daging di pasar tersebut beberapa waktu lalu.
“Dari tujuh pedagang, baru satu yang mendapatkan sertifikat halal. Ini karena hanya pedagang tersebut yang proses penyembelihannya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH),” ujar Mahyunadi.
Ia menjelaskan, sertifikat halal diberikan untuk menjamin masyarakat mendapatkan daging yang layak dan aman dikonsumsi, khususnya bagi masyarakat Muslim.
Sertifikat halal tidak diberikan secara langsung, tetapi melalui proses dan pengawasan, termasuk memastikan proses penyembelihan dilakukan di RPH.
"Penyembelihannya harus dilakukan di RPH dan prosesnya juga diawasi. Jadi tidak serta-merta kita berikan sertifikat tanpa ada tahapan,” jelasnya.
Mahyunadi mengungkapkan, sebagian pedagang belum menggunakan RPH karena fasilitas yang dinilai belum maksimal. Pedagang mengeluhkan pasokan air yang sering macet dan beberapa sarana yang kurang memadai.
Menanggapi hal tersebut, Mahyunadi berencana meninjau langsung kondisi RPH guna memastikan keluhan para pedagang.
“Nanti kita lihat langsung RPH-nya layak atau tidak. Saya juga sudah menanyakan kepada pedagang, kalau RPH sudah layak apakah mereka mau kembali. Mereka mengatakan kalau RPH layak, semua akan kembali masuk ke RPH,” tutupnya.
(Sf/Rs)