Seputar Kaltim

    Dari 48 Lahan di Pasar Pagi yang Diklaim Berstatus SHM, 3 di Antaranya Ternyata HGB

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 Mei 2024 pukul 07:39 WITA

    Jejeran ruko ber-SHM di Jalan Tumenggung, Pasar Pagi, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kepemilikan ruko di Pasar Pagi yang sempat menimbulkan keributan beberapa waktu lalu. 

    Marnabas menyatakan bahwa dari 48 pemilik ruko yang awalnya disinyalir memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), ternyata tidak semuanya memiliki status tersebut. Sebagian di antaranya hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Saya awalnya berpersepsi bahwa 48 ruko tersebut semuanya SHM, tapi ternyata tidak. Kami menemukan bahwa ada juga ruko yang statusnya HGB,” ujar Marnabas, Senin (27/5/2024).

    Ia mengungkap, saat ini sudah ada tiga pemilik HGB yang menyerahkan dokumen kepadanya. Selain itu, terdapat empat pemilik SHM yang juga telah memberikan persetujuan untuk dipindahkan. 

    Mengingat bahwa pada Januari lalu, 48 SHM ini sempat menolak adanya revitalisasi Pasar Pagi. Lantaran, dalam desain yang dicanangkan pemerintah kota bersinggungan dengan bangunan milik mereka tanpa sepengetahuannya. 

    Sehingga para pemilik SHM itu pun menolak, merasa tidak dilibatkan dalam rencana revitalisasi tersebut. Bahkan, penolakan tersebut masih terlihat jelas di beberapa ruko. Masih terpampang spanduk yang bertuliskan penolakan tersebut. 

    “Yang jelas, tiga HGB sudah menyerahkan ke saya, dan empat SHM juga sudah. Sekarang semuanya sedang dalam proses appraisal untuk menghitung nilai bangunannya,” tambahnya.

    Marnabas juga membeberkan bahwa pemerintah kota telah merencanakan pembangunan ruko yang diperuntukkan bagi 48 SHM tersebut. 

    Meskipun telah diketahui tak semua bangunan berstatus SHM, Marnabas menyatakan bahwa rencana pembangunan untuk ruko-ruko itu tetap berjalan, dengan desain yang telah disiapkan. 

    “Kami merencanakan pembangunan ruko dua lantai di lokasi tersebut. Desainnya sudah jadi,” jelasnya.

    Pihaknya pun akan terus melakukan pengecekan untuk memastikan status kepemilikan seluruh ruko tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Ia juga optimis bahwa apa yang telah direncanakan oleh pemerintah kota terhadap revitalisasi Pasar Pagi akan terealisasi sebagaimana rencana awal. 

    Meskipun, di sisi lain pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi kemungkinan buruk lainnya, untuk mengejar target penyelesaian pembangunan. Langkah itu diambil supaya Pasar Pagi tetap bisa beroperasi sesuai dengan apa yang telah ditargetkan, yakni akhir tahun 2024. 

    Revitalisasi pasar yang menyentuh angka Rp375 miliar itu akan dibangun enam lantai, yang akan diisi penuh oleh pedagang. Dengan fasilitas eskalator dan lift yang bisa digunakan untuk mengangkut barang juga pelanggan. 

    “Tadinya kan mau bangun 4 lantai, tapi karena dari PUPR itu ada syarat bangunan yang harus diikuti, seperti tempat untuk orang istirahat, ruang untuk lalu lalangnya, jadi mau tidak mau kita tambah ke atas saja, jadi enam lantai,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dari 48 Lahan di Pasar Pagi yang Diklaim Berstatus SHM, 3 di Antaranya Ternyata HGB

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 Mei 2024 pukul 07:39 WITA

    Jejeran ruko ber-SHM di Jalan Tumenggung, Pasar Pagi, Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kepemilikan ruko di Pasar Pagi yang sempat menimbulkan keributan beberapa waktu lalu. 

    Marnabas menyatakan bahwa dari 48 pemilik ruko yang awalnya disinyalir memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), ternyata tidak semuanya memiliki status tersebut. Sebagian di antaranya hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

    “Saya awalnya berpersepsi bahwa 48 ruko tersebut semuanya SHM, tapi ternyata tidak. Kami menemukan bahwa ada juga ruko yang statusnya HGB,” ujar Marnabas, Senin (27/5/2024).

    Ia mengungkap, saat ini sudah ada tiga pemilik HGB yang menyerahkan dokumen kepadanya. Selain itu, terdapat empat pemilik SHM yang juga telah memberikan persetujuan untuk dipindahkan. 

    Mengingat bahwa pada Januari lalu, 48 SHM ini sempat menolak adanya revitalisasi Pasar Pagi. Lantaran, dalam desain yang dicanangkan pemerintah kota bersinggungan dengan bangunan milik mereka tanpa sepengetahuannya. 

    Sehingga para pemilik SHM itu pun menolak, merasa tidak dilibatkan dalam rencana revitalisasi tersebut. Bahkan, penolakan tersebut masih terlihat jelas di beberapa ruko. Masih terpampang spanduk yang bertuliskan penolakan tersebut. 

    “Yang jelas, tiga HGB sudah menyerahkan ke saya, dan empat SHM juga sudah. Sekarang semuanya sedang dalam proses appraisal untuk menghitung nilai bangunannya,” tambahnya.

    Marnabas juga membeberkan bahwa pemerintah kota telah merencanakan pembangunan ruko yang diperuntukkan bagi 48 SHM tersebut. 

    Meskipun telah diketahui tak semua bangunan berstatus SHM, Marnabas menyatakan bahwa rencana pembangunan untuk ruko-ruko itu tetap berjalan, dengan desain yang telah disiapkan. 

    “Kami merencanakan pembangunan ruko dua lantai di lokasi tersebut. Desainnya sudah jadi,” jelasnya.

    Pihaknya pun akan terus melakukan pengecekan untuk memastikan status kepemilikan seluruh ruko tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pembangunan berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    Ia juga optimis bahwa apa yang telah direncanakan oleh pemerintah kota terhadap revitalisasi Pasar Pagi akan terealisasi sebagaimana rencana awal. 

    Meskipun, di sisi lain pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi untuk menghadapi kemungkinan buruk lainnya, untuk mengejar target penyelesaian pembangunan. Langkah itu diambil supaya Pasar Pagi tetap bisa beroperasi sesuai dengan apa yang telah ditargetkan, yakni akhir tahun 2024. 

    Revitalisasi pasar yang menyentuh angka Rp375 miliar itu akan dibangun enam lantai, yang akan diisi penuh oleh pedagang. Dengan fasilitas eskalator dan lift yang bisa digunakan untuk mengangkut barang juga pelanggan. 

    “Tadinya kan mau bangun 4 lantai, tapi karena dari PUPR itu ada syarat bangunan yang harus diikuti, seperti tempat untuk orang istirahat, ruang untuk lalu lalangnya, jadi mau tidak mau kita tambah ke atas saja, jadi enam lantai,” pungkasnya. 

    (Sf/Rs)