Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Ilustrasi AI)
Sangatta - Sebanyak 11 dari 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Timur (Kutim) yang sempat disuspensi kini kembali beroperasi. Satu dapur lainnya masih dalam tahap penyesuaian fasilitas, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penghentian operasional tersebut diketahui mulai diberlakukan pada 6 April 2026, merujuk pada surat Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026 karena sejumlah dapur belum memenuhi standar pengelolaan limbah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno mengatakan pencabutan status suspensi dilakukan setelah sebagian besar dapur memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Dari 12 yang sempat disuspensi karena masalah IPAL, 11 sudah beroperasi. Tinggal satu yang masih penyesuaian,” ujar Trisno.
Ia menyebut dapur-dapur tersebut kembali beroperasi sekitar satu minggu terakhir setelah perbaikan IPAL sesuai standar yang disepakati.
Adapun satu dapur yang masih belum diaktifkan berada di wilayah Swarga Bara. Saat ini pengelola masih melakukan penyempurnaan sistem IPAL agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Yang belum itu Swarga Bara, masih penyesuaian IPAL,” tambahnya.
Trisno yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Tugas (Satgas) mengungkap terdapat sejumlah kendala dalam penanganan persoalan tersebut, terutama terkait belum tegasnya pembagian kewenangan antara BGN dan Satgas di daerah.
Menurutnya belum jelasnya kewenangan membuat satgas terbatas dalam bertindak di lapangan.“Kesulitan satgas itu yang pertama kewenangan yang perlu dipertegas antara BGN dan satgas, sehingga kami tahu dalam kondisi seperti apa bisa bergerak,” jelasnya.
Selain itu, ketiadaan petunjuk teknis (juknis) yang rinci dari BGN terkait standar IPAL juga sempat menjadi hambatan bagi pengelola dapur SPPG.
Ia mengatakan, sebelumnya para pengelola membangun fasilitas IPAL berdasarkan asumsi masing-masing karena tidak adanya rujukan teknis yang jelas. Hal itu kemudian menyebabkan sebagian dapur dinilai belum memenuhi standar saat dilakukan evaluasi.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, satgas di daerah mengambil inisiatif dengan menggunakan standar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai acuan sementara.
“BGN tidak memberikan juknis secara rinci. Kami berinisiatif mengusulkan penggunaan standar dari DLH dan itu disetujui. Ini inisiatif internal satgas, bukan kebijakan pusat,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Ilustrasi AI)
Sangatta - Sebanyak 11 dari 12 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Timur (Kutim) yang sempat disuspensi kini kembali beroperasi. Satu dapur lainnya masih dalam tahap penyesuaian fasilitas, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penghentian operasional tersebut diketahui mulai diberlakukan pada 6 April 2026, merujuk pada surat Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026 karena sejumlah dapur belum memenuhi standar pengelolaan limbah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno mengatakan pencabutan status suspensi dilakukan setelah sebagian besar dapur memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Dari 12 yang sempat disuspensi karena masalah IPAL, 11 sudah beroperasi. Tinggal satu yang masih penyesuaian,” ujar Trisno.
Ia menyebut dapur-dapur tersebut kembali beroperasi sekitar satu minggu terakhir setelah perbaikan IPAL sesuai standar yang disepakati.
Adapun satu dapur yang masih belum diaktifkan berada di wilayah Swarga Bara. Saat ini pengelola masih melakukan penyempurnaan sistem IPAL agar sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Yang belum itu Swarga Bara, masih penyesuaian IPAL,” tambahnya.
Trisno yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Tugas (Satgas) mengungkap terdapat sejumlah kendala dalam penanganan persoalan tersebut, terutama terkait belum tegasnya pembagian kewenangan antara BGN dan Satgas di daerah.
Menurutnya belum jelasnya kewenangan membuat satgas terbatas dalam bertindak di lapangan.“Kesulitan satgas itu yang pertama kewenangan yang perlu dipertegas antara BGN dan satgas, sehingga kami tahu dalam kondisi seperti apa bisa bergerak,” jelasnya.
Selain itu, ketiadaan petunjuk teknis (juknis) yang rinci dari BGN terkait standar IPAL juga sempat menjadi hambatan bagi pengelola dapur SPPG.
Ia mengatakan, sebelumnya para pengelola membangun fasilitas IPAL berdasarkan asumsi masing-masing karena tidak adanya rujukan teknis yang jelas. Hal itu kemudian menyebabkan sebagian dapur dinilai belum memenuhi standar saat dilakukan evaluasi.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, satgas di daerah mengambil inisiatif dengan menggunakan standar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai acuan sementara.
“BGN tidak memberikan juknis secara rinci. Kami berinisiatif mengusulkan penggunaan standar dari DLH dan itu disetujui. Ini inisiatif internal satgas, bukan kebijakan pusat,” tutupnya.
(Sf/Lo)