Dapat SP 2 dan Digusur, PKL Jalan Slamet Riyadi Minta Pemkot Bontang Sediakan Lokasi Jualan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    21 April 2025 12:22 WIB

    PKL di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang mengeluhkan rencana penggusuran lapak jualan dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menyediakan lokasi pengganti. 

    Keluhan datang setelah PKL mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari pihak Kelurahan Lok Tuan pada Jumat (18/4/2025) lalu. SP 2 dilayangkan untuk mengangkut beberapa dagangan yang dianggap melanggar aturan.

    Salah satu pedagang, Feri mengatakan sudah enam tahun berjualan di kawasan itu, tepatnya di depan Gang Kelsri. Ia merasa larangan jualan yang diatur Pemkot Bontang mengancam mata pencarian para PKL.

    “Saya dan pedagang lainnya berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai keluarga kami, kalau digusur lalu mau jualan di mana,” ujarnya.

    Dia mengaku masih berjualan sebab informasi terakhir pihak kelurahan masih memberi izin berjualan, asalkan lapaknya tidak permanen dan kawasan trotoar yang digunakan bersih setelah dipakai.

    “Kemarin pihak kelurahan bilang tidak masalah jualan tapi lapaknya lepas pasang, tidak permanen. Habis jualan harus bersih,” sambungnya.

    Ia berharap pemerintah tidak hanya menertibkan mereka tanpa adanya solusi jika nantinya para PKL tidak lagi diperbolehkan berdagang di sana, 

    “Sebelum kami diangkut harus ada solusi. Setidaknya kami dicarikan tempat lain untuk jualan,” kata dia.

    Penjual lain, Sarbani mengatakan ia dan istrinya sudah bertahun-tahun berjualan di Jalan Slamet Riyadi. Pedagang pentol goreng itu mengaku tidak memiliki penghasilan lain kecuali dari berjualan.

    Jika dilarang berjualan, ia merasa bingung mencari tempat berjualan lain. Oleh karena itu Sarbani juga meminta pemerintah menyediakan tempat lain untuk berjualan.

    “Saya sudah sejak tahun 2000 berjualan di sini, barusan ini ada peraturan tidak boleh jualan, kami mau jualan di mana kalau digusur” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dapat SP 2 dan Digusur, PKL Jalan Slamet Riyadi Minta Pemkot Bontang Sediakan Lokasi Jualan

    Seputarfakta.com - Nuraini -

    Seputar Kaltim

    21 April 2025 12:22 WIB

    PKL di Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Lok Tuan, Kota Bontang mengeluhkan rencana penggusuran lapak jualan dan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) menyediakan lokasi pengganti. 

    Keluhan datang setelah PKL mendapat Surat Peringatan (SP) 2 dari pihak Kelurahan Lok Tuan pada Jumat (18/4/2025) lalu. SP 2 dilayangkan untuk mengangkut beberapa dagangan yang dianggap melanggar aturan.

    Salah satu pedagang, Feri mengatakan sudah enam tahun berjualan di kawasan itu, tepatnya di depan Gang Kelsri. Ia merasa larangan jualan yang diatur Pemkot Bontang mengancam mata pencarian para PKL.

    “Saya dan pedagang lainnya berjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membiayai keluarga kami, kalau digusur lalu mau jualan di mana,” ujarnya.

    Dia mengaku masih berjualan sebab informasi terakhir pihak kelurahan masih memberi izin berjualan, asalkan lapaknya tidak permanen dan kawasan trotoar yang digunakan bersih setelah dipakai.

    “Kemarin pihak kelurahan bilang tidak masalah jualan tapi lapaknya lepas pasang, tidak permanen. Habis jualan harus bersih,” sambungnya.

    Ia berharap pemerintah tidak hanya menertibkan mereka tanpa adanya solusi jika nantinya para PKL tidak lagi diperbolehkan berdagang di sana, 

    “Sebelum kami diangkut harus ada solusi. Setidaknya kami dicarikan tempat lain untuk jualan,” kata dia.

    Penjual lain, Sarbani mengatakan ia dan istrinya sudah bertahun-tahun berjualan di Jalan Slamet Riyadi. Pedagang pentol goreng itu mengaku tidak memiliki penghasilan lain kecuali dari berjualan.

    Jika dilarang berjualan, ia merasa bingung mencari tempat berjualan lain. Oleh karena itu Sarbani juga meminta pemerintah menyediakan tempat lain untuk berjualan.

    “Saya sudah sejak tahun 2000 berjualan di sini, barusan ini ada peraturan tidak boleh jualan, kami mau jualan di mana kalau digusur” tandasnya.

    (Sf/Lo)