Dapat Remisi di Momen Idulfitri 1447 Hijriah, Dua WBP di Rutan Tanah Grogot Langsung Dibebaskan

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    23 Maret 2026 12:51 WIB

    Pemberian remisi Idulfitri 1447 Hijriah Rutan Tanah Grogot kepada 588 WBP (Foto: Humas Rutan Tanah Grogot)

    Tana Paser - Momentum lebaran Idulfitri 1447 Hijriah menjadi hal yang mungkin tidak akan terlupakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot.

    Pada momen tersebut Rutan Tanah Grogot memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 588 WBP. Bahkan dua diantaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi tersebut.

    Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Yusuf Mukharom menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak terhadap WBP yang telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan pemasyarakatan.

    "Berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan Pemasyarakatan ada 588 WBP yang mendapatkan remisi," kata Yusuf Mukharom, Senin (23/3/2026).

    Pemberian remisi tersebut telah diberikan oleh pihaknya pada saat setelah pelaksanaan salat Idulfitri. 

    Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang telah berstatus narapidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan sewaktu di Rutan.

    Rincian remisi itu diantaranya 172 orang mendapat remisi 15 hari, 413 orang memperoleh remisi satu bulan, satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari pada Remisi Khusus (RK) I serta dua orang menerima Remisi Khusus (RK) II yang membuat mereka langsung dibebaskan pada hari tersebut.

    "Untuk RK II diantaranya satu orang menerima remisi 15 hari dan satu orang mendapat remisi satu bulan," tambahnya.

    Dari 588 WBP yang menerima remisi mayoritas berasal dari Kabupaten Paser diantaranya 352 orang dan 236 orang berasal dari Penajam Paser Utara (PPU).

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Dapat Remisi di Momen Idulfitri 1447 Hijriah, Dua WBP di Rutan Tanah Grogot Langsung Dibebaskan

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    23 Maret 2026 12:51 WIB

    Pemberian remisi Idulfitri 1447 Hijriah Rutan Tanah Grogot kepada 588 WBP (Foto: Humas Rutan Tanah Grogot)

    Tana Paser - Momentum lebaran Idulfitri 1447 Hijriah menjadi hal yang mungkin tidak akan terlupakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot.

    Pada momen tersebut Rutan Tanah Grogot memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 588 WBP. Bahkan dua diantaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi tersebut.

    Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Yusuf Mukharom menjelaskan pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak terhadap WBP yang telah memenuhi persyaratan dalam ketentuan pemasyarakatan.

    "Berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan Pemasyarakatan ada 588 WBP yang mendapatkan remisi," kata Yusuf Mukharom, Senin (23/3/2026).

    Pemberian remisi tersebut telah diberikan oleh pihaknya pada saat setelah pelaksanaan salat Idulfitri. 

    Remisi tersebut diberikan kepada WBP yang telah berstatus narapidana, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan sewaktu di Rutan.

    Rincian remisi itu diantaranya 172 orang mendapat remisi 15 hari, 413 orang memperoleh remisi satu bulan, satu orang menerima remisi satu bulan 15 hari pada Remisi Khusus (RK) I serta dua orang menerima Remisi Khusus (RK) II yang membuat mereka langsung dibebaskan pada hari tersebut.

    "Untuk RK II diantaranya satu orang menerima remisi 15 hari dan satu orang mendapat remisi satu bulan," tambahnya.

    Dari 588 WBP yang menerima remisi mayoritas berasal dari Kabupaten Paser diantaranya 352 orang dan 236 orang berasal dari Penajam Paser Utara (PPU).

    (Sf/Rs)