Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas KUKMPerindag PPU, Yusuf Basra. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi 25 pelaku industri tahu dan tempe untuk mendapatkan merek dagang serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Kepala Diskukmperindag PPU, Yusuf Basra, mengatakan pendampingan diberikan hingga proses pendaftaran. Setelah memiliki merek, pelaku usaha diingatkan menjaga kualitas produksi agar kepercayaan pelanggan tetap terjaga.
"Kemarin industri tahu dan tempe, 25 peserta kita fasilitasi," kata Yusuf, Rabu (16/9/2026).
Menurut Yusuf, merek dagang juga berkaitan dengan kepercayaan konsumen. Apalagi untuk produk pangan, legalitas seperti sertifikat halal dan izin pangan rumah tangga menjadi bagian yang diperhatikan pembeli.
"Ketika sudah punya HaKI dan merek, artinya mereka juga harus menjaga kualitas, bahkan harus lebih bagus," ujarnya.
Yusuf menegaskan, HaKI bukan sekadar urusan pendaftaran. Pelaku usaha tetap harus menjaga kualitas dan kebersihan produk yang dijual kepada masyarakat.
"HaKI itu bukan sekadar memberikan kertas. Ada perlindungan bagi pelaku usaha sekaligus jaminan bagi konsumen, termasuk dari sisi kualitas dan higienitas," jelasnya.
Diskukmperindag PPU sebelumnya melakukan sosialisasi sebelum mendampingi proses pendaftaran. Fasilitasi dilakukan bertahap karena masih banyak pelaku IKM dan UMKM yang membutuhkan pendampingan.
Untuk industri tahu dan tempe, Yusuf menyebut produk tersebut dekat dengan konsumsi masyarakat sehari-hari. Keberadaan mereknya dinilai penting untuk menjaga pelanggan, terutama ketika pelaku usaha ingin mempertahankan produksi dalam jangka panjang.
"Kalau belum punya brand, agak berat juga untuk menjaga pelanggan. Kepemilikan merek ini penting dan harus dibarengi dengan kualitas produksi yang konsisten," kata dia.
Selain dari Pemkab PPU, fasilitasi pengurusan HaKI juga diberikan melalui IKN, terutama bagi IKM dan UMKM di wilayah Sepaku.
Diskukmperindag berharap pelaku usaha yang sudah memiliki merek bisa terus menjaga mutu produk sekaligus memperkuat daya saing di pasaran.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas KUKMPerindag PPU, Yusuf Basra. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memfasilitasi 25 pelaku industri tahu dan tempe untuk mendapatkan merek dagang serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Kepala Diskukmperindag PPU, Yusuf Basra, mengatakan pendampingan diberikan hingga proses pendaftaran. Setelah memiliki merek, pelaku usaha diingatkan menjaga kualitas produksi agar kepercayaan pelanggan tetap terjaga.
"Kemarin industri tahu dan tempe, 25 peserta kita fasilitasi," kata Yusuf, Rabu (16/9/2026).
Menurut Yusuf, merek dagang juga berkaitan dengan kepercayaan konsumen. Apalagi untuk produk pangan, legalitas seperti sertifikat halal dan izin pangan rumah tangga menjadi bagian yang diperhatikan pembeli.
"Ketika sudah punya HaKI dan merek, artinya mereka juga harus menjaga kualitas, bahkan harus lebih bagus," ujarnya.
Yusuf menegaskan, HaKI bukan sekadar urusan pendaftaran. Pelaku usaha tetap harus menjaga kualitas dan kebersihan produk yang dijual kepada masyarakat.
"HaKI itu bukan sekadar memberikan kertas. Ada perlindungan bagi pelaku usaha sekaligus jaminan bagi konsumen, termasuk dari sisi kualitas dan higienitas," jelasnya.
Diskukmperindag PPU sebelumnya melakukan sosialisasi sebelum mendampingi proses pendaftaran. Fasilitasi dilakukan bertahap karena masih banyak pelaku IKM dan UMKM yang membutuhkan pendampingan.
Untuk industri tahu dan tempe, Yusuf menyebut produk tersebut dekat dengan konsumsi masyarakat sehari-hari. Keberadaan mereknya dinilai penting untuk menjaga pelanggan, terutama ketika pelaku usaha ingin mempertahankan produksi dalam jangka panjang.
"Kalau belum punya brand, agak berat juga untuk menjaga pelanggan. Kepemilikan merek ini penting dan harus dibarengi dengan kualitas produksi yang konsisten," kata dia.
Selain dari Pemkab PPU, fasilitasi pengurusan HaKI juga diberikan melalui IKN, terutama bagi IKM dan UMKM di wilayah Sepaku.
Diskukmperindag berharap pelaku usaha yang sudah memiliki merek bisa terus menjaga mutu produk sekaligus memperkuat daya saing di pasaran.
(Sf/Rs)