Seputar Kaltim

    Dana Transfer Pusat di Samarinda Terpangkas Rp23 Miliar

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    10 Maret 2025 pukul 16:21 WITA

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan pusat. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengungkapkan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terdapat sejumlah kegiatan yang harus dibatasi, termasuk perjalanan dinas yang wajib dikurangi hingga 50 persen.  

    "Selain perjalanan dinas, beberapa kegiatan seremonial seperti kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar dan forum diskusi (FGD) juga harus dikurangi," jelas Ananta. 

    Ia menambahkan bahwa SE tersebut juga mengatur pembatasan belanja honorarium dengan pengurangan jumlah tim dan besaran honor sesuai standar harga satuan regional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.  

    Ananta juga mengungkapkan bahwa Kota Samarinda mengalami pemangkasan sebesar Rp23 miliar dari dana transfer, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

    Meski begitu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan berdampak pada program-program fundamental yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.  

    Kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. 

    "Program prioritas seperti pengendalian banjir, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya), serta proyek infrastruktur lainnya tetap berjalan normal," tegas Andi Harun.  

    Kemudian, sektor pendidikan dan kesehatan juga tetap menjadi prioritas dan tidak mengalami pengurangan anggaran, bahkan berpotensi mendapatkan tambahan dana.

    Karena nantinya, hasil dari efisiensi itu akan dialihkan ke program-program prioritas lainnya, seperti pengentasan kemiskinan termasuk pendidikan. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Dana Transfer Pusat di Samarinda Terpangkas Rp23 Miliar

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    10 Maret 2025 pukul 16:21 WITA

    Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai arahan pusat. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengungkapkan bahwa dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terdapat sejumlah kegiatan yang harus dibatasi, termasuk perjalanan dinas yang wajib dikurangi hingga 50 persen.  

    "Selain perjalanan dinas, beberapa kegiatan seremonial seperti kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar dan forum diskusi (FGD) juga harus dikurangi," jelas Ananta. 

    Ia menambahkan bahwa SE tersebut juga mengatur pembatasan belanja honorarium dengan pengurangan jumlah tim dan besaran honor sesuai standar harga satuan regional yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.  

    Ananta juga mengungkapkan bahwa Kota Samarinda mengalami pemangkasan sebesar Rp23 miliar dari dana transfer, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

    Meski begitu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memastikan bahwa pemangkasan anggaran ini tidak akan berdampak pada program-program fundamental yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.  

    Kebijakan efisiensi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. 

    "Program prioritas seperti pengendalian banjir, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya), serta proyek infrastruktur lainnya tetap berjalan normal," tegas Andi Harun.  

    Kemudian, sektor pendidikan dan kesehatan juga tetap menjadi prioritas dan tidak mengalami pengurangan anggaran, bahkan berpotensi mendapatkan tambahan dana.

    Karena nantinya, hasil dari efisiensi itu akan dialihkan ke program-program prioritas lainnya, seperti pengentasan kemiskinan termasuk pendidikan. 

    (Sf/Rs)