Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman, saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap P-APBD 2026. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti pengurangan Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa/RT dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Anggaran bantuan tersebut turun dari Rp389,75 miliar menjadi Rp155,9 miliar atau berkurang Rp233,85 miliar.
Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman, saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap P-APBD 2026.
Ia mengatakan, pemerintah sebelumnya menyampaikan pergeseran anggaran dilakukan untuk menyediakan ruang fiskal guna menyelesaikan kewajiban atau utang 2025 kepada pihak ketiga.
Atas dasar itu, fraksi meminta pemerintah menjelaskan apakah pengurangan Dana RT berkaitan dengan pembayaran kewajiban 2025 atau menjadi bagian dari realokasi anggaran ke OPD lain.
“Karena alasan yang disampaikan pemerintah adalah penyelesaian hutang 2025 kepada pihak ketiga, fraksi meminta penjelasan rinci apakah dan bagaimana pengurangan Dana RT tersebut berhubungan dengan pembayaran kewajiban dimaksud atau justru menjadi bagian dari realokasi ke OPD lain,” ujar Faizal.
Selain Dana RT, fraksi menyoroti Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam perubahan anggaran, terdapat ADD Tahap IV yang disebut sebagai utang 2025 sebesar Rp160,28 miliar. Sementara itu, ADD tahun berjalan berkurang Rp61,52 miliar.
Fraksi meminta penjelasan mengenai dasar pengurangan tersebut, termasuk rekonsiliasi kewajiban ADD 2025 yang belum diselesaikan pada tahun sebelumnya serta dampaknya terhadap kemampuan fiskal desa pada 2026.
Persoalan pergeseran anggaran juga dikaitkan fraksi dengan peran Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Faizal menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan TAPD di bawah koordinasi Sekda. Tugasnya antara lain menyusun dan membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS), memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P-APBD, serta memverifikasi perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 juga menempatkan sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah sekaligus pimpinan TAPD.
Karena itu, fraksi meminta penjelasan mengenai proses pergeseran anggaran yang terjadi sebelum pembahasan P-APBD.
Berdasarkan pencermatan fraksi, nilai “sebelum perubahan” pada 55 OPD sama dengan nilai setelah pergeseran yang kemudian menjadi dasar penyusunan P-APBD.
Karena itu, fraksi meminta DPRD tidak hanya mencermati tambahan anggaran P-APBD sebesar Rp688,36 miliar, tetapi juga menelusuri realokasi sebelumnya yang secara netto mencapai sekitar Rp276,21 miliar.
Fraksi meminta pemerintah menyampaikan matriks lengkap mengenai pergeseran tersebut. Di dalamnya, perlu dijelaskan OPD atau subkegiatan yang mengalami pengurangan, penerima anggaran, nilai pergeseran, dasar hukum, waktu perubahan, perubahan DPA, anggaran kas, serta pemberitahuan kepada DPRD apabila dipersyaratkan.
Faizal menyebut, berdasarkan pencermatan fraksi, terdapat penambahan bersih pada 14 OPD, sedangkan pengurangan anggaran tersebar pada 44 OPD.
Salah satu contoh yang disoroti fraksi adalah anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Anggaran BPKAD sebelum pergeseran sekitar Rp1,13 triliun. Setelah pergeseran, anggarannya menjadi Rp984,89 miliar atau turun Rp146,64 miliar.
Namun dalam Rancangan P-APBD, anggaran BPKAD kembali menjadi sekitar Rp1,22 triliun atau bertambah Rp235,56 miliar dari posisi setelah pergeseran.
Dengan demikian, anggaran akhir BPKAD sekitar Rp88,92 miliar lebih tinggi dibandingkan anggaran awal.
Fraksi meminta Pemerintah menjelaskan kebutuhan yang menyebabkan anggaran BPKAD sempat berkurang, kemudian kembali bertambah dalam P-APBD.
“Perubahan arah sebesar itu belum membuktikan adanya pelanggaran, tetapi wajib direkonsiliasi,” kata Faizal.
Fraksi juga meminta penjelasan apabila terdapat alokasi baru pada OPD, program, kegiatan, subkegiatan, maupun rincian belanja yang sebelumnya belum memperoleh persetujuan DPRD dalam APBD awal atau dokumen kebijakan sebelumnya.
Fraksi meminta penjelasan itu dilengkapi dengan matriks kode rekening dan sumber pergeseran, termasuk daftar alokasi yang sebelumnya tidak memiliki anggaran kemudian mendapat alokasi dalam perubahan.
Faizal menegaskan, hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab koordinatif sekda sebagai Ketua TAPD. Pemerintah diminta memastikan alasan pergeseran yang disampaikan kepada DPRD sesuai dengan pola realokasi dalam dokumen anggaran.
Fraksi juga meminta penjelasan mengenai pihak yang mengusulkan dan memverifikasi setiap pergeseran material, urgensinya, waktu pengambilan keputusan, dasar perubahan DPA, serta bukti pemberitahuan kepada pimpinan DPRD apabila diperlukan.
“Bagi fraksi kami, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi dari mana uang berasal, ke mana dipindahkan, untuk apa digunakan, siapa yang menyetujui, apa dasar hukumnya dan apakah masih realistis dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Kutim,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman, saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap P-APBD 2026. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutai Timur (Kutim) menyoroti pengurangan Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa/RT dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Anggaran bantuan tersebut turun dari Rp389,75 miliar menjadi Rp155,9 miliar atau berkurang Rp233,85 miliar.
Sorotan itu disampaikan Ketua Fraksi Gelora Amanat Perjuangan DPRD Kutim, Faizal Rachman, saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap P-APBD 2026.
Ia mengatakan, pemerintah sebelumnya menyampaikan pergeseran anggaran dilakukan untuk menyediakan ruang fiskal guna menyelesaikan kewajiban atau utang 2025 kepada pihak ketiga.
Atas dasar itu, fraksi meminta pemerintah menjelaskan apakah pengurangan Dana RT berkaitan dengan pembayaran kewajiban 2025 atau menjadi bagian dari realokasi anggaran ke OPD lain.
“Karena alasan yang disampaikan pemerintah adalah penyelesaian hutang 2025 kepada pihak ketiga, fraksi meminta penjelasan rinci apakah dan bagaimana pengurangan Dana RT tersebut berhubungan dengan pembayaran kewajiban dimaksud atau justru menjadi bagian dari realokasi ke OPD lain,” ujar Faizal.
Selain Dana RT, fraksi menyoroti Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam perubahan anggaran, terdapat ADD Tahap IV yang disebut sebagai utang 2025 sebesar Rp160,28 miliar. Sementara itu, ADD tahun berjalan berkurang Rp61,52 miliar.
Fraksi meminta penjelasan mengenai dasar pengurangan tersebut, termasuk rekonsiliasi kewajiban ADD 2025 yang belum diselesaikan pada tahun sebelumnya serta dampaknya terhadap kemampuan fiskal desa pada 2026.
Persoalan pergeseran anggaran juga dikaitkan fraksi dengan peran Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Faizal menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 menempatkan TAPD di bawah koordinasi Sekda. Tugasnya antara lain menyusun dan membahas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS), memverifikasi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P-APBD, serta memverifikasi perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 juga menempatkan sekda sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah sekaligus pimpinan TAPD.
Karena itu, fraksi meminta penjelasan mengenai proses pergeseran anggaran yang terjadi sebelum pembahasan P-APBD.
Berdasarkan pencermatan fraksi, nilai “sebelum perubahan” pada 55 OPD sama dengan nilai setelah pergeseran yang kemudian menjadi dasar penyusunan P-APBD.
Karena itu, fraksi meminta DPRD tidak hanya mencermati tambahan anggaran P-APBD sebesar Rp688,36 miliar, tetapi juga menelusuri realokasi sebelumnya yang secara netto mencapai sekitar Rp276,21 miliar.
Fraksi meminta pemerintah menyampaikan matriks lengkap mengenai pergeseran tersebut. Di dalamnya, perlu dijelaskan OPD atau subkegiatan yang mengalami pengurangan, penerima anggaran, nilai pergeseran, dasar hukum, waktu perubahan, perubahan DPA, anggaran kas, serta pemberitahuan kepada DPRD apabila dipersyaratkan.
Faizal menyebut, berdasarkan pencermatan fraksi, terdapat penambahan bersih pada 14 OPD, sedangkan pengurangan anggaran tersebar pada 44 OPD.
Salah satu contoh yang disoroti fraksi adalah anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Anggaran BPKAD sebelum pergeseran sekitar Rp1,13 triliun. Setelah pergeseran, anggarannya menjadi Rp984,89 miliar atau turun Rp146,64 miliar.
Namun dalam Rancangan P-APBD, anggaran BPKAD kembali menjadi sekitar Rp1,22 triliun atau bertambah Rp235,56 miliar dari posisi setelah pergeseran.
Dengan demikian, anggaran akhir BPKAD sekitar Rp88,92 miliar lebih tinggi dibandingkan anggaran awal.
Fraksi meminta Pemerintah menjelaskan kebutuhan yang menyebabkan anggaran BPKAD sempat berkurang, kemudian kembali bertambah dalam P-APBD.
“Perubahan arah sebesar itu belum membuktikan adanya pelanggaran, tetapi wajib direkonsiliasi,” kata Faizal.
Fraksi juga meminta penjelasan apabila terdapat alokasi baru pada OPD, program, kegiatan, subkegiatan, maupun rincian belanja yang sebelumnya belum memperoleh persetujuan DPRD dalam APBD awal atau dokumen kebijakan sebelumnya.
Fraksi meminta penjelasan itu dilengkapi dengan matriks kode rekening dan sumber pergeseran, termasuk daftar alokasi yang sebelumnya tidak memiliki anggaran kemudian mendapat alokasi dalam perubahan.
Faizal menegaskan, hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab koordinatif sekda sebagai Ketua TAPD. Pemerintah diminta memastikan alasan pergeseran yang disampaikan kepada DPRD sesuai dengan pola realokasi dalam dokumen anggaran.
Fraksi juga meminta penjelasan mengenai pihak yang mengusulkan dan memverifikasi setiap pergeseran material, urgensinya, waktu pengambilan keputusan, dasar perubahan DPA, serta bukti pemberitahuan kepada pimpinan DPRD apabila diperlukan.
“Bagi fraksi kami, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya berapa besar anggarannya, tetapi dari mana uang berasal, ke mana dipindahkan, untuk apa digunakan, siapa yang menyetujui, apa dasar hukumnya dan apakah masih realistis dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat Kutim,” pungkasnya.
(Sf/Lo)