Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau memberikan klarifikasi terkait isu tak cairnya Dana Desa Tahap II non-earmark di sejumlah kampung di Kabupaten Berau.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa terkait tidak cairnya dana desan tahap ll non-earmark tersebut bukan karena ada penahanan dana oleh pemerintah daerah, melainkan karena keterlambatan administrasi dari pemerintah kampung menjadi penyebab utama.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II di Kabupaten Berau secara umum telah terealisasi penuh sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.
"Yang perlu diluruskan, bukan semua kampung tidak cair. Dari 100 kampung di Berau, ada 32 kampung yang berhasil mencairkan dana tahap II non-earmark karena mereka cepat menyelesaikan pekerjaan dan laporan tahap pertama," kata Tenteram.
Namun, ia menyampaikan, sebanyak 68 kampung tidak dapat mencairkan dana tahap II non-earmark tersebut disebabkan karena pengajuan dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan.
"Padahal, proses pengajuan pencairan sudah bisa dilakukan sejak Juni. Tapi karena berbagai kendala membuat banyak kampung baru mengajukan pada September, bertepatan dengan mulai berlakunya PMK 81," tuturnya.
Sehingganya, mengenai dana desa tahap II untuk kegiatan earmark tidak mengalami kendala. Permasalahan hanya terjadi pada kegiatan non-earmark yang mensyaratkan penyelesaian laporan tahap pertama sebelum pengajuan tahap berikutnya.
"Buktinya ada kampung yang bisa cair. Artinya, ini sangat bergantung pada kecepatan dan ketertiban administrasi masing-masing kampung," tegasnya.
Dirinya memastikan bahwa keterlambatan pencairan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan dasar masyarakat kampung. Hal ini disebabkan kebutuhan operasional seperti honor RT, posyandu, dan PAUD telah diakomodasi melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) dari APBD.
"Di daerah lain, non-earmark banyak dipakai untuk honor-honor. Kalau di Berau, itu sudah kita cover lewat ADK, jadi relatif aman," tambahnya.
Sementara itu, mengenai besaran dana desa tiap kampung berbeda, tergantung indikator seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi geografis, dan jumlah RT.
"Kalau penduduknya banyak, biasanya angka kemiskinan dan jumlah RT juga lebih besar. Otomatis kebutuhan anggarannya ikut meningkat," ujarnya.
Ia pun menyebut, untuk saat ini, kampung-kampung dengan jumlah penerima terbesar di Berau antara lain berada di Kecamatan Tanjung Batu dan Talisayan.
Sementara itu, terkait perencanaan anggaran ke depan, dirinya mengungkapkan bahwa hingga kini rincian Dana Desa dari APBN untuk tahun 2026 belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga penyusunan APBK 2026 masih menunggu kejelasan.
"Secara nasional semua daerah juga masih menunggu kejelasan tersebut, kita juga belum tahu kebijakan pusat seperti apa," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan potensi penurunan alokasi anggaran ke depan. Dana Desa yang tahun ini sekitar Rp101 miliar diperkirakan turun menjadi Rp80 miliar, sementara ADK dari sekitar Rp320 miliar diproyeksikan menjadi Rp145 miliar.
"Kalau anggaran berkurang, otomatis pembangunan fisik disesuaikan. Yang penting kegiatan sosial, pelayanan dasar, dan honor tetap tercover," jelasnya.
Oleh karena itu, di tengah keterbatasan anggaran, Tenteram mendorong pemerintah kampung untuk meningkatkan kemandirian dengan menggali Pendapatan Asli Kampung (PAK) melalui pengelolaan aset kampung, kemitraan dengan pihak swasta, serta pengembangan usaha produktif.
"Kalau pengelolaan keuangan kampung dilakukan dengan baik dan sesuai regulasi, kita tidak perlu khawatir. Tinggal menyesuaikan dan terus berinovasi," pungkas Tenteram.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Baiq Eliana -
Seputar Kaltim

Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)
Tanjung Redeb - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau memberikan klarifikasi terkait isu tak cairnya Dana Desa Tahap II non-earmark di sejumlah kampung di Kabupaten Berau.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, menegaskan bahwa terkait tidak cairnya dana desan tahap ll non-earmark tersebut bukan karena ada penahanan dana oleh pemerintah daerah, melainkan karena keterlambatan administrasi dari pemerintah kampung menjadi penyebab utama.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa Tahap II di Kabupaten Berau secara umum telah terealisasi penuh sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81.
"Yang perlu diluruskan, bukan semua kampung tidak cair. Dari 100 kampung di Berau, ada 32 kampung yang berhasil mencairkan dana tahap II non-earmark karena mereka cepat menyelesaikan pekerjaan dan laporan tahap pertama," kata Tenteram.
Namun, ia menyampaikan, sebanyak 68 kampung tidak dapat mencairkan dana tahap II non-earmark tersebut disebabkan karena pengajuan dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan.
"Padahal, proses pengajuan pencairan sudah bisa dilakukan sejak Juni. Tapi karena berbagai kendala membuat banyak kampung baru mengajukan pada September, bertepatan dengan mulai berlakunya PMK 81," tuturnya.
Sehingganya, mengenai dana desa tahap II untuk kegiatan earmark tidak mengalami kendala. Permasalahan hanya terjadi pada kegiatan non-earmark yang mensyaratkan penyelesaian laporan tahap pertama sebelum pengajuan tahap berikutnya.
"Buktinya ada kampung yang bisa cair. Artinya, ini sangat bergantung pada kecepatan dan ketertiban administrasi masing-masing kampung," tegasnya.
Dirinya memastikan bahwa keterlambatan pencairan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan dasar masyarakat kampung. Hal ini disebabkan kebutuhan operasional seperti honor RT, posyandu, dan PAUD telah diakomodasi melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) dari APBD.
"Di daerah lain, non-earmark banyak dipakai untuk honor-honor. Kalau di Berau, itu sudah kita cover lewat ADK, jadi relatif aman," tambahnya.
Sementara itu, mengenai besaran dana desa tiap kampung berbeda, tergantung indikator seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi geografis, dan jumlah RT.
"Kalau penduduknya banyak, biasanya angka kemiskinan dan jumlah RT juga lebih besar. Otomatis kebutuhan anggarannya ikut meningkat," ujarnya.
Ia pun menyebut, untuk saat ini, kampung-kampung dengan jumlah penerima terbesar di Berau antara lain berada di Kecamatan Tanjung Batu dan Talisayan.
Sementara itu, terkait perencanaan anggaran ke depan, dirinya mengungkapkan bahwa hingga kini rincian Dana Desa dari APBN untuk tahun 2026 belum diterbitkan oleh pemerintah pusat, sehingga penyusunan APBK 2026 masih menunggu kejelasan.
"Secara nasional semua daerah juga masih menunggu kejelasan tersebut, kita juga belum tahu kebijakan pusat seperti apa," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan potensi penurunan alokasi anggaran ke depan. Dana Desa yang tahun ini sekitar Rp101 miliar diperkirakan turun menjadi Rp80 miliar, sementara ADK dari sekitar Rp320 miliar diproyeksikan menjadi Rp145 miliar.
"Kalau anggaran berkurang, otomatis pembangunan fisik disesuaikan. Yang penting kegiatan sosial, pelayanan dasar, dan honor tetap tercover," jelasnya.
Oleh karena itu, di tengah keterbatasan anggaran, Tenteram mendorong pemerintah kampung untuk meningkatkan kemandirian dengan menggali Pendapatan Asli Kampung (PAK) melalui pengelolaan aset kampung, kemitraan dengan pihak swasta, serta pengembangan usaha produktif.
"Kalau pengelolaan keuangan kampung dilakukan dengan baik dan sesuai regulasi, kita tidak perlu khawatir. Tinggal menyesuaikan dan terus berinovasi," pungkas Tenteram.
(Sf/Rs)