Seputar Kaltim

    Dana Bankeu Parpol di Paser Diusulkan Naik Rp15 Ribu per Suara

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    24 Juli 2024 pukul 11:39 WITA

    Kabid Politik Kemendagri dan Ormas Bakesbangpol Paser, Achmad Hartono (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Rendahnya nilai bantuan keuangan (bankeu) partai politik (parpol) di Kabupaten Paser dinilai tidak rasional lagi dengan nominalnya, yakni hanya Rp5.349 per suara sah.

    Kabid Politik Kemendagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Paser, Achmad Hartono mengatakan tahun depan, bankeu parpol diusulkan naik menjadi Rp15 ribu per suara sah.

    Kenaikan  yang mencapai hingga tiga kali lipat itu dianggap rasional, apalagi diketahui luas wilayah Paser yang mencapai 11.603,94 Kilometer (Km).

    Ia menyebut perbandingan nilai bankeu parpol di Paser nilainya tergolong lebih rendah dibandingkan dengan Penajam Paser Utara (PPU) yang wilayahnya tidak terlalu luas dibanding Paser.

    "Ada beberapa perbandingan, misal di PPU Rp9.200," kata Achmad Hartono, Rabu (24/7/2024).

    Kata dia, usulan naiknya nominal bankeu parpol, telah dibahas dengan DPRD Paser. Hasilnya saat itu, jika ada kenaikan bankeu, maka tidak memberatkan APBD Paser.

    "Saat itu dengan Wakil Ketua DPRD Abdullah, dikatakannya nggak mengganggu pagu prioritas pembangunan yang ada di Kabupaten Paser," tuturnya.

    Ia menilai Idealnya dana Parpol di Paser diatas PPU dengan kisaran Rp12 ribu sampai Rp15 ribu per suara sah. Nilai itu diajukan secara berjenjang mulai dari opsi Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.

    "Masukan dari DPRD rasionalnya Rp 15 ribu," tandasnya.

    Sekedar informasi, untuk 2025 mendatang hanya enam Parpol yang menerima bankeu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, yaitu PKB, Golkar, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dana Bankeu Parpol di Paser Diusulkan Naik Rp15 Ribu per Suara

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    24 Juli 2024 pukul 11:39 WITA

    Kabid Politik Kemendagri dan Ormas Bakesbangpol Paser, Achmad Hartono (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Rendahnya nilai bantuan keuangan (bankeu) partai politik (parpol) di Kabupaten Paser dinilai tidak rasional lagi dengan nominalnya, yakni hanya Rp5.349 per suara sah.

    Kabid Politik Kemendagri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Paser, Achmad Hartono mengatakan tahun depan, bankeu parpol diusulkan naik menjadi Rp15 ribu per suara sah.

    Kenaikan  yang mencapai hingga tiga kali lipat itu dianggap rasional, apalagi diketahui luas wilayah Paser yang mencapai 11.603,94 Kilometer (Km).

    Ia menyebut perbandingan nilai bankeu parpol di Paser nilainya tergolong lebih rendah dibandingkan dengan Penajam Paser Utara (PPU) yang wilayahnya tidak terlalu luas dibanding Paser.

    "Ada beberapa perbandingan, misal di PPU Rp9.200," kata Achmad Hartono, Rabu (24/7/2024).

    Kata dia, usulan naiknya nominal bankeu parpol, telah dibahas dengan DPRD Paser. Hasilnya saat itu, jika ada kenaikan bankeu, maka tidak memberatkan APBD Paser.

    "Saat itu dengan Wakil Ketua DPRD Abdullah, dikatakannya nggak mengganggu pagu prioritas pembangunan yang ada di Kabupaten Paser," tuturnya.

    Ia menilai Idealnya dana Parpol di Paser diatas PPU dengan kisaran Rp12 ribu sampai Rp15 ribu per suara sah. Nilai itu diajukan secara berjenjang mulai dari opsi Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.

    "Masukan dari DPRD rasionalnya Rp 15 ribu," tandasnya.

    Sekedar informasi, untuk 2025 mendatang hanya enam Parpol yang menerima bankeu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser, yaitu PKB, Golkar, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

    (Sf/By)